Al-Qur’an telah menetapkan bahwa salah satu penyebab hewan yang sebenarnya halal dikonsumsi kemudian menjadi haram dikonsumsi, selain sebab ia menjadi bangkai, adalah disembelih atas nama selain Allah. Oleh karena itu, kambing atau sapi menjadi haram dikonsumsi kalau memang dalam penyembelihannya menyebutkan nama selain Allah.
Kesimpulan ini memunculkan beberapa pertanyaan. Apakah dengan begitu, saat menyembelih hewan haruskah menyebut nama Allah? Lalu bagaimana apabila terlupa, apakah akan membuat hewan yang disembelih haram untuk dikonsumsi? Simak penjelasannya sebagai berikut:
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Petunjuk Al-Quran Tentang Makanan yang Halal dan Haram
Larangan Memakan Hasil Sembelihan yang Tanpa Menyebut Nama Allah
Permasalahan wajib atau tidaknya menyebut nama Allah saat menyembelih hewan diulas oleh para ahli tafsir tatkala membahas firman Allah yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ ١٢١
Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik (QS. Al-An’am [6] :121).
Ayat di atas menjelaskan larangan untuk memakan sesuatu yang tanpa disertai menyebut nama Allah. Meski hal itu seakan menunjukkan bahwa berarti makan atau minum tanpa membaca basmalah hukumnya haram, tapi ulama menyatakan bahwa yang disinggung oleh ayat di atas adalah bukan soal makan minum tanpa basmalah, melainkan hukum mengonsumsi hasil sembelihan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Imam Ar-Razi menyatakan bahwa hanya Imam Atha’ yang berpendapat berdasar ayat di atas, makan dan minum tanpa menyebut nama Allah hukumnya haram. Sementara ahli fikih lain mengkhususkan ayat di atas dalam permasalahan menyembelih hewan (Tafsir Mafatihul Ghaib/6/459).
Ibn Katsir menyatakan, lewat ayat ini ada beberapa ulama’ yang menyatakan bahwa hewan hasil sembelihan yang tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram. Bahkan meski si penyembelih adalah seorang muslim. Namun sebenarnya terjadi perbedaan pendapat soal hal ini. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat (Tafsir Ibn Katsir/3/324).
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kebolehan Memakan Makanan Haram dalam Situasi Darurat
Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa tidak hanya ada tiga pendapat saja mengenai hukum hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah, melainkan ada lima pendapat. Pertama, bila sengaja tidak menyebut nama Allah maka tidak boleh dimakan, bila lupa maka boleh dimakan. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad serta Imam Malik. Kedua, boleh dimakan meski tidak menyebut nama Allah, entah itu disengaja maupun lupa. Ini adalah pendapat yang dianut salah satunya oleh Imam As-Syafi’i.
Ketiga, haram dimakan apabila tidak menyebut nama Allah, entah itu disengaja atau lupa. Keempat, apabila sengaja tidak menyebut nama Allah, maka hukum memakannya adalah makruh. Kelima, boleh dimakan meski sengaja tidak menyebut nama Allah, kecuali bila hal itu dilakukan sebab merendahkan hukum Allah (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/7/75).
Mazhab Syafiiyah sebagai mazhab yang secara mayoritas dianut oleh penduduk Indonesia menyatakan, menyebut nama Allah bukanlah syarat halalnya hewan tatkala disembelih. Imam An-Nawawi menyatakan, menyebut nama Allah atau basmalah tatkala menyembelih hukumnya hanya sunnah saja. Apabila tidak dilakukan, hukum hasil sembelihannya tetap halal. Namun meninggalkan menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya makruh (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/8/408).
Sedang dalam menanggapi ayat di atas, Mazhab Syafiiyah menyatakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku secara mutlak. Larangan dalam ayat tersebut berlaku hanya pada hasil sembelihan yang disembelih atas nama berhala. Hal ini sebab melihat rentetan ayat selanjutnya yang mengarahkan hukum fasik pada pemakan hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah. (Tafsir Mafatihul Ghaib/6/459).
Wallahu a’lam bish showab.