BerandaTafsir Al QuranPotret Penafsiran Al-Quran Hari Ini: Era Modern-Kontemporer

Potret Penafsiran Al-Quran Hari Ini: Era Modern-Kontemporer

Ilmu pengetahuan dari masa ke masa senantiasa berkembang, begitupun dengan cara berpikir manusia yang turut bergerak dinamis. Hal ini juga berdampak pada bagaimana perubahan yang terjadi dalam diskursus penafsiran al-Quran.

Sebut saja bagaimana model penafsiran bi al-ma’ṡur pada masa klasik dilakukan oleh Nabi SAW dan para Sahabat, serta perbedaannya dengan potret penafsiran yang ditawarkan oleh Fazlur Rahman di masa modern. Keduanya hadir atas dasar keresahan sosial dan ritual (dibaca: ibadah) yang dialami umat manusia. Konteks zaman yang berbeda, menjadikan keduanya berlainan dalam metode, hasil penafsiran, bahkan variatif keresahan yang ditemui.

Berbicara mengenai dinamisasi penafsiran al-Qur’an, tentu akan menyinggung kecenderungan pola berpikir manusia dalam suatu masa atau periode. Sebut saja salah satunya disampaikan oleh Abdul Mustaqim (Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: LKiS, 2010, hlm. 10) yang memotret sejarah penafsiran al-Qur’an dalam kacamata the history of idea ala Ignaz Goldziher.

Secara singkat terbagi dalam tiga periode, formatif (Masa Nabi dengan nalar kuasi-kritis), afirmatif (Abad pertengahan Islam dengan nalar ideologis), dan reformatif (Abad modern-kontemporer dengan nalar kritis). Dan tulisan ini akan penulis fokuskan pada klasifikasi poin terakhir tersebut.

Baca juga: Pendekatan Maqashid dalam Penafsiran Al-Quran, Prof. Mustaqim: Tafsir itu Tidak Hanya On Paper 

Penafsiran modern-kontemporer, jika ditilik dari awal kemunculannya dapat ditarik dari pergumulan pada pertengahan abad ke 19 M sampai sekarang. Bermula dari kegelisahan akan penafsiran yang selalu datang dalam balutan tekstualis—membahas kosa kata atau kedudukan kalimat dari sisi i’rab maupun penjelasan dari segi kebahasaan (Syaikh Muhammad Abduh, Fātihah al-Kitāb, Kairo: Kitāb al-Tahrīr, 1382 H, hlm. 5)—dan semakin tidak relevan dengan kondisi umat manusia pada saat itu.

Belum lagi penafsiran yang hanya mengulang penafsiran sebelumnya, sehingga kering akan wajah baru dalam memahami al-Qur’an. Namun, Muhammad Abduh mengecualikan kondisi gersang ini pada beberapa kitab tafsir yang memiliki kualitas penafsiran dengan redaksi yang informatif, seperti tafsir al-Zamakhsyari (Syaikh Muhammad Abduh, Fātihah al-Kitāb, Kairo: Kitāb al-Tahrīr, 1382 H, hlm. 5)

Juga pada kitab-kitab yang ditulis oleh mufassir kompatibel dalam menyusun pola pikir, diantaranya adalah tafsir al-Thabari, tafsir al-Asfahani dan tafsir al-Qurthubi. Kedatangan model penafsiran modern-kontemporer ini, tentu tidak terlepas dari pihak yang pro dan kontra. Hal ini dapat diakibatkan oleh karakteristik penafsiran yang jika dirinci oleh Abdul Mustaqim akan penuh dengan kritisisme, objektivitas dan keterbukaan atas kritik.

Namun, terlepas dari keengganan sebagian umat manusia untuk menyambut kebangkitan mode pemahaman al-Qur’an ini, terdapat better value, diantaranya adalah referensi yang digunakan senantiasa menggunakan kitab tafsir klasik, namun dengan penyajian dan pengolahan penafsiran yang berbeda. Karenanya, mayoritas akan berupaya untuk objektif, meskipun dengan meniscayakan selalu ada penafsiran yang lahir dari tujuan dan balas dendam.

Baca juga: Radikalisme dan Upaya Deradikalisasi: Inspirasi Metode Ishlah dari Ibn ‘Asyur

6 Pola Penafsiran Modern-Kontemporer Menurut Rotraud Wielandt

Rotraud Wielandt membaginya—pola penafsiran modern-kontemporer—ke dalam enam klasifikasi. Pertama, penafsiran dengan perspektif rasionalis, yang mana diprakarsai oleh Ahmad Khan—Bapak tafsir Modern—dan Muhammad Abduh. Kedua, penafsiran saintifik. Hal ini berdasar kepada semakin tumbuh suburnya sains pada saat itu, namun, Wielandt pun menyebutkan bahwa model penafsiran ini juga kerap kali digunakan oleh Fakhr al-Din al-Razi yang tidak lain adalah mufassir klasik.

Ketiga, penafsiran yang menggunakan sudut pandang psikolinguistik dan digagas oleh Amin al-Khuli lalu dilanjutkan oleh Bint al-Syathi. Pola ini cukup menarik perhatian penulis karena mengelaborasikan antara pemahaman atas psikologi masyarakat pertama yang menerima al-Qur’an dan sisi kebahasaan yang digunakan. Karenanya, dapat meminimalisir subjektivitas dalam penafsiran.

Keempat, menggunakan kacamata historisitas ayat dalam penafsiran al-Qur’an. Tentu hal ini menjadi sarana untuk mengambil makna utuh suatu ayat. Yang mana beberapa diantara pemahaman seringkali mengesampingkan konteks yang dibicarakan ayat.

Kelima, akrab disebut sebagai penafsiran adab ijtima’I atau model penafsiran yang menelisik melalui pola sosial-budaya masyarakat pertama dalam hal ini yang menerima al-Qur’an. Misalnya yang diterapkan oleh Sayyid Qutb dalam Fī Zilāl al-Qur’an.

Keenam, penafsiran yang dapat dikatakan lebih massif diproduksi hari ini, yakni tafsir tematik. Model ini, memberikan sumbangan pemahaman yang utuh atas suatu tema atau wacana, sehingga mudah untuk diimplikasikan dalam keseharian.

Penyajian model penafsiran Wielandt cukup rapi. Hanya saja, penulis melihat adanya signifikansi lain dalam penafsiran era modern-kontemporer diantaranya penafsiran dengan paradigma feminis atau kesetaraan gender, maupun pola penafsiran lain yang lebih kontekstual-fungsional.

Baca juga: Teladan Maulana Habib Luthfi: Belajar Tak Mudah Mengeluh dari Tafsir Ali Imran Ayat 139

Salah satu diantaranya adalah penafsiran Abdullah Saeed, Muhammad Syahrur, Asghar Ali Engineer, Amina Wadud dan mufasir lainnya yang menganut tafsir sebagai suatu paradigma, meskipun tidak atau belum sampai menghasilkan suatu karya dalam bentuk kitab tafsir. Pembahasan Wielandt secara garis besar lebih kepada lingkup penafsiran sebagai produk—meminjam istilah Abdul Mustaqim—semata. Sehingga hal ini berimplikasi logis pada bagaimana posisi penafsiran yang berhenti pada sudut pandang dan metodologi.

Karina Rahmi Siti Farhani
Karina Rahmi Siti Farhani
Mahasiswi Ilmu Al-Quran dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Santri di PP Baitul Hikmah Krapyak-Bantul, Yogyakarta
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...