BerandaTafsir TematikTafsir AhkamPro Kontra Bersanggama Mewajibkan Mandi Besar

Pro Kontra Bersanggama Mewajibkan Mandi Besar

Sabda Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa mandi besar diwajibkan saat seseorang mengeluarkan sperma memancing perdebatan di antara ulama. Hal ini disebabkan hadis sahih tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa bersanggama tidak mewajibkan mandi besar kecuali bila disertai keluarnya sperma. Berikut keterangan lengkapnya:

Pro kontra kewajiban mandi sebab sanggama

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).” (QS. Annisa [4] :43)

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir ayat di atas menerangkan bahwa mengeluarkan sperma termasuk hal yang mewajibkan mandi besar. Hal ini berdasar hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri:

” الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “

 “Kewajiban melakukan mandi besar adalah sebab mengeluarkan sperma.”

Hadis tersebut memancing perdebatan, sebab secara tidak langsung menyatakan bahwa sanggama tanpa mengeluarkan sperma tidak mewajibkan mandi besar. Padahal, dalam hadis lain dinyatakan hal yang sebaliknya. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah:

 إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Ketika seorang lelaki menindih perempuan dan dua kelamin bersentuhan, maka wajiblah mandi besar.”

Baca juga: Tafsir Isyari Surah At-Taubah Ayat 108: Makna Bersuci Bagi al-Ghazali

Dalam hadis lain, yang juga diriwayatkan Imam Muslim dari Mathar disebutkan:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Ketika seorang lelaki menindih perempuan dan memasukkan kelaminnya, maka dia berkewajiban mandi meski tidak keluar sperma.” (Tafsir al-Qurthubi/5/205)

Imam al-Syaukani menyatakan, hadis tersebut menunjukkan bahwa sanggama mewajibkan mandi besar tanpa harus ada keluar sperma. Yakni kewajiban mandi besar sudah ada sejak pertemuan dua kelamin. Dan ini adalah hukum yang diyakini keseluruhan ulama. Hanya saja, ada beberapa sahabat Nabi yang memiliki keyakinan yang sebaliknya (Nail al-Authar/2/70).

Usamah al-Qahthani mendokumentasikan beberapa ulama yang menyatakan, bahwa ulama telah sepakat bahwa sanggama mewajibkan mandi besar meski tidak terjadi keluar sperma. Diantara ulama tersebut adalah al-Tirmidzi, Ibn Mundzir, Ibn Abdil Barr dan Ibnul Arabi (Mausu’at al-Ijma’/1/414).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Senggama dengan Istri Sebelum Mandi Wajib dari Haid

Lalu bagaimana menanggapi hadis riwayat Abu Sa’id dan Aisyah yang tampak bertentangan di atas? Imam al-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menyatakan bahwa para ulama memakai hadis riwayat Aisyah. Begitu pula, mayoritas sahabat dan ulama setelah mereka menyatakan bahwa hadis riwayat Abu Sa’id dianulir oleh riwayat Aisyah.

Tetapi, Ibn Abbas memiliki keyakinan yang berbeda. Dia meyakini bahwa hadis tersebut menyinggung perihal ihtilam atau mimpi basah saja. Hadis tersebut menunjukkan bahwa mandi besar diwajibkan tatkala seseorang mengalami mimpi basah disertai keluar sperma. Apabila dia mengalami mimpi erotis saja, seperti mimpi berhubungan intim tanpa disertai keluar sperma dalam keadaan nyata, maka dia tidak berkewajiban melakukan mandi besar (Syarah Sahih Muslim/2/56).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa memang ada hadis yang yang tampak bertentangan terkait hukum kewajiban mandi besar bagi orang yang bersanggama. Bahkan, adapula beberapa sahabat yang meyakini bahwa sanggama tanpa mengeluarkan sperma tidak mewajibkan mandi besar. Namun, ulama tampaknya menganggap pro kontra tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai perbedaan pendapat antarulama, sehingga mereka beramai-ramai menyatakan, bahwa pendapat yang disepakati ialah bersanggama mewajibkan mandi besar meski tidak sampai keluar sperma. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Q.S An-Nisa’ Ayat 83: Fenomena Post-truth di Zaman Nabi Saw

0
Post-truth atau yang biasa diartikan “pasca kebenaran” adalah suatu fenomena di mana suatu informasi yang beredar tidak lagi berlandaskan asas-asas validitas dan kemurnian fakta...