BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Dalil Kehalalan Bangkai Ikan

Tafsir Ahkam: Dalil Kehalalan Bangkai Ikan

Apakah hukum makan bangkai? Saat ditanya tentang hal itu mungkin kita akan serta merta menjawab haram. Lalu bagaimana dengan bangkai ikan atau hewan laut? Bukankah tidak ada tata cara untuk menyembelih ikan? Sampai di sini kita mungkin akan tersadar bahwa ada bangkai yang dihalalkan. Yaitu bangkai hewan laut. Lalu bagaimana para ulama sampai pada kesimpulan bahwa bangkai hewan laut di halalkan? Berikut penjelasan pertanyaan tersebut sekaligus dalil kehalalan bangkai ikan.

Perihal bangkai hewan laut dalam Al-Quran

Dalam permasalahan kehalalan bangkai ikan atau hewan laut yang lain, ulama merujuk pada firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 96:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦

Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (QS. Al-Ma’idah [5] 96).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Petunjuk Al-Quran Tentang Makanan yang Halal dan Haram

Ada beragam penafsiran tentang makna dari “hewan buruan laut” dan “makanan laut”. Imam Ibn Katsir menafsirkan hewan buruan laut sebagai hewan lunak yang diambil dari laut, sedang makanan laut sebagai hewan yang dijadikan bekal dalam keadaan kering dan sudah diasinkan. Ibn Katsir kemudian mengutip keterangan tafsir yang diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas yang menyatakan bahwa “hewan buruan laut” adalah hewan yang diambil dari laut dalam keadaan hidup dan “makanan laut” adalah hewan yang dikeluarkan laut (terdampar) dalam keadaan mati (Tafsir Ibn Katsir/3/197).

Tafsir yang diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas, juga diriwayatkan dari Abu Bakr As-Shiddiq, Zaid ibn Tsabit, ‘Abdullah Ibn ‘Amr, Abi Ayyub Al-Anshari, ‘Ikrimah, Abi Salamah Ibn ‘Abdirrahman, dan Ibrahim An-Nakha’i. Sementara itu, masih banyak riwayat yang menyatakan tafsir yang berbeda dari yang di atas.

Ibn Jarir At-Thabari di dalam tafsirnya menyatakan, ada 3 riwayat yang berbeda tentang tafsir dari kata “makanan laut”. Ada yang menyatakan maknanya adalah hewan yang terdampar dalam keadaan mati, ada yang menyatakan maknanya adalah ikan yang diasinkan, dan ada pula yang menyatakan maknanya segala yang ada di dalam laut. Ibn Jarir kemudian memilih penafsiran yang menyatakan bahwa makanan laut adalah hewan yang terdampar atau lemas kemudian ditemukan di tepi laut dalam keadaan mati (Tafsir At-Thabari/11/69).

Baca Juga: Surah Al-Baqarah [2] Ayat 168: Anjuran Makan Makanan Halal dan Bergizi

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhazab menyatakan, ikan dan belalang ketika mati maka hukumnya halal. Hal ini sesuai dengan nas dan kesepakatan para ulama’. Imam An-Nawawi kemudian menyatakan bahwa dasar yang dipakai adalah surah Al-Maidah ayat 96 di atas dan hadis yang diriwayatkan dari Abi Hurairah:

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».

Seorang lelaki bertanya pada Nabi Muhammad salallahualaihi wasallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan membawa air sedikit. Apabila kami menggunakannya berwudhu, kami akan kehausan. Apa kami boleh berwudhu dengan air laut?”. Rasulullah kemudian menjawab: “Air laut suci dan mensucikan. Bangkainya halal” (HR. Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan selainnya).

Imam As-Shan’ani di dalam Subulus Salam menyatakan, hadis di atas merupakan dasar bagi hukum halalnya bangkai ikan dalam segala bentuk keadaan. Baik mati dengan terlihat mengapung atau selainnya (Subulus Salam/1/52).

Berdasar pernyataan Imam An-Nawawi di atas, ulama telah sepakat bahwa bangkai ikan hukumnya halal. Dalil kehalalan bangkai ikan sendiri telah dijelaskan sebelumnya, termasuk dari para mufasir. Namun perlulah diingat bahwa ulama tidak mengkategorikan seluruh hewan laut sebagai ikan. Sehingga pernyataan Imam An-Nawawi di atas tidak bisa dijadikan dasar bagi dihalalkannya seluruh hewan laut. Wallahu a’lam bishshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU