BerandaTafsir TematikTafsir AhkamDasar Hukum Keluar Sperma Mewajibkan Mandi Besar

Dasar Hukum Keluar Sperma Mewajibkan Mandi Besar

Ulama menetapkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan mandi besar adalah keluar sperma. Oleh karena itu orang yang mengalaminya entah itu sebab mimpi basah, onani, berhubungan suami istri atau hal lain yang sampai membuat sperma keluar, maka ia wajib melakukan mandi besar. Berikut keterangan lengkapnya:

Keluar sperma mewajibkan mandi

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub) (QS. Al-Nisa’ [4] :43).

Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Berwudu dengan Salju

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan ayat di atas menerangkan beberapa hal yang mewajibkan mandi besar. Di antaranya adalah mengeluarkan sperma. Al-Qurthubi menyatakan bahwa makna Junub adalah keadaan tidak suci yang salah satunya disebabkan oleh keluar sperma. Keluar sperma mewajibkan mandi besar berdasar hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri:

” الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “

 Wajib menggunakan air sebab air (Tafsir al-Qurthubi/5/205).

Wahbah al-Zuhaili di dalam Tafsir Munir menjelaskan makna hadis di atas dengan menyatakan, bahwa kewajiban menggunakan air untuk mandi juga disebabkan mengeluarkan air yang terjadi dikarenakan mimpi basah atau berhubungan intim, yakni mengeluakan air sperma. Artinya, mandi besar diwajibkan saat seseorang mengeluarkan sperma (Tafsir Munir/6/107).

Di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Ummi Salamah juga disebutkan:

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ »

Ummu Sulaim; Istri Abi Thalhah datang kepada Rasulullah salallahualaihi wasallam. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan perkara hak. Apakah seorang wajib mandi besar tatkala mengalami mimpi basah?” Rasulullah menjawab: “Ya, apabila ia melihat air sperma”.

Berdasar hadis di atas, ulama sepakat (ijma’) menyatakan bahwa keluar sperma membuat orang yang mengalaminya berkewajiban melakukan mandi besar. Kesepakatan ulama tersebut diungkapkan diantaranya oleh al-Tirmidzi, Ibn Jarir al-Thabari dan Ibn Hazm (Mausu’atul Ijma’/1/403).

Hanya saja, ulama berbeda pendapat apakah ada kreteria tertentu pada keluar sperma yang mewajibkan mandi besar. Imam al-Nawawi dari kalangan Mazhab Syafi’iyah di dalam al-Majmu’ menyatakan, keluar sperma membuat orang yang mengalaminya berkewajiban mandi besar, entah keluar saat terjaga maupun tidur. Selain itu, ia mewajibkan mandi entah keluar sebab berhubungan intim, mimpi basah, onani, melihat sesuatu (yang mengundang berahi), atau tanpa disebabkan oleh apapun. Ia juga mewajibkan mandi entah keluar dengan disertai berahi dan kenikmatan, atau tidak.

Baca Juga: Praktik ‘Ju’alah’ atau Sayembara dalam Alquran

Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad mengutarakan pendapat yang berbeda. Menurut mereka, keluar sperma tidak mewajibkan mandi besar kecuali bila keluar disertai berahi dan memuncrat. Mereka menyamakan sperma dengan cairan madzi yang memang tidak mewajibkan mandi. Madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan dan memiliki sifat yang berbeda dengan sperma (al-Majmu’/6/379).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita dapat mengambil kesimpulan, ulama sepakat bahwa keluar sperma disertai berahi dan memuncrat mewajibkan orang yang mengalaminya untuk mandi besar. Apabila tidak disertai berahi atau memuncrat, ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ia tetap berkewajiban mandi besar. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...