BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Serba-serbi Kesunnahan Mencukur Bulu Kemaluan

Tafsir Ahkam: Serba-serbi Kesunnahan Mencukur Bulu Kemaluan

Selain kuku serta kumis yang apabila terlalu panjang dianjurkan untuk di potong, bulu kemaluan seperti itu juga. Islam tidak hanya memberi tuntunan pada perawatan bagian tubuh yang dapat dilihat, tapi juga bagian pribadi yang tak bisa dilihat orang lain. Hal ini berhubungan dengan Kesehatan tubuh serta menjaga kesucian. Lebih lengkapnya, simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Anjuran Memotong Bulu Kemaluan

Allah berfirman:

۞ وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ

 (Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 124).

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa salah satu kesunnahan yang disinggung oleh surah Al-Baqarah ayat 124 di atas adalah mencukur bulu kemaluan. Ia juga menjelaskan bahwa yang lebih utama dilakukan pada bulu kemaluan adalah mencukur, bukan mencabut. Hal ini berkebalikan pada yang dilakukan terhadap bulu ketiak. Apabila bulu kemaluan dicabut, maka boleh-boleh saja. Sebab tujuan membersihkan diri sudah tercapai (Tafsir Al-Qurthubi/2/105).

Kitab Mausu’ah al-Ijma’ fi Fiqh al-Islami (1/205) mendokumentasikan bahwa mencukur bulu kemaluan merupakan kesunnahan yang telah disepakati para ulama’, antara lain Ibn Hazm, Ibn ‘Abdil Bar, Imam An-Nawawi, As-Syaukani, dan Ibn Qasim. Tidak ditemukan ulama’ yang menyatakan hukum yang berbeda, sehingga bisa dikatakan bahwa kesepakatan ulama’ tersebut benar adanya. Dasar yang dipakai antara lain dua hadis berikut:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Ada lima hal termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak (HR. al-Bukhari).

« مِنَ الْفِطْرَةِ حَلْقُ الْعَانَةِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ »

Termasuk dari fitrah adalah memotong bulu kemaluan, memotong kuku, dan memotong kumis (HR. al-Bukhari).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Serba-Serbi Kesunnahan Memotong Kuku dalam Islam

Serba-Serbi Ketentuan Memotong Bulu Kemaluan

Para ulama’ memberikan tambahan keterangan (Al-Majmu’/1/289):

Pertama, apabila seorang suami memerintahkan sang istri mencukur bulu kemaluan sang istri sendiri, maka ada dua pendapat di kalangan ulama klasik. Pendapat yang pertama mengatakan wajib atas sang istri melaksanakan apa yang suaminya perintahkan. Adapun pendapat kedua mengatakan hal itu tidak menjadi kewajiban.

Kedua, anjuran pada bulu kemaluan adalah mencukur habis. Apabila dicabut, sekadar dicukur tipis atau diolesi nurah (semacam obat oles), maka boleh-boleh saja. Namun hal itu meninggalkan perilaku yang lebih utama. Beberapa ulama’ menghukumi makruh mencabut bulu kemaluan. Sebab dapat menyakiti diri sendiri (Al-Fawakih Ad-Dawani/8/185).

Ketiga, hukumnya haram memerintahkan orang lain mencukur rambut kemaluan, kecuali suami kepada istrinya sendiri. Itupun hukumnya makruh.

Keempat, waktu yang baik untuk mencukur bulu kemaluan berbeda-beda pada setiap orang bergantung panjang rambut kemaluan.

Kelima, yang dimaksud bulu kemaluan yang disunnahkan untuk dipotong menurut pendapat mashur adalah yang tumbuh di sekitar penis dan vagina. Untuk rambut yang tumbuh di sekitar anus, Imam An-Nawawi menyatakan tidak menemukan dasar kesunnahannya. Namun apabila tujuannya untuk kebersihan dan kemudahan beristinja, maka itu baik juga.

Dari beberapa keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan kesunnahan merawat bulu kemaluan. Yakni dengan memotongnya apabila sudah terlalu panjang. Selain itu, memotong bulu kemaluan juga berhubungan dengan kebersihan diri dan menjaga hubungan antara suami istri. Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 223: Inilah Etika dalam Berhubungan Intim Suami Istri

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...