BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali

Hukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali

Salah satu sunah dalam berwudu yang umumnya dikenal diantara penganut mazhab syafii adalah taslis atau mengulangi basuhan wudu hingga tiga kali. Sunah ini juga disinggung oleh para ahli tafsir dengan mencoba menolak pandangan bahwa taslis hukumnya wajib. Berikut penjelasan tentang hukum mengulangi basuhan wudu hingga tiga kali.

Sunah Taslis

Imam Fakruddin ar-Razi di dalam Tafsir Maafatihul Ghaib menjelaskan, bahwa taslis atau mengulangi basuhan atau usapan wudu hukumnya hanya sunah saja dan bukan wajib. Yang diwajibkan dalam wudu adalah cukup satu basuhan atau usapan saja. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Baca Juga: Ketentuan Menyentuh Kemaluan yang Batalkan Wudu Menurut Mazhab Syafii

Imam ar-Razi menjelaskan bahwa perintah untuk membasuh di dalam ayat di atas dapat diperoleh dengan satu kali basuhan. Itupun sudah dianggap bersuci berdasar firman Allah di akhir ayat. Selain itu, ada riwayat hadis yang menjelaskan Nabi berwudu dan hanya melakukan satu kali basuhan di tiap anggota wudunya. Nabi juga bersabda bahwa wudu tersebut adalah wudu yang salat tidak diterima tanpanya (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/483).

Imam Abu Hayyan dalam Tafsir Bahrul Muhith juga menyatakan hal serupa. Bahwa redaksi ayat di atas menunjukkan bahwa basuhan dalam wudu dianggap sah dengan satu kali basuhan. Dan taslis hukumnya sunah. Ia juga menjelaskan, Imam Malik dan Abu Hanifah berpandangan bahwa taslis bukan suatu kesunahan. Dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kesunahan taslis mencakup pada mengusap sebagian kepala (Tafsir Bahrul Muhith/4/370).

Imam an-Nawawi di dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa dasar yang sahih tentang kesunahan taslis adalah hadis yang salah satunya diriwayatkan dari sahabat Utsman ibn Affan:

أَنَّ عُثْمَانَ تَوَضَّأَ بِالْمَقَاعِدِ فَقَالَ أَلاَ أُرِيكُمْ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا

Sesungguhnya Utsman berwudu di Maqaid. Ia lalu berkata: “Apa kalian mau aku tunjukkan wudu Rasulullah?” Utsman kemudian berwudu dan mengulangi basuhan sebanyak tiga kali (HR. Imam Muslim)

Imam Qutaibah dalam riwayatnya menambahkan bahwa pada waktu itu ada beberapa sahabat Nabi (Sahih Muslim/1/142).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Sahabat Ali ibn Abi Thalib disebutkan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا

Sesungguhnya Nabi -salallahualaihi wasallam- berwudu tiga kali tiga kali (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ahmad).

Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah hadis yang paling bagus dan sahih, yang menjelaskan tentang taslis. Dan memang begitulah yang diamalkan oleh seluruh ahli ilmu. Yaitu wudu cukup dengan satu kali basuhan, yang lebih utama adalah 2 kali, dan yang lebih utama lagi adalah 3 kali basuhan. Setelahnya tidak ada lagi. Ibn Mubarak bahkan menyatakan bahwa bisa saja orang yang menambahkan lebih dari tiga kali basuhan justru akan memperoleh dosa (Sunan At-Tirmidzi/1/79).

Usai mengungkapkan beberapa hadis sahih yang dapat menjadi dasar pada kesunahan taslis, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mengulangi basuhan wudu sebanyak tiga kali hukumnya sunah sesuai kesepakatan para ulama. Ini mengecualikan mengusap kepala dalam wudu yang memang terdapat perbedaan di antara ulama. Dimana pendapat yang mashur dalam mazhab syafi’i adalah hukumnya sunah mengulangi mengusap kepala sampai tiga kali.

Baca Juga: Pernah Dilakukan Sahabat, Ini Kriteria Tidur yang Tidak Batalkan Wudhu

Imam an-Nawawi juga menyatakan bahwa pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama, yang menyatakan bahwa taslis bukan suatu kesunahan serta taslis adalah suatu kewajiban, adalah pendapat yang keliru dan tertolak dengan berbagai hadis sahih (Al-Majmu’/2/55).

Penutup

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa taslis atau mengulangi basuhan dalam wudu sampai tiga kali hukumnya adalah sunah. Dan wudu sudah bisa sah bila dilakukan hanya dengan satu kali basuhan. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Aksi Demo dalam Tinjauan Alquran

Aksi Demo dalam Tinjauan Alquran

0
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seorang pemimpin tentu memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan-kebijakan dalam mengatur rakyatnya. Di samping itu pemimpin juga dituntut untuk memiliki...