BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Bolehkah Berwudhu dengan Air Laut?

Tafsir Ahkam: Bolehkah Berwudhu dengan Air Laut?

Air laut memiliki sifat berbeda dengan air tawar yang biasa kita buat bersuci. Salah satu perbedaan sifatnya yang mencolok adalah rasanya yang asin dan tidak bisa dikonsumsi kecuali diolah sedemikian rupa. Perbedaan sifat yang mencolok ini kadang membuat kita bertanya-tanya, apakah air laut memiliki hukum yang sama dengan air tawar, dalam persoalan dapat digunakan bersuci? Baik bersuci dari hadas maupun dari najis? Dengan begitu, bolehkah berwudhu dengan air laut?

Air Laut dalam Al-Qur’an

Dalam membahas persoalan air laut, ulama’ merujuk kepada firman Allah sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ ٦

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. (Al-Ma’idah [5] 6)

Imam Ibn Jarir menyatakan, ayat di atas berkaitan dengan ibadah bersuci dari hadas. Secara tidak langsung Allah berfirman, apabila kalian hendak melaksanakan salat dan dalam keadaan belum suci yang kemudian membuat kalian diperbolehkan untuk salat, maka basuhlah wajah dan seterusnya. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa ayat di atas berkaitan bersuci dari hadas (Tafsir At-Thabari/10/7).

Baca juga: Penjelasan Al-Quran tentang Orang yang Tidak Bisa Disesatkan Iblis, Siapa Dia?

Dalam persoalan bersuci menggunakan air laut, perhatian ulama’ tertuju pada redaksi ayat “lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)”. Potongan ayat ini menyebutkan bahwa ketiadaan air sebagai syarat bolehnya tayamum. Air dalam ayat ini bersifat umum dan tidak tertentu pada air hujan saja. Secara Bahasa, air laut juga dinyatakan sebagai air sehingga keberadaannya termasuk yang membuat kita tidak diperkenankan tayamum. Dari sini tampak tidak adanya perbedaan antara air laut dan air tawar. Oleh karena itu Imam Ar-Razi menyatakan, boleh berwudhu dengan menggunakan air laut (Mafatihul Ghaib/5/495).

Imam As-Syafi’i di dalam tafsirnya memberi penjelasan hampir sama. Menurutnya, ayat di atas menunjukkan pada kita bahwa ibadah berwudhu menggunakan air, dan air ini tentunya adalah sesuatu yang murni sebagai ciptaan Allah dan tidak tercemar oleh campur tangan manusia. Selain itu, air yang disebutkan adalah air secara umum. Sehingga mencakup air hujan, air sungai, air laut dan sebagainya. Baik yang bersifat tawar maupun tidak tawar. Maka kesemuanya sama saja hukumnya dalam hal dibuat wudhu maupun mandi (Tafsir Imam Syafi’i/2/706).

Hadis Nabi Tentang Berwudhu Dengan Air Laut

Selain berdasar Surat Al-Maidah ayat 6, para ulama’ menghukumi bolehnya berwudhu menggunakan air laut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abi Hurairah:

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».

Seorang lelaki bertanya pada nabi Muhammad salallahualaihi wasallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan membawa air sedikit. Apabila kami menggunakannya berwudhu, kami akan kehausan. Apa kami boleh berwudhu dengan air laut?”. Rasulullah kemudian menjawab: “Air laut suci dan mensucikan. Bangkainya halal” (HR. Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan selainnya).

Baca juga: Kajian Semantik Asal Usul Kata Salat dalam Al-Quran

As-Shan’ani menyatakan, hadis tersebut menunjukkan bahwa air laut suci dan mensucikan. Sifat suci dan mensucikan tidak hilang dari air laut kecuali dengan adanya perubahan dalam salah satu sifatnya. Sabda Nabi tersebut seakan menjawab kejanggalan si penanya yang memiliki anggapan air laut memiliki hukum yang berbeda disebabkan sifat airnya yang berbeda pula dengan air yang lain (Subulus Salam/1/19).

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa dalam persoalan bersuci, tidak ada perbedaan antara air laut dengan air tawar. Sifat air laut yang asin tidak lantas membuatnya berbeda dengan air hujan. Berwudhu menggunakan air laut hukumnya adalah boleh. Wallahu a’lam bishshowab [].

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU