Tafsir Ahkam: Asal Usul Istilah Tayamum dan Pengertiannya Menurut Para Ulama

Tafsir Ahkam: Asal Usul Istilah Tayamum dan Pengertiannya Menurut Para Ulama
Tayamum

Islam menetapkan keberadaan hadas kecil serta hadas besar bagi pemeluknya dan mengharuskan mereka menyucikannya dengan cara berwudhu dan mandi besar. Maka air menjadi alat bersuci yang utama dalam Islam, sebab mensucikan diri dengan berwudhu dan mandi besar hanya bisa dilakukan dengan air. Dan fakta ini kadang menimbulkan problem tersendiri bagi sebagian muslim yang aksesnya terhadap air amat terbatas.

Namun Al-Qur’an telah memberikan solusi terhadap orang yang tidak menemukan air untuk bersuci, atau sebab satu atau dua hal ia terpaksa harus menghindarinya. Yakni bersuci dengan debu atau yang diistilahkan dengan tayamum. Bagaimana Al-Qur’an menyinggung perihal tayamum? Bagaimana asal usul istilah tersebut dan pengertiannya menurut para ulama? Berikut penjelasannya:

Tayamum dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an tidaklah menetapkan tayamum sebagai sebuah istilah khusus bagi praktik bersuci dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dalam dua ayat yang menjadi dasar disyariatkannya cara bersuci alternatif ini, sebagai berikut:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ [4]: 43).

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ

Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu (QS. Al-Ma’idah [5]: 6).

Baca juga: Dalil dan Aturan Tayamum, Tafsir Surat An-Nisa Ayat 43

Imam Ibn Katsir dan Ar-Razi menjelaskan bahwa makna tayamum sebenarnya adalah menyengaja. Sehingga redaksi “bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)” makna sebenarnya adalah “menyengajalah pada debu yang baik (suci)”. Dalam artian apabila hendak bersuci tapi tidak menemukan air, maka pergunakanlah debu yang suci (Tafsir Ibn Katsir/2/318 dan Tafsir Mafatihul Ghaib/5/217).

Kemudian banyak yang menggunakan redaksi tayamum tidak sebatas pada makna menyengaja, tapi lebih khusus pada menyengaja pada debu dan mengusapkannya ke wajah dan tangan. Hal inilah yang menurut Ibn Sikkit, mendorong tayamum menjadi istilah tersendiri pada tindakan mengusapkan debu pada wajah dan tangan. Dan inilah makna tayamum dalam syariat Islam menurut Imam Al-Qurthubi.

Imam Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa ayat di atas turun berkenaan sahabat Abdurrahman ibn Auf yang terluka dan tidak bisa menggunakan air untuk bersuci. Selain itu, tayamum adalah cara bersuci yang muncul hanya di kalangan umat Nabi Muhammad. Ini adalah keistimewaan yang dimiliki umat ini (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/5/232).

Sahabat Khudzaifah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:

فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاَثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

Kita diutamakan dibanding umat lain dengan tiga hal: barisan-barisan kita sebagaimana barisan para malaikat, bumi seluruhnya dijadikan tempat sujud bagi kita, dan debu bumi dijadikan suci serta mensucikan tatkala kita tidak menemukan air (HR. Imam Muslim).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Tata Cara Tayamum dan Syarat Sahnya

Pengertian Tayamum dalam Pandangan Ahli Fikih

Beragamnya dasar hukum dari Al-Qur’an, hadis, dan selainnya yang berkaitan dengan masalah tayamum, memberikan konsekuensi ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan istilah tayamum dalam kacamata fikih. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili memaparkan perbedaan pendapat para ahli fikih mengenai tayamum.

Ulama Malikiyah memberi pengertian, tayamum adalah praktik bersuci dengan debu yang mencakup mengusap wajah serta kedua tangan disertai niat. Ulama Syafiiyah memberi pengertian, tayamum adalah membuat debu sampai ke wajah dan dua tangan sebagai ganti wudhu, mandi, atau anggota dari keduanya, dengan beberapa syarat khusus. Sedang ulama Hanabilah menyatakan, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu suci dan dengan cara tertentu (Al-Fiqhu Al-Islami/1/560).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita dapat mengambil kesimpulan keberadaan tayamum dalam Islam sebagaimana telah ditetapkan syariatnya dalam beberapa ayat al-Qur’an maupun hadis. Kata tayamum awalnya bermakna “menyengaja”, namun kemudian menjadi istilah khusus dalam fikih Islam. Bertayamum dengan debu menjadi alat bersuci alternatif saat air tidak ditemukan atau tidak dapat digunakan untuk bersuci karena sebab-sebab tertentu. Wallahu a’lam bish showab.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Salat Orang yang Tidak Menemukan Air dan Debu untuk Bersuci