Dalam ilmu Tajwid terdapat haq dan mustahaq huruf yang wajib dipraktikkan ketika membaca al-Qur’an. Salah satu hak-hak huruf adalah terkait Makharijul Huruf. Artikel ini akan mengulas pengertian Makharijul Huruf dan ruang lingkupnya.
Kajian ini penting dilakukan, karena Makharijul Huruf menentukan tepat atau tidaknya seseorang membaca al-Qur’an.
Pengertian Makharijul Huruf
Pengertian Makharijul Huruf dari segi pembentukan bahasa, menurut al-Qamhawi, berasal dari kata Makharij dan al-Huruf. Makharij adalah bentuk jama’ (plural) dari kata makhraj yang berarti “tempat keluar”. Sedangkan Huruf adalah bentuk plural dari kata harf. Sehingga, Makharijul Huruf secara bahasa berarti tempat keluarnya huruf.
Sedangkan pengertian Makharijul Huruf secara istilah berarti tempat keluarnya huruf-huruf hijaiyah dengan karakteristik tersendiri pada tiap hurufnya. Huruf hijaiyah dalam hal ini adalah susunan dari ayat-ayat al-Quran.
Berbeda dengan al-Qamhawi, menurut al-Marshafi Makharijul Huruf adalah suara yang keluar berdasarkan makhraj yang ditetapkan atau diperkirakan. Makhraj yang ditetapkan disini dalam arti bagian yang telah ditetapkan pada tenggorokan, lidah atau kedua bibir.
Adapun makhraj yang diperkirakan disini ialah udara yang berada di dalam rongga tenggorokan dan mulut, yang merupakan tempat keluarnya huruf-huruf Mad. Huruf Mad dalam hal ini ialah huruf Alif, Wawu, dan Ya’ yang huruf sebelumnya berharakat Fathah, Dhummah atau Kasrah.
Baca Juga: Hukum Membaca Al-Quran dengan Ilmu Tajwid dan Objek Pembahasannya
Pada dasarnya, Makharijul Huruf terdapat pada anggota tubuh; rongga mulut, tenggorokan, kerongkongan, kedua bibir, lidah dan pangkal hidung. Namun, dari kelima anggota tubuh tersebut terdapat pembagian yang lebih spesifik di dalamnya. Ulama Qiraat memiliki tiga pendapat tentang jumlah pembagian Makharijul Huruf
Pendapat Ulama Qiraat tentang Pembagian Makharijul Huruf
Pendapat pertama mengatakan, jika jumlah Makharijul Huruf terdapat tujuh belas tempat. Pendapat ini diikuti oleh Khalil ibn Ahmad serta mayoritas ulama Qiraat dan Nahwu, diantaranya adalah al-Jazari.
Kelompok ini mendasarkan jumlah tujuh belas Makharijul Huruf dengan perincian, satu huruf bertempat pada rongga mulut tepatnya huruf, tiga huruf bertempat di tenggorokan, sepuluh huruf bertempat di lidah, dua huruf bertempat pada kedua bibir, dan satu huruf bertempat pada pangkal hidung.
Pendapat kedua diikuti oleh Imam Sibawaih dan penganut madzhabnya, diantaranya as-Syatibi. Madzhab ini menganut pendapat enam belas Makharijul Huruf dalam al-Qur’an.
Perbedaan kelompok ini dengan sebelumnya adalah pada penempatan huruf mad pada sebagian makhraj. Pendapat ini menempatkan Alif dan Hamzah pada pertengahan tenggorokan, ya’ (yang berupa huruf mad) maupun ya’ berharakat pada tengah lidah, dan wawu, baik yang berupa huruf mad maupun wawu berharakat, pada kedua bibir.
Baca Juga: Mengenal lebih dekat Ilmu Tajwid dan Asal-Usulnya Menurut Para Ulama
Sedangkan, pendapat ketiga menganggap Makharijul Huruf berjumlah empat belas tempat. Pendapat ini diikuti oleh al-Quthrub, al-Jarmiy dan al-Farra’. Keempat belas tempat tersebut dengan perincian enam huruf pada rongga mulut dan delapan huruf pada lidah. Pendapat ini menyatukan tempat keluarnya huruf Lam dan Mim pada satu tempat, yakni lidah.
Dari ketiga pendapat di atas, menurut Fakhrie Hanief, yang lebih banyak dipakai oleh sebagian muslim di Asia Tenggara adalah pendapat yang pertama dan kedua. Hal ini dikarenakan pendapat keduanya lebih mudah dipahami oleh sebagian muslim.
Diantara pendapat keduanya, yang lebih masyhur digunakan di Indonesia adalah pendapat As-Syathibi. Sehingga pada artikel selanjutnya akan dijelaskan Makharijul Huruf menurut keduanya, Al-Jazari dan ِAs-Syathibi. Wallahu A’lam.