BerandaKhazanah Al-QuranPrivilese Penghafal Alquran dalam Mengakses Pendidikan

Privilese Penghafal Alquran dalam Mengakses Pendidikan

Dalam sebuah artikel berjudul “Memahami Hadis-Hadis Keutamaan Menghafal Alquran dan Kaitannya dengan Program Hafiz Indonesia di RCTI”—yang dimuat dalam jurnal Al-Quds volume 4 nomor 1 tahun 2020—dipaparkan tentang keutamaan penghafal Alquran. Ulumuddin, sang penulis artikel, menyimpulkan bahwa penghafal Alquran dianugerahi sejumlah keutamaan.

Keutamaan-keutamaan itu termaktub dalam hadis-hadis tentang penghafal Alquran; dan dapat dibagi menjadi tiga macam. Pertama, keutamaan bagi para hafiz—penghafal Alquran—dalam kehidupan dunia. Kedua, keutamaan bagi para hafiz di akhirat. Ketiga, keutamaan yang didapatkan kedua orang tua para hafiz di akhirat.

Di dunia, para hafiz mendapatkan posisi yang istimewa dan mulia di masyarakat, misalnya didahulukan untuk mengimami salat. Di akhirat, para hafiz dijanjikan keselamatan; karena mereka mendapatkan rida Allah dan kesaksian dari Alquran. Orang tua para hafiz juga akan merasakan kemuliaan di akhirat; ganjaran atas kerja keras mereka dalam mendidik anak-anaknya untuk belajar Alquran.

Di luar berbagai keutamaan itu, jika ditilik lagi, para hafiz ternyata memiliki privilese atau hak istimewa dalam dunia pendidikan. Pertama, para hafiz berhak atas beasiswa yang ditujukan khusus untuk mereka. Kedua, mereka juga berhak untuk mendaftar ke sekolah-sekolah tertentu melaui jalur tahfiz.

Baca juga: Prioritas Memilih Imam Salat: Antara Ahli Fikih dan Hafiz Alquran

Banyak beasiswa tersedia bagi penghafal Alquran

Beasiswa untuk para hafiz tersedia untuk pelajar dan mahasiswa. Jika diklasifikasikan menurut lembaga pemberinya, beasiswa tahfiz setidaknya terbagi dua, yaitu (1) beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga pemerintah dan (2) beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga swasta.

Beasiswa tahfiz yang diberikan oleh pemerintah contohnya yaitu Beasiswa Sarjana (S-1) Tahfiz dalam Negeri dari Kementerian Agama. Program ini merupakan beasiswa penuh untuk penghafal Alquran dengan kriteria tertentu untuk melanjutkan studi pada jenjang S-1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

Contoh lain dari beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga pemerintah yaitu beasiswa tahfiz yang diberikan oleh pemerintah daerah. Di antara beasiswa seperti itu misalnya ada beasiswa tahfiz dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disdik Babel) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Sementara beasiswa dari Disdik Babel menyasar semua jenjang dari pelajar SD hingga mahasiswa di perguruan tinggi, beasiswa dari Pemprov Jabar—yang bernaung di bawah program beasiswa yang lebih umum bernama Jabar Future Leaders Scholarship—hanya menyasar para mahasiswa saja, dari tingkat D-3 hingga S-3.

Beasiswa tahfiz yang diberikan oleh lembaga swasta misalnya beasiswa tahfiz yang disediakan oleh sejumlah universitas untuk para mahasiswanya. Contohnya yaitu beasiswa tahfiz yang diberikan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), dan masih banyak lagi.

Ada pula beasiswa tahfiz yang disediakan oleh lembaga amil zakat, seperti beasiswa tahfiz dari Baitulmaal Muamalat dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Adapun sasaran dari dua program beasiswa tersebut yaitu para santri di pesantren-pesantren.

Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), para hafiz juga memiliki privilese. Sejumlah sekolah negeri memberikan kuota khusus hafiz. Contohnya yaitu madrasah-madrasah yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta—dari tsanawiyah (MTs) hingga aliyah (MA); SMP negeri di Kota Bekasi; SMKN 2 Balikpapan; dan MTsN Samarinda.

Baca juga: Mimpi Imam Hamzah dan Kemuliaan Penjaga Alquran

Berapa banyak hafalan yang disyaratkan?

Di luar persyaratan yang sifatnya administratif, tentu saja ada syarat berupa hafalan minimal untuk mendapatkan beasiswa dan kuota PPDB tahfiz. Lembaga-lembaga pemberi beasiswa tahfiz menentukan syarat berupa jumlah hafalan minimal yang berbeda-beda.

Kemenag mensyaratkan hafalan minimal 10 juz; Disdik Babel mensyaratkan hafalan minimal dua juz untuk tingkat SD atau sederajat serta lima juz untuk tingkat SMP dan SMA atau sederajat; Pemprov Jabar mensyaratkan hafalan minimal 10 juz; UMY mensyaratkan hafalan minimal lima juz; UAI mensyaratkan hafalan minimal tujuh juz; dan Unissula mensyaratkan hafalan minimal lima juz.

Untuk memproses PPDB jalur tahfiz, disyaratkan hafalan minimal yang beragam: madrasah negeri di Jakarta menetapkan hafalan minimal tiga juz untuk MTsN dan lima juz untuk MAN; SMP negeri di Kota Bekasi menetapkan hafalan minimal satu juz; SMKN 2 Balikpapan menetapkan hafalan minimal satu juz; dan MTsN Samarinda mensyaratkan hafalan surah At-Takwir, Al-Muthaffifin, dan Al-Fajr.

Demikanlah gambaran tentang bagaimana para hafiz tidak hanya memiliki keutamaan-keutamaan dalam urusan agama—yang dalilnya termaktub dalam sejumlah hadis Rasulullah saw.—tetapi juga hak istimewa atau privilese dalam mengakses pendidikan. Dengan begitu, diharapkan bahwa setiap muslim termotivasi untuk terus berupaya dalam menghafalkan Alquran.

Baca juga: Tradisi Hafalan Alquran di Indonesia

Herman Hendrik
Herman Hendrik
Peneliti pada Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU