Membasuh tangan dan kaki adalah kewajiban dalam wudu. Oleh karena itu ulama menetapkan bahwa wajib membuat air mengenai seluruh bagian tangan dan kaki yang wajib dibasuh, termasuk sela-sela jari. Oleh karena demikian, maka wajib menghilangkan segala benda yang menghalangi air menyentuh kulit. Selain itu, wajib pula menyela jari-jari apabila air tidak dapat menjangkau sela-sela jari tanpa membukanya. Meski begitu, bukan berarti tidak ada anjuran dalam menyela jari-jari saat air bisa masuk tanpa membukanya. Berikut penjelasan tentang anjuran menyela jari-jari dalam wudu,
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu
Anjuran Menyela Jari-Jari
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).
Berkaitan ayat di atas, Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an menjelaskan tentang disyariatkannya menyela jari-jari dengan jari lain, dalam artian seperti memasukkan jari kelingking ke sela-sela jari kaki tatkala membasuh kaki dalam wudu. Tujuannya agar air bisa menjangkau sela-sela jari. Hanya saja hukumnya masih simpang siur diantara mazhab malikiyah (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/90).
D. Usamah dalam Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami menjelaskan bahwa ulama tidak sepakat tentang kesunahan menyela jari-jari dalam wudu. Sedang pernyataan sebagian ulama bahwa ada kesepakatan tentang hukum kesunahan menyela jari-jari, adalah sekedar klaim belaka yang tidak terbukti. Sebab sebagian mazhab Imam Ahmad dan Malik menyatakan tidak sunah (Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/223).
Mazhab syafi’i menyatakan bahwa menyela jari-jari dalam wudu hukumnya sunah. Imam al-Syairazi dari kalangan mazhab syafiiyah dalam kitab al-Muhadzdzab menjelaskan, apabila air tidak bisa mencapai sela-sela jari kaki tanpa menyelanya dengan jari tangan semisal, maka hukum menyela jari-jari kaki adalah wajib. Ia kemudian mengutip sebuah hadis dhaif yang diriwayatkan dari ‘Aisyah dan berbunyi:
خَلِّلُوا بَيْنَ أَصَابِعِكُمْ لاَ يُخَلِّلُ اللَّهُ تَعَالَى بَيْنَهَا بِالنَّارِ
Bukalah sela-sela jari-jari kalian dengan sesuatu. Jangan sampai Allah membukanya dengan api neraka (HR. al-Daruqutni).
Namun apabila air dapat mencapai sela-sela jari kaki tanpa menyelanya, maka hukum menyela jari-jari kaki adalah sekedar sunah saja. Hukum ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Laqith ibn Shabrah bahwa Nabi Bersabda (al-Muhadzdzab/1/36):
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ
Sempurnakan wudu dan bukalah sela-sela jari dengan sesuatu! (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Hakim dan selainnya).
Imam al-Nawawi menjelaskan, perintah menyela jari-jari dalam hadis yang diriwayakan sahabat Laqith di atas, adalah perintah dalam artian sekedar anjuran saja, bukan kewajiban. Atau diarahkan pada keadaan saat air bisa menjangkau jari-jari tanpa menyelanya dengan sesuatu. Sebab apabila sebaliknya, maka hukumnya adalah wajib.
Baca Juga: Cara Mengusap Kepala yang Benar saat Wudu
Perlulah diperhatikan bahwa uraian di atas adalah soal menyela jari-jari kaki, bukan tangan. Sedang untuk tangan, ulama juga menyatakan sunah meski ada perbedaan pendapat tentang dasar kesunahannya.
Mengenai tata cara menyela jari-jari yang dianjurkan oleh ulama, untuk tangan bisa dengan cara memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri tatkala membasuh tangan. Sedang untuk kaki, menurut al-Nawawi dapat dilakukan dari arah bawah kaki dan dimulai dari jari kelingking kaki kanan. Dan tidak ada anjuran khusus mengenai jari tangan manakah yang digunakan untuk menyela jari-jari kaki (al-Majmu’/1/425).
Penutup
Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, menyela jari-jari tangan dan kaki dalam wudu pada dasarnya berhukum sunah menurut mazhab syafi’i dan beberapa ulama lain. Ini dapat dipraktikkan dengan memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri, saat membasuh tangan, dan memasukkan salah satu jari tangan ke sela-sela jari kaki tatkala membasuh kaki. Wallah a’lam bishshowab.