BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Tata Cara Itikaf, Waktu, Tempat dan Hukumnya

Tafsir Ahkam: Tata Cara Itikaf, Waktu, Tempat dan Hukumnya

Itikaf merupakan salah satu kesunahan yang kerap dilakukan oleh umat Islam. Itikaf dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah. Orang yang sedang itikaf disunahkan untuk melakukan ibadah-ibadah sunah, seperti berzikir, membaca Alquran, shalat sunah serta memperbanyak tafakur dan muhasabah. Apa saja yang dilakukan ketika itikaf? Bagaimana tata cara itikaf, waktu, tempat dan hukumnya?

Dijelaskan bahwa ibadah ini telah ada jauh sebelum Islam datang. Allah berfirman,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ  وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah (ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibraim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.” (QS. Al-Baqarah [2]: 125)

Menurut as-Syafi’i, itikaf secara bahasa bermakna mulazimatun lisyay’i atau menetapi sesuatu, bisa berupa hal yang baik dan juga hal yang buruk. Sedangkan menurut istilah adalah berdiam/menetap di dalam masjid dengan niat ibadah.

Baca Juga: Kisah 70 Sahabat Nabi dan Dzikir Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil

Tata cara itikaf, waktu dan tempatnya

Penjelasan tentang tata cara itikaf dan lainnya dapat dilihat pada firman Allah yang berbunyi:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu, mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian baginya. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf padamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa. (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Pada ayat di atas, disampaikan bahwa tempat itikaf itu di masjid. Terkait penyebutan masjid ini, As-Shabuni menjelaskan, sebagian ulama mengkhususkan kata masjid dalam ayat tersebut pada tiga masjid utama, yakni masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil Aqsha. Namun, jumhur ulama sepakat bahwa pendapat yang sahih terkait tempat itikaf adalah di masjid manapun, tidak harus di tiga masjid yang disebut sebelumnya, sebab kata masjid di atas bersifat umum. Andaikata dikuhususkan pada masjid tertentu, maka akan ada kata lain sebagai petunjuk kekhususannya.

Terkait tempat itikaf, khususnya dalam masa pandemi seperti sekarang, maka perlu dipertimbangkan lagi untuk pergi ke tempat umum seperti masjid. Bukankah Nabi Muhammad saw pernah bersabda dalam hadis riwayat Said Al-Khudry dalam Sunan at-Tirmidzi no. 291 bahwa seluruh bagian bumi adalah masjid (tempat sujud) atau tempat beribadah kepada Allah. 

Adapun masa minimal yang digunakan untuk itikaf menurut mazhab Hanafi sehari semalam. Sedangkan Imam Malik berpendapat sepuluh hari, dan mazhab Syafi’i berpendapat lahdzatan atau sebentar serta tidak ada masa maksimal. Ukuran sebentar tersebut diperkirakan lebih lama sedikit dari tuma’ninah (keadaan diam) dalam rukuk, sehingga tidak ada keharusan untuk tinggal di masjid.

Baca Juga: Esensi Sujud dan Fungsi Masjid Yang Sebenarnya

Mengenai hukum pelaksanaan itikaf kaitannya dengan durasi waktunya, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah memiliki pemahaman bahwa itikaf dihukumi sunah dilaksanakan setiap waktu, meskipun tanpa berpuasa. Itikaf tidak hanya bisa dilakukan saat bulan Ramadan, akan tetapi juga bisa dilakukan di bulan yang lain. Menurut as-Syafi’i, tanpa berpuasa seseorang sudah bisa dikatakan ‘akif (orang beritikaf). Jika dilakukan dengan berpuasa, maka itu lebih utama. Berbeda lagi dengan jumhur (mayoritas ulama) yang berpendapat bahwa itikaf harus disertai puasa.

Hal ini karena pada redaksi ayat di atas, itikaf disebutkan bersama puasa, sehingga petunjuknya mengarah pada wajib. Sedangkan Hanafiyah membaginya menjadi tiga kategori. Pertama, hukumnya mandub (dianjurkan) dilakukan kapan saja. Kedua, sunah muakkad dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Ketiga, wajib segera melaksanakan itikaf yang didahului oleh nazar.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tahajud, Tafsir Surat Al-Isra Ayat 79

Lalu, bagaimana hukum perempuan beritikaf?

Perempuan diperbolehkan melakukan itikaf sebagaimana yang tertera dalam hadis sahih Bukhari yang diriwayatkan Aisyah, bahwa istri-istri Rasulullah juga melakukan ibadah tersebut. Namun demikian, masih ada perdebatan tentang tata cara itikaf bagi perempuan, khususnya terkait tempatnya.

As-Shabuni menjelaskan bahwa kebolehan ini jika dilakukan di rumah, sebab menurutnya tidak ada nash yang menunjukkan perempuan melaksanakannya di masjid. Sedangkan ulama dari empat mazhab berpandangan bahwa hukum itikaf perempuan sama halnya dengan laki-laki, tidak sah jika dilakukan di tempat lain selain masjid. Namun demikian, masih ada hal lain yang perlu diperhatikan seperti mendapatkan ijin suami bagi perempuan yang berstatus menikah. Untuk yang terakhir ini, berlaku juga bagi suami, agar tercipta kerja sama yang apik di antara keduanya.

Wallahu A’lam.

Lutfiyah
Lutfiyah
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan

0
Pembagian harta warisan merupakan salah satu ajaran atau syariat Islam yang sangat penting, bahkan Alquran sendiri mengatur dengan sedemikian rupa dalam masalah mawaris. Hal...