BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Kesunahan Menyela Jari-Jari dalam Wudu

Tafsir Ahkam: Kesunahan Menyela Jari-Jari dalam Wudu

Membasuh tangan dan kaki adalah kewajiban dalam wudu. Oleh karena itu ulama menetapkan bahwa wajib membuat air mengenai seluruh bagian tangan dan kaki yang wajib dibasuh, termasuk sela-sela jari. Oleh karena demikian, maka wajib menghilangkan segala benda yang menghalangi air menyentuh kulit. Selain itu, wajib pula menyela jari-jari apabila air tidak dapat menjangkau sela-sela jari tanpa membukanya. Meski begitu, bukan berarti tidak ada anjuran dalam menyela jari-jari saat air bisa masuk tanpa membukanya. Berikut penjelasan tentang anjuran menyela jari-jari dalam wudu,

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu

Anjuran Menyela Jari-Jari

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Berkaitan ayat di atas, Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an menjelaskan tentang disyariatkannya menyela jari-jari dengan jari lain, dalam artian seperti memasukkan jari kelingking ke sela-sela jari kaki tatkala membasuh kaki dalam wudu. Tujuannya agar air bisa menjangkau sela-sela jari. Hanya saja hukumnya masih simpang siur diantara mazhab malikiyah (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/90).

D. Usamah dalam Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami menjelaskan bahwa ulama tidak sepakat tentang kesunahan menyela jari-jari dalam wudu. Sedang pernyataan sebagian ulama bahwa ada kesepakatan tentang hukum kesunahan menyela jari-jari, adalah sekedar klaim belaka yang tidak terbukti. Sebab sebagian mazhab Imam Ahmad dan Malik menyatakan tidak sunah (Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/223).

Mazhab syafi’i menyatakan bahwa menyela jari-jari dalam wudu hukumnya sunah. Imam al-Syairazi dari kalangan mazhab syafiiyah dalam kitab al-Muhadzdzab menjelaskan, apabila air tidak bisa mencapai sela-sela jari kaki tanpa menyelanya dengan jari tangan semisal, maka hukum menyela jari-jari kaki adalah wajib. Ia kemudian mengutip sebuah hadis dhaif yang diriwayatkan dari ‘Aisyah dan berbunyi:

خَلِّلُوا بَيْنَ أَصَابِعِكُمْ لاَ يُخَلِّلُ اللَّهُ تَعَالَى بَيْنَهَا بِالنَّارِ

Bukalah sela-sela jari-jari kalian dengan sesuatu. Jangan sampai Allah membukanya dengan api neraka (HR. al-Daruqutni).

Namun apabila air dapat mencapai sela-sela jari kaki tanpa menyelanya, maka hukum menyela jari-jari kaki adalah sekedar sunah saja. Hukum ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Laqith ibn Shabrah bahwa Nabi Bersabda (al-Muhadzdzab/1/36):

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ

Sempurnakan wudu dan bukalah sela-sela jari dengan sesuatu! (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Hakim dan selainnya).

Imam al-Nawawi menjelaskan, perintah menyela jari-jari dalam hadis yang diriwayakan sahabat Laqith di atas, adalah perintah dalam artian sekedar anjuran saja, bukan kewajiban. Atau diarahkan pada keadaan saat air bisa menjangkau jari-jari tanpa menyelanya dengan sesuatu. Sebab apabila sebaliknya, maka hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Cara Mengusap Kepala yang Benar saat Wudu

Perlulah diperhatikan bahwa uraian di atas adalah soal menyela jari-jari kaki, bukan tangan. Sedang untuk tangan, ulama juga menyatakan sunah meski ada perbedaan pendapat tentang dasar kesunahannya.

Mengenai tata cara menyela jari-jari yang dianjurkan oleh ulama, untuk tangan bisa dengan cara memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri tatkala membasuh tangan. Sedang untuk kaki, menurut al-Nawawi dapat dilakukan dari arah bawah kaki dan dimulai dari jari kelingking kaki kanan. Dan tidak ada anjuran khusus mengenai jari tangan manakah yang digunakan untuk menyela jari-jari kaki (al-Majmu’/1/425).

Penutup

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, menyela jari-jari tangan dan kaki dalam wudu pada dasarnya berhukum sunah menurut mazhab syafi’i dan beberapa ulama lain. Ini dapat dipraktikkan dengan memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri, saat membasuh tangan, dan memasukkan salah satu jari tangan ke sela-sela jari kaki tatkala membasuh kaki. Wallah a’lam bishshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU