Kita mengenal berbagai kitab tafsir yang disusun secara beragam. Paling tidak terdapat tiga ragam penyusunan yaitu secara mushafi, nuzuli dan maudhu’i. Tafsir mushafi disusun dengan menekankan pembahasan ayat berdasarkan urutan mushaf. Tafsir nuzuli disusun dengan menekankan pembahasan berdasarkan urutan dan kronologi turunnya ayat Al-Qur’an. Sementara Tafsir maudhu’i atau Tafsir Tematik disusun dengan menggabungkan dan membahas ayat-ayat yang setema. Ragam terakhir ini yang menjadi fokus pembahasan.
Di antara Tafsir tematik adalah Taysīr Al-Lathīf Al-Mannān fī Khulāshah Tafsīr Al-Qur’ān karya Imam As-Sa’di. Imam As-Sa’di bernama lengkap ‘Abd Ar-Rahmān bin Nāshir bin ‘Abd Allāh bin Nāshir bin Ahmad As-Sa’dī An-Nāshir At-Tamimi Al-Hambali. Ia lahir di kota Unayzah, Al-Qassim, Arab Saudi (Sekarang) pada tanggal 12 Muharram 1307 H. Ketika ia berusia empat tahun, ibunya meninggal dunia. sementara itu ketika ia berusia tujuh tahun, ayahnya juga meninggal dunia (Hadlori dkk, 2020).
Meski As-Sa’di sejak kecil telah berstatus yatim piatu, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangatnya untuk menjadi seorang ulama dan cendikiawan. Di samping aktif dalam aktifitas intelektual seperti mengajar dan mendidik murid-muridnya, ia juga aktif menimba ilmu dari para ulama di masanya terutama di wilayah Saudi Arabia. Ia juga dikenal sebagai seorang pembaharu dalam pemikiran Islam. Hal ini terbukti dengan beragamnya karya Ilmiah yang telah dihasilkannya terutama dalam bidang Tafsir dan Fiqih (Fajriani dkk, 2019).
Baca Juga: Tafsir Ayat Al-Ahkam Karya Abdur Rosyad Suhudi dan Makmun Afandi Nur
Saat usia baru baligh, As-Sa’di sudah menjadi guru. Hal ini terlihat dari banyaknya teman-teman yang sebayanya belajar darinya. Di antara murid-muridnya adalah Syaikh Sulaiman bin Ibrahim Al-Bassam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Muthawwa’. Keahlian As-Sa’di tentu tidak terlepas dari peran guru-gurunya yang di antaranya adalah Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Abdullah nin ‘Ayidh, Muhammad Al-Abd Al-Karim Asy-Syibl dan Shalih bin Utsaimin Al-Qadi. Pada usia yang ke 69 tahun yaitu pada malam kamis 23 Jumadil Akhir 1376 H, As-Sa’di wafat dan meninggalkan lima anak (Anshori, 2020).
Sementara itu Tafsir Taysīr Al-Lathīf Al-Mannān fī Khulāshah Tafsīr Al-Qur’ān merupakan kitab tafsir tematik yang berisi ringkasan Tafsir Al-Qur’an. sistematika pembahasan tafsir ini terdiri dari: pertama, berupa kata pengantar dan mukaddimah. Kedua, berupa inti pembahasan yang terdiri dari ilmu tauhid, akidah, ushul fikih. Pasal-pasal berupa hukum syar’I, pasal-pasal kisah para Nabi, faidah yang berkaitan dengan ayat Al-Qur’an, dan pasal-pasal yang berkaitan dengan lafazh yang sering disebut dalam Al-Qur’an. dan Ketiga, berupa bagian akhir yang berisi daftar isi kitab (As-Sa’di, 2001)
Di antara contoh ringkas tafsir Tematik As-Sa’di adalah ketika ia menafsirkan ayat ayat yang berkaitan dengan makanan yang halal dan berburu yaitu dengan menggabungkan ayat-ayat berupa QS. Al-Baqarah [2]: 29, QS. Al-An’am [6]: 119, QS. Al-A’raf [7]: 157, QS. Al-Maidah [5]: 4, QS. Al-An’am [6]: 121, 145 dan QS. Al-Maidah [5]: 3. Setelah menggabungkan ayat, kemudian As-Sa’di menjelaskan ayat-ayat tersebut. Di antara penafsirannya adalah sebagai berikut;
دَلّتْ هَذِهِ الآيَاتُ الْكَرِيْمَةُ عَلَى أَنَّ الْاَصْلَ فِي الأَشْيَاءِ الْحِلُّ مِنْ طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَ غَيْرِهَا وَلِاَنَّ اللّهَ تَعَالَ خَلَقَ لَنَا مَا فِي الأَرْضِ جَمِيْعَا نَنْتَفِعُ بِهِ بِكُلِّ وُجُوْهِ الاِنْتِفَاعَاتِ مِنْ اَكْلٍ وَ شُرْبٍ وَاسْتِعْمَالٍ. وَفَصَّلَ لَنَا مَاحَرَّمَ عَلَيْنَا فَمَالَمْ يَذْكُرْ فِي الْكِتَاَبِ و السُّنَّةِ تَحْرِيْمَهُ فَهُوَ حَلاَلٌ وَاَبَاحَ لَنَا كُلَّ طَيِّبٍ وَحَرَّمَ عَلَيْنَا كُلَّ خَبِيْثٍ
“Ayat-ayat yang mulia ini menjelaskan bahwa dasarnya segala sesuatu itu adalah halal baik berupa makanan, minuman, dan sebagainya. Dan karena Allah Ta’ala menciptakan segala apa yang ada di bumi seluruhnya untuk kita. Kita boleh memanfaatkan setiap sesuatu mengandung kemanfaatan berupa makanan, minuman dan penggunaannya. Allah juga memberikan rincian pada kita pada segala sesuatu yang diharamkan. Segala sesuatu yang tidak disebutkan pengharamannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka dia itu halal dan dibolehkan bagi kita sesuatu yang thayyib demikian juga diharamkan bagi kita sesuatu yang buruk.”
Baca Juga: Jasser Auda dan Tawaran Teori Sistem dalam Hukum Islam
Selain menjelaskan ayat-ayat tersebut secara global, As-Sa’di juga menjelaskan beberapa kosa kata. Misal ketika menjelaskan daging yang haram dimakan seperti pada kata الْمُنْخَنِقَةُ pada QS. Al-Maidah [5]: 3 dengan ditafsirkan; اَيْ الَّتِيْ تَخْنَقُ بِالْحِبَالِ اَوْ غَيْرِهَا اَوْتَخْتَنِقُ فَتَمُوْتُ “yaitu yang tercekik dengan tali atau semacamnya, ia tercekik lalu mati”(As-Sa’di, 2001). Setelah menjelaskan kosa kata yang dianggap penting, kemudian As-Sa’di menjelaskan hikmah ayat-ayat yang cukup banyak jumlahnya.
Dengan demikian, Tafsir Imam As-Sa’di ini dapat dijadikan referensi bagi para pengkaji tafsir terutama dalam rangka memahami Al-Qur’an berdasarkan fokus pada tema-tema tertentu. Selain, itu susunan bahasa yang mudah dipahami juga menjadi nilai tambah tersendiri pada tafsir ringkas ini.
Wallahu a’lam bish-shawwab