BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Kesunnahan Membersihkan Bulu Ketiak

Tafsir Ahkam: Kesunnahan Membersihkan Bulu Ketiak

Membiarkan bulu ketiak tumbuh panjang adalah sesuatu tindakan yang dianggap banyak orang kurang elok. Islam juga berpandangan demikian. Oleh karena itu ulama’ baik dari kalangan ahli tafsir, fikih, juga hadis mengulas anjuran membersihkan bulu ketiak dalam karya mereka. Sampai-sampai mereka membedakan antara mencabut dan mencukur bulu ketiak sebab hadis Nabi berbunyi “mencabut”, buka mencukur bulu ketiak. Lebih lengkapnya, simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Anjuran Membersihkan Bulu Ketiak

Allah berfirman:

۞ وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ

 (Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2] 124).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kesunnahan Memotong Kumis

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa salah satu kesunnahan yang disinggung oleh surat Al-Baqarah ayat 124 di atas, yaitu lewat kalimat yang Allah sampaikan pada Nabi Ibrahim, adalah mencabut bulu ketiak. Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya kesunnahan pada bulu ketiak adalah mencabut, bukan mencukur. Namun apabila mencukur, maka tidak apa-apa. Sebab tujuan membersihkan diri sudah tercapai. Hanya saja yang lebih utama tetap saja mencabut (Tafsir Al-Qurthubi/2/105).

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab menyatakan, ulama’ sepakat bahwa mencabut bulu ketiak merupakan suatu kesunnahan. Kitab Mausu’atul Ijma’ membenarkan pernyataan tersebut. Kitab tersebut mendokumentasikan, bahwa ulama’ yang menyatakan bahwa mencabut bulu ketiak merupakan kesunnahan yang disepakati para ulama’ antara lain adalah Ibn Hazm, As-Syaukani dan Ibn Qasim. Tidak ditemukan ulama’ yang menyatakan hukum yang berbeda. Sehingga bisa dikatakan bahwa kesepakatan ulama’ tersebut benar adanya. Dasar yang dipakai antara lain (Mausu’atul Ijma’/1/205):

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Termasuk fitrah adalah khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak (HR. Bukhari)

Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa waktu kesunnahan mencabut bulu ketiak adalah sama dalam permasalahan memotong kuku dan mencukur bulu kemaluan. Yakni melihat Panjang pendeknya bulu tersebut. Sehingga waktu yang baik untuk mencabut bulu ketiak bisa berbeda-beda bergantung pemiliknya dan keadaannya (Al-Majmu’/1/286).

Antara Mencabut dan Mencukur

Redaksi hadis tentang kesunnahan membersihkan bulu ketiak yang berbuyi “mencabut bulu ketiak”, menimbulkan perbincangan di antara para ulama’. Yakni bagaimana bila membersihkan bulu tersebut dengan cara dicukur? Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa boleh-boleh saja membersihkan bulu ketiak dengan cara mencukur. Ia kemudian mengutip Riwayat bahwa Imam Syafi’i mencukur bulu ketiaknya, tidak mencabutnya. Imam Syafi’i juga berkata bahwa ia tahu bahwa kesunnahannya adalah mencabut, tapi ia tidak tahan terhadap rasa sakit.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah mencabut. Dan itu mudah bagi orang yang sudah terbiasa. Kesunnahan lainnya adalah mendahulukan ketiak tangan kanan daripada tangan kiri. Dari komentar di atas kita bisa mengetahui bahwa meski mencabut dan mencukur sama-sama dipandang baik dan termasuk tindakan membersihkan, tapi tetap saja yang lebih utama adalah mencabut (Al-Majmu’/1/286).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Serba-Serbi Kesunnahan Memotong Kuku dalam Islam

Ibn Daqiq menyatakan bahwa ulama’ yang melihat sebatas redaksi hadis, maka pandangannya akan terbatas pada tindakan mencabut. Dan bila melihat makna, maka pandangannya akan mencakup segala tindakan membersihkan bulu ketiak (‘Aunul Ma’bud/1/67).

Lalu apa hikmah dibalik dianjurkannya mencabut, bukan mencukur? Sebab mencabut dapat menghilangkan rambut sekaligus gumpalan kotoran-kotoran sebab keringat yang menjadi sumber dari bau tak sedap. Sedang mencukur hanya malah menguatkan pertumbuhan rambut dan memicu bentuk baru dari gumpalan kotoran (Tuhfatul Ahwadzi/7/65).

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa membersihkan bulu ketiak adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Islam. Selain itu, yang baik adalah membersihkan dengan cara mencabut, bukan mencukur. Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

tafsir surah al-An'am ayat 116 dan standar kebenaran

Tafsir Surah Al-An’am Ayat 116 dan Standar Kebenaran

0
Mayoritas sering kali dianggap sebagai standar kebenaran dalam banyak aspek kehidupan. Namun, dalam konteks keagamaan, hal ini tidak selalu berlaku. Surah al-An'am ayat 116...