BerandaTafsir TematikTafsir KebangsaanMenepis Anggapan tentang Status Mansukh Ayat-ayat Perdamaian

Menepis Anggapan tentang Status Mansukh Ayat-ayat Perdamaian

Pada dasarnya, Islam mengajarkan bahwa dalam bermuamalah dan bergaul dengan orang yang berbeda keyakinan, hendaknya harus mengedepankan sikap damai dan toleransi. Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari rahmatan lil ‘alamin yang disandang agama Islam.

Dalam konteks perbedaan agama, Syaikh Wahab Khalaf mengatakan bahwa hubungan atau relasi antara kaum muslim dengan non-muslim pada dasarnya dibangun di atas asas perdamaian dan keselamatan. Asas ini tentu berlaku selama tidak ada permusuhan atau kejahatan yang mereka lakukan. [al-Siyasah al-Syar’iyah, hal. 83]

Alquran juga telah mengatur bagaimana seharusnya kita bersikap dengan non-muslim yang tidak sedang memerangi kita. Dalam surah Al-Mumtahanah [60] ayat 8, Allah swt. berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Q.S. Al-Mumtahanah [60]: 8

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 39-40: Membaca Pesan Perdamaian di Balik Ayat-Ayat Perang

Klaim Bahwa Ayat-Ayat Perdamaian Telah Dinasakh

Islam merupakan agama yang mengusung kedamaian dan keselamatan. Oleh karenanya, ada banyak ayat-ayat maupun hadis yang mencerminkan ajaran Islam yang toleran, inklusif, dan tentunya membawa rahmat dan kasih sayang bagi semua kalangan. Meski tidak dipungkiri juga Islam juga memiliki ajaran-ajaran yang menunjukkan ketegasan dan sikap keras di beberapa kondisi tertentu.

Mengenai dua ayat yang sekilas tampak kontradiksi ini, sebagian ulama berpendapat bahwa ayat-ayat yang membawa pesan damai dalam Alquran telah dinasakh oleh ayat lain yang secara diametral berlawanan dengan kedamaian. Di antara misalnya adalah surah al-Baqarah ayat 256

{….لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ}

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat….” Q.S. al-Baqarah [02]: 256.

Ayat di atas menjelaskan bahwa sejatinya tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Pasalnya, kebenaran agama Islam sudah terpampang jelas di hadapan mata sehingga tida perlu ada pemaksaan untuk mengajak orang lain masuk Islam. disamping itu, hakikat dari memeluk sebuah agama adalah keyakinan yang tertancap di dalam hati. Dan itu tidak akan terwujud hanya karena ritual agama yang dilakukan secara terpaksa. [Zaad al-Masir fi ‘Ilm al-Tafsir, juz 1, hal. 231]

Selain ayat di atas, banyak ayat lain yang diduga telah mengalami proses nasakh. Termasuk dalam contoh ini yaitu firman Allah swt. dalam surat al-Nisa ayat 90,

{فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا}

“Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah), maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” Q.S. an-Nisa’ [04]: 90

Dalam ayat ini, dipahami bahwa Allah swt. tidak membenarkan tindakan peperangan dan penyergapan terhadap mereka yang meminta perdamaian dengan umat Islam. Dengan perjanjian damai tersebut, umat Islam pun dilarang menggangu jiwa dan harta mereka. [Fath al-Bayan fi Maqasid al-Quran, juz 3, hal. 197].

Masih banyak ayat yang semakna dengan dua ayat di atas, akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa ayat-ayat perdamaian tersebut telah dinasakh dengan ayat-ayat perang. Bahkan, sebagaimana dikutip oleh imam as-Suyuthi, sekitar seratus lebih ayat berisi perdamaian, kerukunan dan hidup berdampingan dengan non-muslim telah dinasakh dengan Q.S. at-Taubah ayat 5 tentang kewajiban berperang. [Al-Itqan fi Ulum al-Quran, juz 3, hal. 78].

Baca Juga: Quraish Shihab: Ada Isyarat Kedamaian Pada Ayat-Ayat Perang

Ayat-Ayat Perdamaian Tidak Dinasakh

Dianulirnya ayat-ayat perdamaian oleh sebagian ulama dianggap problem oleh sebagian ulama lainnya. Pergeseran paradigma dan adanya pengkajian lanjutan dari ulama berikutnya menghasilkan kesimpulan bahwa ayat-ayat yang berisi tuntunan damai, toleransi dan sebagainya tetap berlaku bahkan ada yang mengatakan termasuk ayat muhkam.

Imam az-Zarkasyi termasuk salah satu di antara sekian ulama yang menolak adanya nasikh-mansukh dalam ayat-ayat perdamaian di atas. Beliau menolak pendapat sebagian besar ulama tafsir yang  mengklaim bahwa ayat damai telah dinasakh.

Dalam kitabnya, Imam al-Zarkasyi memahami bahwa untuk memahami ayat-ayat yang tekesan kontradiksi seperti ayat perang dan ayat damai tersebut membutuhkan satu teori yang beliau istilahkan dengan al-munsa’ (المنسأ).

Teori ini erat kaitannya dengan kontekstualisasi, yakni mempertimbangkan situasi dan kondisi ketika ayat tersebut diturunkan. Artinya, masing-masing dari ayat damai dan ayat perang berlaku kondisional sesuai dengan alasan hukumnya. [al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran, juz 2, hal. 42]

Perlu diketahui bahwa nasakh merupakan alternatif terakhir dalam metode penafsiran teks. Ia tidak bisa digunakan secara serampagan mengingat akan berimplikasi pada dianulirnya suatu hukum atau dalil hukum. Pendekatan nasakh hanya dapat digunakan manakala usaha melakukan kompromi terhadap dua dalil yang bertentangan menemui jalan buntu.

Maka dari itu, guru kami, KH. Afifuddin muhajir pernah menjelaskan bahwa apa yang diklaim sebagai nasikh-mansukh oleh ulama mutaqaddimin bisa jadi berubah ketika ulama berikutnya berhasil melakukan kompromi atas dalil-dalil tersebut. Wallah a’lam.

Muhammad Zainul Mujahid
Muhammad Zainul Mujahid
Mahasantri Mahad Aly Situbondo
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU