BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Ketahuilah, Apa Makna Junub Di dalam Al-Qur’an

Tafsir Ahkam: Ketahuilah, Apa Makna Junub Di dalam Al-Qur’an

Di dalam Islam, bersuci terbagi pada bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Hadas sendiri juga terbagi menjadi dua; yakni hadas kecil seperti yang disebabkan kentut, serta hadas seperti yang disebabkan berhubungan suami istri. Cara bersuci dari hadas kecil amatlah berbeda dengan hadas besar. Hadas kecil cukup dengan berwudhu, sedang hadas besar haruslah dengan mandi besar atau junub. Terkait hal tersebut, perlu kita mengetahui apa itu makna junub di dalam Al-Qur’an?

Baca juga: Idul Yatama dan Tuntunan Al-Quran dalam Memperlakukan Anak Yatim

Berbeda dengan perintah bersuci dari hadas kecil yang diungkapkan di dalam Al-Qur’an, dengan hanya menyebutkan penyebab serta cara bersucinya, Al-Qur’an memberi istilah khusus bagi orang yang berhadas besar dengan istilah orang yang junub. Lalu apa sebenarnya pengertian dari redaksi junub, yang kemudian berkewajiban untuk mandi wajib saat hendak salat? Berikut penjelasan para pakar tafsir dan fikih:

Redaksi Junub Di dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menyinggung istilah junub secara khusus terkait dengan permasalahan hadas besar di antaranya dalam firman Allah yang berbuyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub) (QS. An-Nisa’ [4] :43)

Dan firman Allah yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah (QS. Al-Ma’idah [5] :6)

Baca juga: Mengenal Kitab Bahr al-‘Ulum; Tafsir Klasik dari “Negeri di Seberang Sungai”

Para ahli tafsir menjelaskan, istilah junub mengarah pada makna orang yang menanggung jinabat. Jinabat sendiri secara bahasa maknanya adalah “jauh”. Disebabkan ia dilarang salat dan selainnya, ia seakan-akan dijauhkan dari salat dan selainnya. Jinabat adalah keadaan dimana perlu menjauh dari salat, membaca Al-Qur’an dan selainnya, disebabkan adanya tindakan berhubungan intim atau keluarnya sperma (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/215 dan Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/5/204).

Kesimpulannya, junub adalah orang yang tidak diperbolehkan salat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya disebabkan telah berhubungan intim atau mimpi basah sehingga menyebabkan keluarnya sperma. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap orang yang mengalami keadaan dilarang salat dan selainnya dapat disebut dengan orang yang junub.

Dan juga, tidak setiap orang yang menanggung hadas besar dan berkewajiban mandi, dapat disebut orang yang junub. Misalnya orang yang haid dan nifas, meski keduanya dilarang melakukan hal-hal yang juga dilarang dilakukan orang yang keluar sperma, juga berkewajiban mandi saat berhentinya darah, keduanya tidak dapat disebut orang yang junub.

Imam Al-Jashshah menyatakan, permasalahan Junub dengan penyebab berhubungan intim atau keluar sperma dengan permasalahan orang yang mengalami haid atau nifas, meski keduanya memiliki kemiripan tapi juga memiliki perbedaan besar. Hadas besar sebab berhubungan intim atau keluar sperma tidak menyebabkan larangan berhubungan intim, sedang mengalami haid dan nifas memunculkan larangan berhubungan intim.

Baca juga: Benarkah Surah At-Taubah Ayat 37 Melarang Pengunduran Hari Libur 1 Muharram?

Selain itu, mandi besar dapat secara langsung menghilangkan larangan-larangan yang diberikan kepada orang yang telah berhubungan intim atau keluar sperma. Sementara orang yang haid dan nifas, tanpa wujud berhentinya keluar darah dari keduanya, maka mandi besar tidak dapat menghilangkan larangan-larang agama yang diberikan agama pada keduanya (Ahkamul Qur’an Lil Jashshash/5/372).

Imam An-Nawawi; salah satu pakar perbandingan mazhab menyatakan, jinabat pada asalnya di dalam bahasa bermakna “jauh”. Kemudian di dalam syariat dipakai untuk orang yang habis keluar sperma atau berhubungan intim. Dari keterangan ini kita hendaknya bisa lebih berhati-hati untuk tidak memakai istilah junub pada orang yang haid dan nifas. Sebab meski sama-sama disebut hadas besar, tapi memiliki penyebab yang berbeda. Wallahu a’lam bish showab. (Al-Majmu’/2/155).

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

0
Dapat kita saksikan di berbagai negara, khususnya Indonesia, pembangunan infrastruktur seringkali diposisikan sebagai prioritas utama. Sementara pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia seringkali acuh tak...