tafsiralquran.id- Sabtu (24/10) Bersama CRIS (Center Research for Islamic Studies) Foundation, tafsiralquran.id untuk ketiga kalinya menyelenggarakan serial diskusi tafsir. Kali ini mengambil tema ‘Pendekatan Maqashid dalam Tafsir: Upaya Menampilkan Tafsir Al-Quran yang Aktual, Kontekstual dan Moderat’. Sebagai nara sumber dalam diskusi kali ini yaitu dua pendekar maqashid, Prof. Abdul Mustaqim (Guru Besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga) dan Dr. Ulya Fikriyati (Dosen Ilmu Al-Quran dan Tafsir INSTIK Annuqayah). Keduanya memang sedang serius meneliti seputar pendekatan maqashid dalam tafsir.
Pak Mustaqim dan Bu Ulya, panggilan akrab keduanya, sepakat mengatakan bahwa pendekatan maqashid dalam tafsir itu dinilai dapat menampilkan dinamisasi tafsir. Dengan menggunakan Maqashid sebagai pedoman, teks Al-Quran lebih terbuka untuk berdialog baik dengan sesama teks Al-Quran terlebih dengan realita sosial di sekitarnya.
‘Tafsir itu bukan sekedar memahami (mujarrad fahm al-ayat), tetapi tafsir juga berupaya untuk merubah keadaan untuk menjadi lebih baik. tafsir itu bukan hanya diukur on paper, tetapi juga diukur dalam realita kehidupan. Dan ini juga berangkat dari fungsi kehadiran Al-Quran.’ Pak Mustaqim memberi catatan
Dialog antara teks dan realita ini diperlukan karena teks Al-Quran itu sudah final, tetap, tidak berubah sementara realita sosial di sekitarnya terus dan senantiasa berubah. ‘an-nusus mutanahiyah, wa hawadits al-ibad ghayr mutanahiyah’ Bu Ulya mengutip istilah dari ulama.
Dialog teks Al-Quran dengan realita sosial ini diperjelas oleh beliau berdua dengan masing-masing contoh penafsirannya. Bu Ulya mendialogkan Al-Quran surat At-Taubah ayat 36 tentang perintah memerangi orang-orang musyrik. Dengan pendekatan maqashid ia berpendapat bahwa tujuan utama ayat tersebut bukan perintah untuk membunuh orang musyrik, melainkan perintah untuk menegakkan keadilan, yang dulunya orang-orang Islam dibunuh, diperlakukan tidak baik, boleh kemudian membalasnya dengan hal yang serupa. Jadi untuk konteks Indonesia, orang Islam tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan terhadap non muslim yang hidup berdampingan dengan damai, dengan berdalil pada ayat tersebut.
Demikian pula dengan prof. Mustaqim, beliau mengambil contoh penafsiran ayat tentang hukuman bagi pencuri dengan praktik Umar bin Khattab yang tidak memotong tangan pencuri, karena kondisi pada saat itu dinilai tidak tepat, lebih memprioritaskan menjaga jiwa daripada menjaga harta.
Dinamika Perkembangan Pendekatan Maqashid dalam Penafsiran Al-Quran
Keduanya dengan saling melengkapi menyampaikan dinamika perkembangan Maqashid Al-Quran atau Tafsir Maqashidi dalam dunia penafsiran Al-Quran.
Bu Ulya membagi sejarah perkembangan maqashid Al-Quran ini menjadi empat fase berdasar pada karya atau literatur yang ada.
- Fase Nukleus, maqashid Al-Quran masih sederhana, menjadi bagian dari pembahasan bidang lain dan bersifat sporadis. Fase ini ditemukan dalam Jawahir Al-Quran karya Abu Hamid Al-Ghazali
- Fase Aplikatif pre-teoritisasi. Pada fase ini maqashid Al-Quran sudah mulai diaplikasikan dalam pembacaan teks Al-Quran, namun belum dibakukan dalam konsep keilmuan sendiri. Misal dapat ditemukan dalam Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Manar dan Fath Al-Bayan fi Maqashid Al-Quran
- Fase Formatif Konseptual. Maqashid Al-Quran mulai dirumuskan konsep keilmuannya, dibakukan sebagai alat dinamisasi tafsir, memberikan paradigma baru dalam melihat teks Al-Quran. Fase ini dapat dilihat di karya Taha Jabir Al-Alwani, Hannan Lahham, Abdul Karim Al-Hamidi dan lainnya
- Fase Transformatif Kontekstual. Maqashid Al-Quran mulai disebut secara eksplisit, menjadi acuan dan rambu dalam menafsirkan Al-Quran, mulai dilakukan reformasi pemaknaan teks-teks Al-Quran. Hal ini bisa dilihat antara lain dalam Tafsir Ibnu Asyur, At-Tahrir wa at-Tanwir, Hannan Lahham dalam Tafsir surat At-Taubah, dan Taha Jabir al-‘Alwani dalam Tafsir surat Al-An’am.
