BerandaTafsir TematikSurat As-Syura Ayat 38, Dalil Demokrasi dalam Al Quran

Surat As-Syura Ayat 38, Dalil Demokrasi dalam Al Quran

Demokrasi merupakan sistem yang banyak diterapkan berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Tetapi, di kalangan Muslim, demokrasi masih menjadi sistem yang diperdebatkan. Golongan yang menolak sistem tersebut beralasan bahwa demokrasi merupakan thaghut dan tidak ada dalilnya. Padahal, ada dalil demokrasi dalam Al Quran.  berikut penjelasannya.

Tafsir Surat As-Syura ayat 38, dalil demokrasi

Penolakan terhadap sistem demokrasi pada umumnya karena kata “demokrasi” asing dalam ajaran Islam. Cikal bakal sistem itu lahir dari Eropa. Namun, sebagian lain yang menganggap bahwa demokrasi masih selaras dengan ajaran Islam juga tidak sedikit. Mereka yang mendukung sistem tersebut menyandarkan pada surat as-Syura (42):38 yakni:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“dan orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusa mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka”

Quraish Shihab menerangkan bahwa makna شُورَى ialah mengambil pendapat yang paling baik dengan mengumpulkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan kelompok selalu diputuskan dengan musyawarah sehingga tidak ada yang bersifat otoriter dan memaksakan kehendak.(Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, juz 12)

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, makna ayat tersebut selain berbicara perihal orang-orang yang menjalakan perintah ibadah juga berbicara tentang perintah musyawarah. Makna musyawarah bisa diartikan sebagai proses tukar gagasan untuk menetapkan pendapat yang paling baik dan benar. Wahbah Zuhaili menambahkan bahwa melakukan musyawarah menghilangkan sifat keegoisan. Hal tersebut sangat diperlukan guna mendapatkan penyelesaian yang baik. (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, juz 25, hal 25)

Baca juga: Napak Tilas Kemerdekaan Islam Pada Peristiwa Fathu Makkah

Segala permasalahan, baik bersifat umum maupun khusus selayaknya diselesaikan dengan musyawarah. Beberapa contoh persoalan umum yang dicontohkan Wahbah Zuhaili ialah seperti pengangkatan pemimpin, tata pemerintahan, hukum negara dan lain sebagainya. Semua persoalan tersebut bisa dilakukan dengan musyawarah (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Wasith, juz 3, hal 2342)

Bagi Wahbah Zuhaili, penamaan surat as-Syura menunjukan bahwa kaum mukmin harus bermusyawarah dalam berbagai hal termasuk dalam urusan politik.

Baca juga: Adakah Dalil Nasionalisme? Inilah Dalilnya dalam Al Quran

Konsep demokrasi

Demokrasi merupaka suatu model sistem pemerintahan yang cukup banyak negara yang menerapkannya. Demokrasi dianggap sebagai sistem yang paing baik karena menjunjung tinggi semangat kebebasan dan kesetaraan yang mana itu sulit terjadi pada sistem lain seperti monarki.

Abu bakar Ebyhara menjelaskan dalam Pengantar Ilmu Politik bahwa demokrasi diyakini sudah ada sejak era Yunani kuno. Sedangkan arti demokrasi secara bahasa ialah “pemerintahan rakyat”. Ia juga mengutip ucapan Abraham Lincoln yang mengatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ucapan inilah yang kemudian dikenal hampir di berbagai belahan dunia

Perlu diketahui bahwa demokrasi bukanlah tujuan, melainkan sebuah proses yang perjalannanya sangat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Proses demokrasi akan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawal demokrasi guna bisa menuju ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Belajar Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dari Kisah Negeri Saba’

Musyawarah sebagai nilai demokrasi

Meskipun kata “demokrasi” sukar ditemukan dalam ajaran Islam. Namun jika kita menghayati nilai-nilai yang terkandung pada sistem demokrasi, justru akan ditemukan nilai-nilai ajaran Islam khususnya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Titik temu antara Islam dengan demokrasi terletak pada nilai-nilai etis yang sama. Salah satu ajaran Islam yang terkandung dalam konsep demokrasi ialah musyawarah.

Abdullah Saeed menjelaskan dalam bukunya bahwa konsep syura telah mengalami re-interpretasi dari konteks masa lalu ke masa kini. Karena demokrasi baru terkenal di abad ke-20, maka kemudian pemaknaan syura diperluas hingga mirip dengan demokrasi.(Abdullah Saeed, al-Quran abad 21: tafsir Kontekstual)

Musyawarah menjadi satu dari beberapa pilar demokrasi. Dalam demokrasi, semua pendapat bisa tersampaikan meskipun pendapat tersebut bisa saling berlawanan. Oleh karenanya semua permasalahan tersebut bisa diatasi dengan musyawarah sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Adanya musyawarah dalam berbagai hal bertujuan agar bisa ditemukan kesepakatan dan ini pula yang dikehendaki dari demokrasi. Wallahu a’lam.

Muhammad Anas Fakhruddin
Muhammad Anas Fakhruddin
Sarjana Ilmu Hadis UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

tafsir bayt al-'ankabut

Tafsir ‘Bayt al-‘Ankabut’: Kritik Bint asy-Syāṭi’ atas Tafsir Sains

0
Tafsir sains merupakan salah satu model tafsir yang berkembang di era ini, mengingat pada saat ini tren pengetahuan mengarah kepada ilmu-ilmu STEM (science, technology,...