BerandaTafsir TahliliTafsir Surah An-Nur Ayat 6-9

Tafsir Surah An-Nur Ayat 6-9

Tafsir Surah An-Nur Ayat 6-9 berbicara mengenai tuduhan perzinahan seorang suami kepada istrinya. Terdapat syarat yang harus terpenuhi atas tuduhan zina, salah satunya adalah harus mendatangkan emapat saksi. Di sini juga terdapat prosedur-prosedur untuk menolak tuduhan tersebut.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nur Ayat 3-5


Ayat 6

Ayat ini menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, dan ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu, maka ia diminta untuk bersumpah demi Allah sebanyak empat kali bahwa istrinya itu benar-benar telah berzina. Sumpah empat kali itu untuk pengganti empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.

Seorang suami menuduh istrinya berzina adakalanya karena ia melihat sendiri istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, atau karena istrinya hamil, atau melahirkan, padahal ia yakin bahwa janin yang ada di dalam kandungan istrinya atau anak yang dilahirkan istrinya itu bukanlah dari hasil hubungan dengan istrinya itu.

Untuk menyelesaikan kasus semacam ini, suami membawa istrinya ke hadapan yang berwenang dan di sanalah dinyatakan tuduhan kepada istrinya. Maka yang berwenang menyuruh suaminya bersumpah empat kali, sebagai pengganti atas empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap penuduh perempuan berzina, bahwa ia adalah benar dengan tuduhannya. Kata-kata sumpah itu atau terjemahannya adalah:

اَشْهَدُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ اَنِّي لَصَادِقٌ فِيْمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِى  فُلاَنَةَ  مِنَ الزِّنَى.

(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku “si Anu” bahwa dia berzina)

Sumpah ini diulang empat kali.

Ayat 7

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah suami mengucapkan empat kali sumpah itu, pada kali kelima ia perlu menyatakan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah, bila ia berdusta dengan tuduhannya itu. Redaksi pernyataan itu atau terjemahannya adalah:

وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللهِ اِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِيْنَ فِى دَعْوَايَ

(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu)

Dengan demikian, terhindarlah ia dari hukuman menuduh orang berzina.

Ayat 8

Ayat ini menerangkan bahwa untuk menghindarkan istri dari hukuman akibat tuduhan suaminya itu, maka ia harus mengajukan kesaksian mengangkat sumpah pula demi Allah empat kali yang menegaskan kesaksiannya bahwa suaminya itu berbohong dengan tuduhannya. Redaksi sumpah dan terjemahannya sebagai berikut:

اَشْهَدُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ اِنَّ فُلاَنًا هَذَا زَوْجِى لَمِنَ الْكَاذِبِيْنَ فِيْمَا رَمَانِى بِهِ مِنَ الزِّنَى.

(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya si anu ini, suamiku, adalah bohong di dalam tuduhannya kepadaku bahwa saya telah berzina)

Sumpah ini diulang empat kali.


Baca juga: Semua Manusia itu Sama, Lantas Kenapa Ada Kafaah dalam Pernikahan? Tafsir Surah Al-Hujurat Ayat 13


Ayat 8

Pada ayat ini diterangkan bahwa setelah mengucapkan sumpah itu empat kali, pada kali kelima ia harus menyampaikan penegasan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah bila suaminya itu benar dengan tuduhannya kepadanya.  Redaksi sumpah dan terjemahannya sebagai berikut:

وَعَلَيَّ غَضَبُ اللهِ اِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ

(Murka Allah ditimpakan atasku apabila suamiku itu benar);Kalau suami istri telah mengucapkan sumpah dan sudah saling melaknat (mula’anah) seperti itu, maka terjadilah perceraian paksa dan perceraian itu selama-lamanya, artinya suami istri itu tidak dibenarkan lagi rujuk kembali sebagai suami istri untuk selama-lamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Ali dan Ibnu Mas`ud dengan katanya:

مَضَتِ السُّنَّةُ اَلاَّ يَجْتَمِعَ الْمُتَلاَعِنَانِ

(Telah berlaku Sunnah (Nabi saw) bahwa dua (suami istri) yang telah saling melaknat, bahwa mereka tidak boleh berkumpul lagi sebagai suami istri untuk selama-lamanya)

Ini, didasarkan hadis:

اَلْمُتَلاَعِنَانِ اِذَا افْتَرَقَا لاَيَجْتَمِعَانِ اَبَدًا

Dua orang (suami istri) yang saling melaknat apabila telah bercerai keduanya tidak boleh lagi berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya. (Riwayat ad-Dāruqutn dari Ibnu ‘Umar)

Istri diberi oleh Allah hak untuk membela diri dari tuduhan suaminya menunjukkan bahwa Allah menutup aib seseorang. Tetapi perlu diingat bahwa seandainya sang istri memang telah berzina, namun ia membantahnya maka ia memang terlepas dari hukuman di dunia, tetapi tidak akan terlepas dari azab di akhirat yang tentunya lebih keras dan pedih. Oleh karena itu, ia perlu bertobat maka Allah akan menerimanya sebagaimana dimaksud ayat berikutnya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nur Ayat 10


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU