BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Kewajiban Mandi Bagi Orang Junub dan Beda Pendapat Cara Mandinya

Tafsir Ahkam: Kewajiban Mandi Bagi Orang Junub dan Beda Pendapat Cara Mandinya

Al-Qur’an menetapkan bahwa orang yang junub atau hadas besar sebab berhubungan intim atau keluar sperma, tidaklah cukup mensucikan diri dengan berwudhu. Melainkan harus dengan mandi besar. Bagaimana keterangan Al-Qur’an yang mewajibkan mandi bagi orang junub? Lalu apa saja hal-hal yang wajib dipenuhi tatkala mandi besar, agar dapat mensucikan diri dari hadas besar? Berikut penjelasannya:

Kewajiban Mandi Bagi Orang yang Berhadas Besar di dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menetapkan kewajiban mandi bagi orang yang berhadas besar salah satunya di dalam firman Allah yang berbuyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub) (QS. An-Nisa’ [4]: 43).

Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa redaksi “sehingga kamu mandi junub” menunjukkan bahwa Allah melarang orang yang junub untuk salat sampai mereka melakukan mandi. Dan redaksi taghtasilu (mandi) di sini adalah sesuatu yang dapat dicerna oleh akal serta diketahui oleh umumnya masyarakat Arab; yakni menggosokkan tangan beserta air ke anggota badan yang dimandikan.

Imam Al-Qurthubi kemudian mengutip perkataan orang Arab yang menunjukkan bahwa menurut mereka tidak semua tindakan menyiramkan air ke suatu benda dapat disebut taghtasilu. Mereka membedakan antara ghusl (menyiram) dan ifadhah (menuangkan air) (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/5/209).

Selain pada QS. An-Nisa [4]: 43 di atas, Allah juga menyinggung kewajiban mandi dalam firman-Nya, QS. Al-Ma’idah [5]: 6 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak berdiri melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah (QS. Al-Ma’idah [5]: 6).

Imam Ar-Razi menerangkan bahwa dalam ayat di atas terdapat keterangan bersuci dari hadas kecil dan bersuci dari hadas besar. Bersuci dari hadas kecil diwujudkan dengan keterangan tata cara berwudhu, sedang bersuci dari hadas besar diwujudkan dengan keterangan “Jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah)!” Bagaimana bisa bersuci dari junub di ayat di atas dipahami dengan mandi?

Menurut Imam Ar-Razi, hal itu dapat dilihat dari tidak ditentukannya objek anggota tubuh yang disucikan. Sebab dengan tidak adanya ketentuan terkait mana anggota tubuh yang wajib dibasuh, hal itu menunjukkan memang tidak ditentukan pada bagian tertentu alias mencakup keseluruh tubuh. Dan ini sesuai dengan firman Allah dalam An-Nisa: 43 tentang kewajiban mandi bagi orang yang junub (Tafsir Mafatih al-Ghaib/5/490).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Ketahuilah, Apa Makna Junub Di dalam Al-Qur’an

Pro Kontra Kewajiban Menggosok Tubuh

Imam Al-Jashshash menyatakan, ulama’ berbeda pendapat terkait bagaimana cara mandi besar yang benar sehingga dapat menghilangkan hadas besar dari orang yang junub. Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa mandi besar harus disertai menggosok-gosok tubuh dengan tangan. Pendapat kedua dan merupakan pendapat mayoritas ulama’, mandi besar cukup dengan mengalirkan air ke seluruh badan. Pendapat ketiga, yaitu pendapat yang diriwayatkan dari Abi Yusuf, mandi besar dapat dicukupkan dengan cara mengusapkan tangan yang basah ke tubuh sebagaimana mengusapkan minyak (Ahkam al-Qur’an li al-Jashshash/5/372).

Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa orang yang junub haruslah mandi terlebih dahulu sebelum mengerjakan salat. Dan mandi tersebut, menurut pendapat mayoritas ulama’, cukup mengalirkan air ke seluruh tubuh. Tidak perlu sampai menggosok-gosokkan tangan ke tubuh. Meski begitu, Mazhab Syafi’i menganjurkan dalam mandi wajib untuk menggosok-gosokkan tangan ke anggota tubuh yang dapat dijangkau dalam rangka khuruj min al-khilaf (keluar dari perbedaan pendapat) (Al-Hawi Al-Kabir/1/388). Wallahu a’lam bi al-shawab.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Senggama dengan Istri Sebelum Mandi Wajib dari Haid

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU