BerandaUlumul QuranTafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat

Tafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat

Tafsir maqashidi merupakan pendekatan penafsiran Al Quran yang diadopsi dari disiplin ilmu Ushul Fiqh. Tapi, ternyata pendekatan ini tidak hanya dapat diterapkan pada ayat hukum (legal formal). Seluruh bagian Al Quran bisa dipahami melalui pendekatan ini.

Al Quran adalah satu kesatuan

Menurut At-Turabi dalam At-Tafsir At-Tawhidi, pendekatan maqashidi meniscayakan sebuah kesimpulan bahwa seluruh bagian Al Quran adalah satu kesatuan yang menyatu. Dengan menjadikan nilai substansial suatu ayat sebagai basis, pendekatan ini bisa menjangkau ayat-ayat kisah, hari akhir, dan alam semesta.

Bila seseorang memahami Al Quran dari sisi substansinya, iya akan menemukan nilai moral atau pesan di balik penurutannya. Sehingga, ia tidak lagi melihat teks dari sisi luarnya saja, dengan analisis hukum misalnya (ketika yang dibicarakan ayat hukum). Tapi lebih menekankan pada nilai substansinya. Karena itulah, pendekatan ini mampu diaplikasikan pada semua bagian Al Quran. Karena Al Quran secara keseluruhan memuat tujuan penurunannya.

Nilai substansial sebagai basis penafsiran

Pendekatan tafsir maqashidi mengacu pada nilai-nilai substansial suatu ayat. Dalam At-Tafsirul Maqashidi li Suwaril Qur’anil Karim, washfi Asyur Abu Zaid mengistilahkan nilai substansial ini dengan al-ghayah (tujuan) dan al-ma’ani (makna-makna) dalam Al Quran. Ia menyebutkan:

لون من ألوان التفسير الذي يبحث في الكشف عن المعاني والغايات التي يدور حولها القرآن الكريم كليا أوجزئيا مع بيان كيفية الإفادة منها في تحقيق مصلحة العباد

Corak penafsiran yang berorientasi pada pengungkapan makna dan tujuan dalam Al Quran, baik yang berlaku secara universal maupun parsial. Serta menjelaskan upaya realisasi kemaslahatan umat di dalamnya.


Baca juga: Mengenal 8 Maqasid Al Quran Versi Ibnu ‘Asyur


Ungkapan Washfi Asyur di atas merupakan pengertian dari tafsir maqashidi. Ia menekankan untuk mengungkap makna dan tujuan Al Quran, sebagai jalan utama mewujudkan kemaslahatanan umat. Upaya pengungkapan tujuan (maqashid/nilai universal) ini diambil karena selalu selaras dengan kemaslahatan.

Maslahat selaras dengan nilai universal Al Quran

Maslahat yang menjadi tujuan dari pendekatan tafsir maqashidi selaras dengan nilai-nilai universal yang terkandung dalam Al Quran. Ibnu ‘Asyur dalam Maqashidus Syariah Al-Islamiyyah-nya merumuskan isi kandungan Al Quran dalam beberapa nilai universal. Di antaranya, toleransi (As-Samahah) dari Surat Al-Baqarah ayat 143 & 185, dan Al-Hajj ayat 75; Universalitas Ajaran Islam (‘Umumus Syariatil Islam) dari Surat Al-A’raf ayat 158 dan Saba’ ayat 28; kesetaraan (Al-Musawah) dari Surat An-Nahl ayat 97 dan Adz-dzariyat ayat 56.

Nilai-nilai yang berlaku secara universal ini berarti menjadi ruh dari seluruh elemen Al Quran, baik yang berhubungan dengan keimanan, persoalan legal formal, kisah, dan lain sebagaianya. Itulah mengapa pendekatan tafsir maqashidi applicable dengan Al Quran secara keseluruhan.

Sepakat dengan Ibnu ‘Asyur, Jasser ‘Audah dalam Maqashid As Shari’ah as Philoshophy of Islamic Law dan Abdul Mustaqim dalam Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqasidi Sebagai Basis Moderasi Islam, mengakui kelayakan pendekatan ini untuk menafsirkan Al Quran seluruhnya.


Baca juga: Tafsir Surat Shad Ayat 29: Memahami Tujuan Diturunkannya Al Quran


Pendapat dua tokoh ini berdiri atas argumen tafsir maqashidi sebagai sebuah falsafah tafsir. Al Quran yang shalih likulli zaman wa makan (relevan kapanpun dan di mana pun), meniscayakan dirinya harus selalu hidup dengan jalan selaras dengan konteks yang berkembang. Dan tafsir maqashidi inilah yang menjadi salah satu ikhtiar agar dapat melestarikan keselarasan itu. Karena, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tafsir maqashidi bertujuan menciptakan kemaslahatan yang merupakan penentu suatu ajaran bisa diterima oleh manusia atau tidak.

Lebih lanjut, kedua tokoh ini juga meyakini bahwa pendekatan maqashidi bisa diterapkan pada selain ayat-ayat hukum, kendati bermuasal dari ilmu Ushul Fiqh. Menurut mereka, seluruh Al Quran bisa digali maknanya menggunakan tafsir maqashidi, karena Al Quran selalu memiliki nilai moral atau tujuan penurunannya. Maka, tidaklah berlebihan bila pendekatan ini dinilai sebagai pendekatan yang applicable untuk semua ayat. Wallahu A’lam

Halya Millati
Halya Millati
Redaktur tafsiralquran.id, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya, pegiat literasi di CRIS Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...