BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Wudu Orang yang Teramputasi Tangannya

Tafsir Ahkam: Wudu Orang yang Teramputasi Tangannya

Salah satu kewajiban dalam berwudu adalah membasuh tangan. Tangan dibasuh mulai ujung jari sampai siku. Lalu bagaimana orang yang teramputasi tangannya? Apakah lantas kewajibannya gugur atau ada kewajiban pengganti? Permasalahan ini diulas oleh para ulama di antaranya para ahli tafsir ahkam dalam kitab tafsir mereka. Berikut penjelasannya:

Wudu Orang yang Teramputasi Tangannya

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Almaidah [5] :6).

Berkaitan dengan kewajiban membasuh tangan dalam ayat di atas, Imam Fakruddin al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan perihal orang yang teramputasi tangannya. Apabila bagian yang teramputasi mulai dari bawah siku, maka wajib membasuh bagian tangan yang tersisa sampai siku sesuai perintah dalam ayat di atas. Apabila terpotong tepat bagian siku, maka menurut Imam Syafi’i wajib membuat air mengenai sisi tulang yang teramputasi. Apabila teramputasi mulai dari bagian di atas siku, maka gugurlah kewajiban membasuh tangan. Hal ini juga berlaku pada kaki (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/486).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan dalam Wudu

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan, apabila masih tersisa bagian tangan yang wajib dibasuh saat wudu, ulama sepakat mengenai kewajiban membasuh bagian tangan yang tersisa. Imam Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir menjelaskan tidak ada kewajiban pengganti dari bagian tangan yang terpotong (Al-Majmu’/1/392 dan al-Hawi al-Kabir/1/182).

Kewajiban membasuh anggota yang tersisa menurut Imam al-Nawawi didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Dan Ketika aku memerintahkan kalian mengerjakan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian (HR. Bukhari dan Muslim).

D. Usamah al-Qahthani menjelaskan bahwa hadis di atas memerintahkan memenuhi kewajiban semampunya. Sehingga kewajiban membasuh tangan tidak terikat pada keseluruhan bagian, melainkan membasuh anggota yang tersisa dari tangan atau kaki juga termasuk memenuhi kewajiban. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ia tidak menemukan pendapat yang berbeda dengan yang diungkapkan Imam al-Nawawi di atas. Sehingga pernyataan kesepakatan ulama (ijma) yang dinyatakan al-Nawawi memang benar adanya.

D. Usamah juga menyatakan bahwa beberapa ulama membenarkan kesepakatan tentang gugurnya kewajiban orang yang terpotong tangannya mulai dari bagian atas siku, atau secara tidak langsung menghilangkan seluruh bagian tangan yang dibasuh. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya (QS. Albaqarah [2] :286).

Baca Juga: Hukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali

Membebankan kewajiban membasuh tangan pada orang yang tidak memiliki tangan adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi (mustahil), Allah tidak membebankan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh hamba-Nya berdasar ayat di atas (Mausu’atul Ijma fi Fiqhil Islami/1/259-262).

Meski orang yang tidak memiliki tangan tidak mempunyai kewajiban untuk membasuh tangan, Al-Nawawi menjelaskan bahwa ulama menganjurkan agar membasuh bagian tempat terpotongnya tangan. Sehingga tidak ada bagian tubuh yang seharusnya dibasuh, lepas dari basuhan air. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Syafi’i dalam Al-Umm. Mengenai alasan anjuran tersebut, ulama berbeda pendapat (Al-Majmu’/1/391).

Penutup

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, wudu orang yang buntung atau teramputasi tangannya bergantung keadaan tangan yang terpotong. Bila masih menyisakan anggota yang wajib dibasuh, maka sisa anggota tersebut wajib dibasuh. Bila tidak, maka ia tidak mempunyai kewajiban membasuh tangan. Namun tetap dianjurkan membasuh tempat terpotongnya tangan. Wallahu a’lam bishshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU