BerandaUlumul QuranMenilik Asal Mula dan Proses Berkembangnya Kajian Al-Quran di Indonesia (2)

Menilik Asal Mula dan Proses Berkembangnya Kajian Al-Quran di Indonesia (2)

Teknik Penulisan dan Penyajiannya

Di samping terkait dengan bahasa yang digunakan, teknis penulisan juga menjadi satu pembahasan yang menarik untuk ditilik. Pada tahun 1920-an, telah muncul karya tafsir kolektif yang ditulis oleh Iljas dan Abd Jalil dengan judul Alqoeranoel Hakim Beserta Toedjoean dan Maksoednja (Padang Pandjang, 1925).

Kemudian berlanjut pada tahun 1930-an yakni, A. Halim Hassan, Zainal Arifin Abbas, Abdurrahman Haitami yang menulis dengan judul Tafsir al-Qur’an al-Karim (Medan, 1956, ed. 9). Dan, Tafsir al-Qur’an karya dari Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs (Jakarta, 1959). Model dengan kolektif ini kemudian berlanjut pada lembaga formal, yakni Departemen Agama Republik Indonesia dengan karyanya Tafsir Qur’an di tahun 1967.

Pada awal 1930-an, sistematika penafsiran cenderung menggunakan penyajian secara tematik, meskipun dengan penyampaian yang sangat sederhana. Di samping itu, juga muncul beberapa karya tafsir yang lebih memfokuskan kajiannya pada surat-surat terntu, seperti surat al-Fatihah; Tafsir al-Qur’anul Karim, Surat al-Fatihah karya Muhammad Nur Idris (Jakarta, 1955), dan lainnya. Kemudian yang terkonsentrasi pada surat Yasin; Tafsir Surat Yasien dengan Keterangannya karya A. Hassan (Bangil, 1951).

Dan, beberapa karya tafsir yang terkonsentrasi dengan pembahasan pada juz-juz tertentu, semisal; al-Burhan, Tafsir Juz ‘Amma, karya Hamka (Padang, 1922), Tafsir Djuz ‘Amma dalam Bahasa Indonesia, karya Mustafa Baisa (Bandung, 1960). Kajian ini kemudian berkembang pada karya penafsiran utuh hingga 30 juz. Mulai dari karya Mahmud Yunus, Hamka, Tafsir al-Azhar (1967) hingga Prof. M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah.

Metode, Corak dan Bentuk Penafsirannya

Menurut Nashruddin Baidan, karya tafsir di era 1900-1950 menunjukkan bahwa metode yang digunakan lebih cenderung pada ijmali, sebab karya tersebut lebih pada terjemahan dari pada tafsir yang luas dan terperinci. Namun, pada ayat-ayat tertentu, penafsiran ditampakkan lebih rinci, semisal pada tafsir karya Mahmud Yunus dalam Q.S. al-Nur [24]: 31,

وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Perempuan itu tidak boleh membukakan perhiasannya atau badannya kepada laki-laki yang bukan familinya selain dari yang terbuka untuk bekerja (berusaha). Dalam mazhab Hanafi yang boleh dibukakan perempuan ialah muka dan telapak tangannya hingga pergelangannya serta kedua telapak kakinya sampai mata kaki. Kata setengah lagi, boleh sampai seperdua lengan tangan dan seperdua betis kaki karena bisa terbuka waktu bekerja.

Menurut Tafsir Ibnu ‘Abbas bahwa anggota yang biasa terbuka itu ialah muka dan telapak tangan. Dalam haidts Nabi Muhammad saw ada yang artinya, “Apabila perempuan telah baligh (telah haid) maka tidak patut dilihat tubuhnya selain dari ini dan itu, sambil diisyaratkannya muka dan dua telapak tangannya.”

Bentuk Tafsir

Dalam kajian Alquran, bentuk penafsiran – menurut Baidan – hanya ada dua, yakni al-ma’tsur dan al-ra’yi. Al-ma’tsur berarti karya tafsir tersebut lebih dominan dengan menampilkan riwayat-riwayat dalam penjelasannya. Sedangkan bentuk al-ra’yi lebih mendominankan penafsirannya pada ranah rasionalitas, dengan tetap tidak mengeyampingkan keberadaan riwayat. Dalam keenam tafsir di atas, lebih menunjukkan pada bantuk secara al-ra’yi.

Corak Tafsir

Ditilik dari pemaparan terkait bentuk tafsir di atas, dapat ditarik benang merah terkait corak yang dihasilkan dari karya tafsir tersebut. Menurut Baidan, dari keenam karya tafsir tersebut menunjukkan bahwa corak yang dihasilkan masih bersifat umum, artinya tidak mendominankan satu kekhasan tertentu atau seorang mufassir bersikap netral ketika memberikan penafsiran.

Semisal penafsiran A. Hassan dalam surat al-Anfal lima ayat pertama. Di bagian akhirnya, A. Hassan memberikan sebuah komentar yang bersifat netral dan umum, dengan tidak menampilkan satu kecenderungan tertentu, yakni;

“Maksudnya bahwa rampasan perang itu menjadi hak Allah dan Rasul-Nya yang boleh dibagikan menurut keputusan Rasul-nya, walaupun segolongan dari kaum Islam ada yang tidak suka sebagaimana Tuhanmu telah mengeluarkanmu dari rumahmu ke perang Badar, padahal segolongan dari mereka tidak suka”.

Miatul Qudsia
Miatul Qudsia
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya, pegiat literasi di CRIS (Center for Research and Islamic Studies) Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...