Apa solusi dari Islam yang bisa kita lakukan agar terhindar dari zina atau bahkan kekerasan seksual? Jawaban ini memang sudah sering kita dengar, akan tetapi masih jarang orang mempraktikkannya. Solusi apakah itu? Yaitu menjaga pandangan terhadap lawan jenis. Menjaga pandangan adalah salah satu langkah pencegahan kekerasan seksual.
Pada tulisan sebelumnya, penulis sudah menyebutkan beberapa solusi yang bisa kita lakukan dalam melakukan keadilan perempuan yang diuraikan oleh Yulianti Muthmainnah (ketua dari lembaga Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan). Antara lain adalah Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan, Tinjauan Tafsir Al-Qur’an dan Pentingnya Heforshe Campaign di Lingkungan Muslim, Upaya Membersamai Perempuan Korban Kekerasan. Selain solusi yang telah disebutkan pada tulisan tersebut, Yulianti juga mengingatkan laki–laki yang baik adalah yang mampu menjaga pandangannya.
Tafsir Surah An-Nur Ayat 30-31
Sebagaimana dalam Al-Qur’an juga disebutkan, bahwasannya Allah meminta hambanya selain menjaga kemaluannya, yang paling pertama dilakukan adalah menjaga pandangannya kepada lawan jenis. Berikut surah An-Nur ayat 30-31 menjelaskan:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Baca juga: Tafsir Surat An-Nur [24] Ayat 30: Perintah Menjaga Pandangan
Menjaga Pandangan Bagian dari Mawas Diri
Ibnu Arabiy menafsirkan surah An-Nur ayat 30-31 bahwa dengan menundukkan pandangan terhadap lawan jenisnya merupakan bagian dari malu dan mawas diri. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja, akan tetapi oleh kaum perempuan juga.
Sayyid Quṭb dalam kitab tafsirnya, Fi Zilalil Qur’an, memberikan empat cara utama untuk mengelakkan diri dari lembah zina atau hingga masalah kekerasan seksual. Yang pertama adalah meminta izin untuk masuk rumah. Kedua adalah menundukkan pandangan. Manakala yang ketiga adalah memudahkan urusan pernikahan dan yang keempat adalah haram memaksa perempuan untuk berzina, yang mana hal ini jika dimodernkan adalah konflik kekerasan seksual.
Meskipun pada ayat tersebut ditegaskan untuk perempuan beriman agar menjaga auratnya dari pandangan lawan jenis, akan tetapi di era sekarang, korban kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan yang tidak menutup aurat saja, namun juga terjadi pada perempuan yang berhijab dan menutupi auratnya. Maka, pada ayat tersebut jelas adanya, bahwa maksud Allah melarang untuk melihat lawan jenis adalah jika dengan menggunakan syahwat. Jadi perintah menjaga pandangan di sini adalah sebuah larangan melihat lawan jenis dengan menggunakan syahwat.
Kemudian Quraish Shihab pada kitab tafsirnya, menuliskan bahwa penglihatan adalah pintu terbesar menuju hati dan merupakan indera tercepat untuk sampai ke sana. Oleh karena itu banyak terjadi kesalahan akibat penglihatan. Selain itu, penglihatan harus diwaspadai dan menahannya dari hal- hal yang diharamkan. Maksudnya adalah berawal dari pandangan, kemudian dapat berlanjut ke arah yang dapat menimbulkan syahwat sehingga mengarah kepada perbuatan pemaksaan seksual. Semoga kita semua hamba Allah yang beriman dapat menjaga pandangan kita dari perkara yang dapat menimbulkan keharaman. Amin. Wallahu a’lam [].
Baca juga: Tafsir Surah Al-Isra Ayat 32: Kekejian Kekerasan dan Pelecehan Seksual