BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Kewajiban Salat Menghadap Kiblat dan Hukum Salat di Dalam Ka’bah

Tafsir Ahkam: Kewajiban Salat Menghadap Kiblat dan Hukum Salat di Dalam Ka’bah

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa ibadah salat haruslah dilaksanakan dengan cara menghadap kiblat. Namun ada keadaan-keadaan tertentu yang membuat kita kemudian kebingungan tentang cara salat menghadap kiblat. Salah satu diantara yang menjadi tema diskusi para ulama adalah masalah hukum salat di dalam Ka’bah.

Ka’bah sendiri bukanlah sebuah bangungan yang tidak memiliki ruang di dalamnya. Berdasar beberapa informasi di dunia maya, Ka’bah memiliki ruang di dalamnya yang dapat dimasuki oleh beberapa orang dan juga salat di dalamnya. Beberapa ratus tahun lalu ulama’ mendiskusikan bagaimana sebenarnya pengertian menghadap kiblat dan aplikasinya pada praktik salat di dalam Ka’bah berdasar Surat Al-Baqarah ayat 144. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Shalat Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?

Perintah Menghadap Kiblat dalam Al-Qur’an

Kewajiban salat menghadap kiblat didasarkan Surat Al-Baqarah ayat 144 yang berbunyi:

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ ١٤٤

Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidilharam) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan (QS. Al-Baqarah [2]:144)

Baca Juga: Keistimewaan Ka’bah dalam Al-Quran dan Pahala Memandangnya

Ibn Katsir menyatakan, lewat ayat ini Allah memerintahkan untuk salat menghadap kiblat. Entah apakah posisi orang yang salat tersebut ada di barat, timur, selatan maupun utara. Dan tidak ada pengecualian soal hal ini kecuali dalam permasalahan salat dalam perjalanan, salat dalam peperangan dan salatnya orang yang tidak mengetahui mana arah kiblat yang benar (Tafsir Ibn Katsir/1/461).

Imam Ar-Razi di dalam tafsirnya tatkala membahas ayat di atas menyinggung permasalah hukum salat di dalam Ka’bah. Ia menyatakan bahwa mayoritas ulama’ menyatakan boleh untuk salat di dalam ka’bah. Lalu bagaimana cara ia menghadap kiblat? Imam Ar-Razi menyatakan ia boleh menghadap ke arah manapun yang ia suka. Imam Ar-Razi juga menyatakan bahwa Imam Malik menghukumi makruh salat di dalam Ka’bah sebab tidak memungkinkan bagi orang yang salat untuk menghadap ke keseluruhan Ka’bah (Tafsir Mafatihul Ghaib/2/414).

Imam An-Nawawi menyatakan, mayoritas ulama’, mazhab Hanafi dan At-Tsauri, menyatakan boleh salat di dalam Ka’bah, baik itu salat sunnah ataupun salat wajib. Pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Ibn Jarir, Imam Ashbagh ibn Al-Faraj serta sekelompok pengikut mazhab zahiriyah yang menyatakan bahwa tidak boleh salat wajib maupun sunnah di dalam Ka’bah. Sementara itu, Imam Ahmad dan Malik hanya memperbolehkan salat sunnah saja. (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/3/194).

Baca Juga: Dalil Teologis Waktu-Waktu Salat Fardu

Pro Kontra Memungkinkannya Menghadap Kiblat Di Dalam Salat

Imam Al-Mawardi menyatakan, sumber perbedaan pendapat dalam masalah salat di dalam Ka’bah adalah masalah apakah memungkinkan menghadap kiblat saat kita berada di dalam Ka’bah? Imam Malik, Ibn Jarir At-Thabari dan ulama’ yang tidak memperbolehkan salat di dalam Ka’bah menyatakan, salat haruslah menghadap kiblat dan posisi salat di dalam Ka’bah tidaklah memungkinkan untuk salat menghadap kiblat. Sebab meski dalam satu posisi ia menghadap kiblat, tapi di saat itu pula ia memunggungi kiblat (Al-Hawi Al-Kabir/2/472).

Sedang ulama’ yang berpendapat bolehnya salat di dalam Ka’bah menyatakan, menghadap ke salah satu bagian Ka’bah sudah bisa disebut dengan menghadap kiblat, sehingga orang yang salat di dalam Ka’bah boleh menghadap ke segala arah yang ia mau. Selain itu ada ada riwayat hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad pernah salat di dalam Ka’bah.

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum salat di dalam Ka’bah. Perbedaan pendapat ini bermuara salah satunya dalam perbedaan memahami bagaimana praktik sebenarnya dari menghadap kiblat, yang sebagaimana Allah perintahkan lewat Al-Baqarah ayat 144. Wallahu a’lam bishshowab

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...