BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Beda Pendapat Tentang Tata Cara Bertayamum Yang benar

Tafsir Ahkam: Beda Pendapat Tentang Tata Cara Bertayamum Yang benar

Al-Qur’an menetapkan bolehnya bersuci menggunakan debu tatkala tidak menemukan air untuk wudhu mupun mandi. Dan cara bersuci dengan debu ini disebut dengan tayamum, serta dilakukan dengan tata cara mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan. Namun pada kenyataannya, praktik tayamum sesuai yang dijelaskan dalam fikih tidaklah semudah memahaminya dari Al-Qur’an. Salah satunya, apakah bertayamum dilakukan dengan dua kali pukulan ke debu atau cukup satu kali pukulan?

Hal ini disebabkan adanya riwayat dari Nabi yang menyinggung perihal pukulan dalam tayamum dengan jumlah yang berbeda-beda. Dan ini menjadi pertimbangan para ahli fikih dalam memahami redaksi Al-Qur’an tentang tayamum dan bagaimana tata cara bertayamum yang benar menurut syariat Islam. Berikut penjelasan dari para pakar tafsir dan fikih:

Pukulan Dalam Tayamum

Allah berfirman:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ [4] :43)

Baca juga: Dalil dan Aturan Tayamum, Tafsir Surat An-Nisa Ayat 43

Pukulan dalam tayamum maksudnya adalah hentakan tangan ke area berdebu, agar kemudian debu menempel di telapak tangan dan dapat diusapkan ke wajah dan tangan. Imam Ibn Katsir tatkala mengulas redaksi “فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ” menjelaskan, ulama’ berbeda pendapat mengenai tata cara tayamum yang benar. Salah satunya terkait jumlah pukulan dalam tayamum. Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Syafi’i, mengharuskan dua pukulan. Yakni satu untuk wajah, dan satu untuk kedua tangan. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Ahmad, memperbolehkan satu pukulan. Yakni debu bagian jari untuk wajah, sedang bagian telapak tangan untuk tangan (Tafsir Ibn Katsir/2/319).

Imam Al-Qurthubi menyebutkan diantara ulama’ yang meyakini wajibnya dua pukulan adalah Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Al-Auza’i, At-Tsauri, Al-Laits dan Ibn Abi Salamah. Sedang yang meyakini cukup satu pukulan diantaranya Imam Ahmad Ibn Hanbal, Malik, Ishaq, Dawud dan Ath-Thabari (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/5/215).

Salah satu riwayat yang menyebutkan jumlah pukulan dalam tayamum ada dua dan menjadi dasar pendapat pertama, adalah riwayat Jabir ibn Abdullah:

« التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ »

Tayamum adalah satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan sampai siku (HR. Al-Baihaqi dan selainnya).

Sedang riwayat yang menyebutkan jumlah pukulan dalam tayamum cukup dan menjadi dasar pendapat kedua, adalah riwayat Ammar ibn Yasir:

« التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ »

Tayamum adalah satu pukulan untuk wajah dan kedua tangan (HR. Ad-Daruqutni dan selainnya).

Imam Al-Jashshash menerangkan, riwayat Ammar ibn Yasir tentang jumlah pukulan tayamum, memiliki redaksi dan keterangan dengan jumlah pukulan berbeda-beda. Ada yang menyebutkan satu pukulan, ada yang menyebutkan dua pukulan. Hal inilah salah satu hal yang mungkin memunculkan kebingungan diantara ahli fikih tentang kejelasan jumlah pukulan dalam tayamum (Ahkamul Qur’an/5/428).

Penutup

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhu Al-Islami menjelaskan, meski Mazhab Hanbali dan Malikiyah menganggap satu pukulan cukup untuk tayamum, mereka meyakini bahwa yang lebih sempurna adalah dua pukulan. Dan ini dapat menjadi jalan keluar dari perbedaan pendapat. Selain itu, ulama’ sepakat memperbolehkan lebih dari dua pukulan untuk tayamum. Sebab maksud dari pukulan itu adalah membuat debu sampai ke anggota tubuh, sebagaimana dalam masalah wudhu (Al-Fiqhu Al-Islami/1/592). Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Benarkah Hanya Debu yang Dapat Dibuat Bertayamum?

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....