Baca Juga: Mengenal 8 Maqasid Al Quran Versi Ibnu ‘Asyur
Melengkapi klasifikasi dari Dr. Ulya, Prof. Mustaqim menyampaikan dinamika perkembangan pendekatan maqashid berdasar pada praktik penafsiran Al-Quran sejak masa Nabi.
- Dinamika perkembangan tafsir maqashidi itu sudah dimulai bersamaan dengan turunnya Al-Quran itu sendiri, makanya kemudian disebut practical maqashidi (maqashid yang dipraktikkan) dan ini sudah ada sejak zaman Nabi, sahabat hingga tabiin. Seperti pada tuntunan shalat. Nabi tidak hanya mengajarkan bagaimana tata cara shalat, tetapi juga mengajari tentang salah satu maqashid shalat yaitu ketenangan. Begitu juga ibadah haji. Maqashidul haj itu antara lain transformasi sosial (melalui hadis) misal Thib al-kalam (ucapannya bagus), tidak mengeluarkan narasi-narasi kebencian, ith’am at-tha’am (dermawan), ifsya’ as-salam (menebar kedamaian)
- Quasi theorytical maqashidi rintisan awal teori maqashid, mulai dirintis oleh para atba’ tabiin dan imam mujtahid dalam rangka tahqiqul maslahah wa dar’u al-mafasid. Misal berbentuk produk qiyas, maslahah mursalah, dan istihsan.
- Theorytical maqashid, sudah berbentuk teori yang mulai dibangun oleh para ulama sekitar abad ke-5 hingga abad ke-8
- Philosophycal and critical maqashid. Maqashid sebagai filsafat tafsir mempunyai dua fungsi: pertama sebagai kritik terhadap produk tafsir yg belum menguak aspek atau dimensi maqashidiyah. kedua yaitu mengembangkan, tathwir at-tafsir agar tafsir di era modern dan kontemporer ini bisa lebih mengacu pada nuansa yang lebih maqashidiyah, kemaslahatan lebih bisa direalisasikan dan mafsadah lebih bisa dihindari, juga lebih solutif pada problem sosial keagamaan dan model-model pemahamannya pun akan lebih kontekstual.
Lebih lanjut, Prof. Mustaqim juga menyinggung tentang lima nilai fundamental Al-Quran (Qur’anic fundamental value atau al-Qiyam al-Asasiyah al-Qur’aniyah) dalam rangka memperkuat basis tafsir maqashidi
Pertama, al-‘Adalah (nilai-nilai keadilan), termasuk tauhid. Tauhid itu memperlakukan Tuhan degan adil. Maka ketika berlaku syirik (menyekutukan Tuhan) Al-Quran mengistilahkannya dengan dhalim. Kedua, insaniyah atau humanity (nilai-nilai kemanusiaan). Ketiga, al-musawah (kesetaraan), terutama ayat-ayat yang berkaitan dengan gender.
Keempat, al-wasathiyah (moderasi), karena salah satu makna maqashid sendiri adalah wasathiy (tengah-tengah), antara al-ittijah al-harfi an-nasshiy (penafsiran yang cenderung tekstual) dan al-ittijah al-liberally at-tafshily (penafsiran yang terlalu jauh dari teks). Pendekatan maqashid ada di kelompok yang ketiga yaitu al-ittijah al-maqashidiy as-siyaqi (penafsiran yang mengakomodir teks dan tujuan ayat). Sedang value yang kelima yaitu al-hurriyah wa al-mas’uliyah (nilai kebebasan dan tanggung jawab).
Berpedoman pada lima nilai ini, maqashid Al-Quran diharapkan mampu menampilkan tafsir Al-Quran yang tidak hanya aktual dan kontekstual, tetapi juga solutif atas permasalahan sosial. Semoga bermanfaat!
Sampai jumpa lagi di Serial-Serial Diskusi Tafsir berikutnya.