Tafsir Ahkam: Apakah Siku Wajib Dibasuh Saat Wudhu?

Tafsir Ahkam: Apakah Siku Wajib Dibasuh Saat Wudhu?
Tafsir Ahkam: Apakah Siku Wajib Dibasuh Saat Wudhu?

Salah satu anggota wudhu yang wajib dibasuh saat wudhu adalah kedua tangan. Dan batas tangan yang wajib dibasuh adalah sampai area siku. Banyak yang meyakini bahwa siku tangan sendiri juga termasuk bagian tangan yang wajib dibasuh. Sehingga banyak yang mengingatkan akan agar tidak melalaikan siku yang selain menjadi batas tangan, juga banyak masyarakat yang sering lalai untuk membasuhnya sebab tertutupi lengan baju.

Namun apakah sebenarnya siku juga termasuk bagian tangan yang wajib dibasuh tatkala membasuh tangan? Mengingat redaksi Al-Qur’an tentang wudhu hanya mengungkapkan “basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku”, yang berarti tidak ada petunjuk yang jelas apakah siku termasuk bagian tangan yang wajib dibasuh. Simak penjelasan para ahli tafsir berikut:

Baca juga: Mengenal Hind Shalabi, Pakar Tafsir Sekaligus Aktivis Perempuan Asal Tunisia

Makna Redaksi “Sampai”

Kewajiban membasuh tangan saat wudhu merujuk pada firman Allah yang berbuyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Al-Ma’idah [5] :6).

Imam Ibn Katsir menjelaskan, makna “tanganmu sampai ke siku” adalah “tanganmu bersama sikumu”. Ini menunjukkan bahwa menurut Ibn Katsir, siku termasuk bagian tangan yang wajib dibasuh. Ibn Katsir juga mengungkapkan sebuah hadis yang diriwayatakan dari Jabir ibn ‘Abdullah (Tafsir Ibn Katsir/3/49):

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ

Rasulullah salallahualaihi wasallam saat berwudhu mengalirkan air ke siku beliau (HR. Ad-Daruqutni dan Al-Baihaqi)

Baca juga: Mengenal Kitab Wa ‘Allama Adam Al-Asma’: Tafsir Tematik Karya Ahmad Yasin Asymuni

Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, sanad hadis ini adalah lemah. Beliau lalu menyebutkan beberapa hadis yang senada dengan hadis di atas. Di antaranya hadis yang diriwayatkan dari Abi Zur’ah:

ثُمَّ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ حَتَّى جَاوَزَ الْمِرْفَقَيْنِ

Nabi lalu meminta air wudhu. Kemudian beliau berwudhu dan membasuh lengan beliau sampai melewati siku (HR. Imam Ahmad).

Ibn Hajar kemudian menyatakan, hadis-hadis tersebut saling menguatkan satu sama lain. Ia juga mengutip pernyataan Ishaq ibn Rawaih, hadis Nabi telah memperjelas makna “tanganmu sampai ke siku” dalam Surat Al-Maidah ayat 6 (Fathul Bari/1/296).

Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa dalam redaksi “tanganmu sampai ke siku”, ulama’ berbeda pendapat mengenai apakah siku masuk pada batas tangan yang wajib dibasuh. Sebagian mengatakan “ya”. Sebab bagian setelah الى (sampai) bila satu jenis dengan sebelumnya, maka masuk bagian sebelumnya. Ulama’ lain menyatakan bahwa siku tidak termasuk bagian yang dibasuh. Dan pendapat pertamalah yang diyikini mayoritas ulama’ dan disahihkan oleh Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/6/86).

Imam Ar-Razi menyatakan, perbedaan tentang apakah siku masuk bagian yang harus dibasuh, juga terjadi pada masalah apakah mata kaki juga termasuk bagian kaki yang wajib dibasuh atau tidak. Dan persoalan ini berbeda dengan firman Allah tentang puasa yang berbunyi:

ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam (QS. Al-Baqarah [2] :187)

Dalam ayat tentang puasa di atas “sampai datang malam” memang tidak lantas mewajibkan saat malam harus puasa. Soal siku dalam wudhu tidak bisa disamakan dengan ini. Karena dalam Bahasa Arab perbedaan siang dan malam amat terlihat, berbeda dengan perbedaan tangan dan siku (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/485).

Baca juga: Cara Mengetahui Qira’ah yang Dipedomani Suatu Mushaf

Kitab perbandingan mazhab berjudul Al-Istidzkar mendokumentasikan, ulama’ yang meyakini siku wajib dibasuh adalah mayoritas ulama’ yang terdiri dari Mazhab Malik, Syafi’i, Ahmad dan Abu Hanifah. Sedang yang meyakini siku tidak wajib dibasuh adalah Imam Zufar dalam salah satu riwayat, sebagian pengikut Imam Malik dan sebagian pengikut mazhab Imam Dawud. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa pandangan umum di Indonesia yang mewajibkan siku untuk dibasuh merupakan pandangan mayoritas ulama’ (Al-Istidzkar/1/106). Wallahu a’lam bish showab.