BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Ke Manakah Kita Mengarahkan Pandangan Mata saat Salat?

Tafsir Ahkam: Ke Manakah Kita Mengarahkan Pandangan Mata saat Salat?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat menjalankan salat adalah ke arah manakah kita mengarahkan pandangan mata? Hal ini menjadi penting sebab itu menjadi salah satu cara untuk menjaga konsentrasi pada saat salat. Tanpa menjaga pandangan mata agar mengarah ke suatu arah tertentu, mata bisa saja justru tertarik melihat hal tertentu yang membuat pikiran dipenuhi hal-hal di luar salat.

Ulama telah menetapkan pentingnya mengarahkan pandangan mata ke arah tertentu pada saat salat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang arah yang dimaksud. Salah satunya disebabkan adanya ayat di dalam Al-Quran yang mendorong agar seluruh tubuh terfokus ke satu arah tertentu pada saat salat, yaitu ke arah kiblat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 101: Dalil Salat Qasar

Pendapat Imam Malik tentang Arah Pandangan Mata

Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzab menyatakan, ulama telah bersepakat dengan kesunnahan bersikap khusyuk serta rendah diri di dalam salat. Sikap khusyuk tersebut diwujudkan salah satunya dengan menjaga pandangan dari hal-hal yang mengganggu konsentrasi saat salat. Namun dalam praktiknya, ulama berbeda pendapat mengenai ke arah mana sebaiknya kita mengarahkan pandangan (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/3/314).

Sebagian ulama, yakni Mazhab Malikiyah menyatakan bahwa arah pandangan mata pada saat salat adalah arah depan. Ibn Katsir menjelaskan, pandapat ini muncul berdasar firman Allah yang berbunyi:

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidilharam) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan (QS. Al-Baqarah [2]:144)

Lewat ayat di atas, Mazhab Malikiyah memahami perlunya mengarahkan pandangan ke arah depan. Sebab arah depan adalah arah kiblat. Yaitu arah dimana seseorang yang sedang salat diminta menghadapkan diri ke arah tersebut. Selain memakai ayat di atas, Mazhab Malikiyah juga berargumen bahwa di dalam mengarahkan pandangan ke arah bawah tatkala berdiri, membutuhkan usaha untuk agak membungkuk. Dan hal ini termasuk mengganggu kesempurnaan berdiri tatkala salat (Tafsir Ibn Katsir/1/461).

Imam Al-Qurthubi dari kalangan Mazhab Malikiyah menyatakan, Surat Al-Baqarah ayat 144 adalah dasar paling jelas bagi Imam Malik dan yang sependapat dengannya, yang menyatakan bahwa orang yang salat perlu mengarahkan pandangan matanya ke arah depan, bukan ke tempat sujud sebagaimana yang diyakini Mazhab At-Tsauri, Syafi’yah Dan Hanafiyah.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Salat Menghadap Kiblat dan Hukum Salat di Dalam Ka’bah

Imam Al-Qurthubi kemudian mengutip pernyataan Ibn ‘Arabi dari kalangan Malikiyah yang menyatakan, mengarahkan pandangan ke tempat sujud mengakibatkan kepala agak condong ke depan. Hal ini menciderai keharusan berdiri tegak pada anggota kepala. Padahal kepala adalah anggota tubuh yang paling mulia. Selain itu, memaksakan menegakkan kepala disertai mengarahkan pandangan kepala ke bawah adalah sebuah kesulitan yang tidak diinginkan oleh agama (Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/2/160).

Perlulah diingat bahwa berbagai pernyataan di atas tampaknya berbicara tentang pendapat Mazhab Malikiyah, mengenai arah pandangan orang yang salat tatkala posisi berdiri. Untuk posisi lainnya, penulis belum menemukan referensi yang jelas soal hal ini.

Pendapat Mayoritas Ulama

Apa yang disampaikan oleh kalangan Mazhab Malikiyah berlawanan dengan pendapat mayoritas ulama. Syekh Wahbah Az-Zuhaili tatkala menafsiri Surat Al-Baqarah ayat 144 menyatakan, mayoritas ulama menyatakan bahwa saat posisi berdiri, pandangan diarahkan ke tempat sujud. Sedang pada  posisi selainnya, ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan bahwa saat ruku’ memandang ke arah mata kaki, saat sujud ke arah ujung hidung, dan saat duduk ke arah pangkuan (Tafsir Al-Munir/2/25).

Baca juga: Mengulik Makna Puasa Ramadhan: Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 183

Berbagai uraian di atas menunjukkan kepada kita tentang keunikan totalitas Imam Malik dalam memahami perintah menghadap kiblat. Bahwa menghadap kiblat saat salat tidak hanya lewat tubuh saja, tapi juga dengan pandangan mata. Wallahu a’lam bish shawab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...