BerandaUlumul QuranPengertian dan Pembagian Hukum Mad serta Contohnya dalam Al-Quran

Pengertian dan Pembagian Hukum Mad serta Contohnya dalam Al-Quran

Pembahasan kedua tentang Mustahaq dalam Ilmu Tajwid adalah Hukum Mad. Topik ini penting karena menjadi pedoman penggunaan panjang dan pendek dalam membaca al-Qur’an. Pada artikel ini akan mengulas tentang pengertian, pembagian dan contohnya.

Pengertian Mad

Kata Mad berasal dari bahasa Arab yang berarti memanjangkan. Sedangkan secara istilah, menurut Qamhawi Mad adalah memanjangkan suara huruf mad Ketika bertemu Hamzah atau Sukun.  Disebutkan dalam al-Burhan fi Tajwid al-Qur’an, pada awalnya, pembahasan tentشng Mad muncul setelah terdapat dialog antara Nabi Muhammad dengan Ibnu Mas’ud, sebagaiman diriwayatkan oleh ِAth-Thabrani. Suatu Ketika Ibnu Mas’ud dan seorang pemuda sedang menghadap Rasulullah. Pemuda tersebut membaca Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ

Pemuda tersebut membaca Surat At-Taubah ayat 60 dengan membaca pendek huruf Madnya (Innama as-Shadaqatu li al-Fuqarai wa al-Masakina). Kemudian Ibnu Mas’ud bertanya kepada Rasulullah, “Apakah seperti ini kami (sahabat) membacanya, Ya Rasulullah?”. Rasulullah menjawab “Lalu seperti apa yang aku bacakan kepadamu, Wahai ayahnya Abd ar-Rahman?”. Kemudian Ibnu Mas’ud membaca Surat At-Taubah ayat 60 dengan membaca panjang huruf madnya (Innama as-Shadaqaatu li al-Fuqaraa i wa al-Masaakiina).

Hukum Mad dan Pembagiannya

Secara umum, bacaan Mad berlaku pada satu tempat yang diberi istilah khusus dengan Huruf Mad menurut al-Jazari. Asy-Syathibi juga sependapat dengan al-Jazari, hanya saja tidak menggunakan istilah tersebut.  Huruf Mad adalah ketika ada Alif Sukun yang sebelumnya huruf berharakat Fathah (مَاْ), Ya’ Sukun yang sebelumnya huruf berharakat Kasrah (مِيْ), dan Wawu Sukun yang sebelumnya huruf berharakat Dhomah (مُوْ). Ketiga hukum bacaan diatas dikenal dengan istilah Mad Ashli atau Mad Thabi’I. Dari Mad Thabi’I ini kemudian muncul berbagai cabang Mad lainnya.

Baca Juga: Hukum Nun Sukun dan Tanwin dalam Ilmu Tajwid

Terdapat tiga Hukum bacaan Mad. Pertama, hukum Mad Lazim yang mana wajib dipanjangkan hingga enam harakat/ketukan. Mad Lazim memiliki satu jenis bacaan dan hukum bacannya berlaku pada saat tersebut. Yaitu ketika terdapat huruf mad yang setelahnya adalah sukun Lazim, baik di tengah kalimat atau di akhir kalimat. Sukun lazim terdapat yang asli sukun seperti lafadz آَلْآن, maupun sukun ketika dibaca waqaf seperti lafadz الْجَآنُّ. Contohnya pada lafadz الصَّاخَّةُ dalam Surat ‘Abasa ayat 33.

فَإِذَا جآءَتِ الصَّاخَّةُ

Kedua, hukum bacaan Mad Wajib. Mad Wajib memiliki satu jenis bacaan, yaitu Mad Wajib Muttashil. Dalam hal ini berlaku ketika terdapat Huruf Mad yaitu huruf mad yang terletak sebelum Hamzah dan keduanya berada dalam satu kata (kalimat). Menurut Riwayat Hafs, bacaan ini dibaca selama empat atau lima harakat ketika dibaca washal, dan enam harakat ketika dibaca waqaf. Comtohnya pada kata السَّمَاء dalam Surat An-Naba’ ayat 19:

وَ فُتِحَتِ السَّمَاءُ فَكَانَتْ اَبْوَابًا

Ketiga, Hukum Mad Jaiz. Mad jaiz adalah ketika terdapat Hamzah yang berada setelah huruf mad dan keduanya tidak dalam satu kata. Selain itu juga berlaku ketika terdapat Huruf Mad yang di akhir kalimatnya ada Sukun ‘aridh, yaitu huruf hidup yang disukunkan. Panjang bacaan Mad Jaiz dalam Matn as-Syatibiyyah disebutkan minimal dua harakat. Adapun dalam al-Burhan fi Tajwid al-Qur’an, disebutkan jika panjang bacaannya menurut Riwayat Hafs adalah dua sampai lima harakat. Mad Jaiz memiliki beberapa macam jenis. Terdapat tiga jenis yang disebutkan dalam al-Burhan fi Tajwid al-Qur’an.

  • Mad Jaiz Munfashil

Hukum bacaan ini berlaku ketika terdapat Huruf Mad yang setelahnya adalah Hamzah Munfashil (terpisah). Hamzah dengan huruf Mad disini berada pada kalimat yang berbeda (tidak dalam satu kalimat) sehingga diberi istlah Munfashil. Contohnya pada lafadz قَالُوْا أَتَتَّخِذُنَا  dalam Surat al-Baqarah ayat 67.

قَالُوْآ أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا

  • Mad Aridh Li as-Sukun

Pengertian dari Mad Aridh li as-Sukun adalah ketika terdapat Huruf Mad yang setelahnya berupa sukun ‘aridh. Sukun ‘aridh adalah ketika ada huruf berharakat yang dibaca waqaf, sehingga disukunkan. Hukum bacaan ini berlaku hanya saat membaca secara waqaf. Contohnya pada lafadz الرَّاكِعِيْنَ dalam Surat Al-Baqarah ayat 43.

وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Sehingga bacaan tersebut berbunyi warka’uu ma’a ar-raaki’iiin (dibaca waqaf).

  • Mad Badal

Hukum bacaan ini berlaku ketika terdapat hamzah di atas Huruf Mad. Dinamankan badal karena berfungsi menggantikan huruf hamzah dengan huruf mad. Contohna pada lafadz اِيْمَانًا, berasal dari kata إأمانا. Huruf hamzah kedua pada lafadz إأمانا diganti menjadi Ya’ sehingga menjadi huruf Mad. Panjang bacaannya adalah dua harakat, menurut Riwayat Hafs. Contohnya pada lafadz آيَاتُ  dalam Surat Yunus ayat 1.

تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ

Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

Rahma Vina Tsurayya
Rahma Vina Tsurayya
Alumni Ilmu Alqur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Gus Baha jelaskan tata krama dalam interaksi sosial

Gus Baha Jelaskan Pentingnya Tata Krama dalam Interaksi Sosial

0
Dalam interaksi antar sesama di kehidupan bermasyarakat, Islam mengajarkan bahwa  muslim harus memperhatikan adab dan tata krama sosial, terlepas dari status dan kedudukan dalam...