Diingatkan kembali dalam Tafsir Surah at-Talaq ayat 5-8 bahwa Allah akan menghapus dosa bagi orang yang bertakwa kepada-Nya. Secara khusus Tafsir Surah at-Talaq ayat 5-8 ini membahas tentang kewajiban sang suami dalam mencukupi kebutuhan istri maupun anaknya setelah bercerai, terutama jika istri yang ditalak sedang mengandung.
Baca Sebelumnya: Tafsir Surah at-Talaq ayat 2-4
Ayat 5
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa hukum-hukum yang telah disyariatkan mengenai talak, tempat tinggal, dan idah perempuan yang tertera pada ayat-ayat yang lalu adalah ketentuan Allah yang mesti diamalkan dan dilaksanakan.
Pada akhir ayat ini, sekali lagi Allah menjelaskan bahwa bagi orang yang bertakwa kepada-Nya dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, niscaya Dia akan menghapus dan mengampuni dosanya sebagaimana yang telah dijanjikan-Nya. Dalam ayat lain Allah berfirman:
اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِ
Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. (Hud/11: 114).
Selain dari itu, Allah juga melipatgandakan pahala amal mereka, sebagaimana yang Ia janjikan dalam firman-Nya:
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا ۚوَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ ١٦٠
Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi). (al-An‘am/6: 160)
Ayat 6
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya kepada istri yang tengah menjalani idah. Jangan sekali-kali ia berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati sang istri dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak atau membiarkan orang lain tinggal bersamanya, sehingga ia merasa harus meninggalkan tempat itu dan menuntut tempat lain yang disenangi.
Jika istri yang ditalak ba’in sedang hamil, maka ia wajib diberi nafkah secukupnya sampai melahirkan. Apabila ia melahirkan, maka habislah masa idahnya. Namun demikian, karena ia menyusukan anak-anak dari suami yang menceraikannya, maka ia wajib diberi nafkah oleh sang suami sebesar yang umum berlaku.
Sebaiknya seorang ayah dan ibu merundingkan dengan cara yang baik tentang kemaslahatan anak-anaknya, baik mengenai kesehatan, pendidikan, maupun hal lainnya. Di sejumlah negara muslim, hak-hak perempuan yang dicerai telah diatur secara khusus dalam undang-undang.
Apabila di antara kedua belah pihak tidak terdapat kata sepakat, maka pihak ayah boleh saja memilih perempuan lain yang dapat menerima dan memahami kemampuannya untuk menyusukan anak-anaknya. Sekalipun demikian, kalau anak itu tidak mau menyusu kepada perempuan lain, tetapi hanya ke ibunya, maka sang bapak wajib memberi nafkah yang sama besarnya seperti nafkah yang diberikan kepada orang lain.
Baca Juga: Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban
Ayat 7
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa kewajiban ayah memberikan upah kepada perempuan yang menyusukan anaknya menurut kemampuannya. Jika kemampuan ayah itu hanya dapat memberi makan karena rezekinya sedikit, maka hanya itulah yang menjadi kewajibannya. Allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah/2: 286).
Dalam ayat lain juga dijelaskan:
لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. (al-Baqarah/2: 233)
Tidak ada yang kekal di dunia. Pada suatu waktu, Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan, kekayaan sesudah kemiskinan, kesenangan sesudah penderitaan. Allah berfirman:
اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ ٦
Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. (asy-Syarh/94: 6)
Ayat 8
Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa tidak sedikit daerah yang penduduknya menyalahi perintah-Nya, mendustakan rasul-rasul yang telah diutus kepada mereka. Mereka akan dihisab dengan perhitungan yang sangat teliti, sehingga terbongkar segala kejahatan yang telah diperbuatnya di dunia. Mereka lalu diazab dengan siksaan yang mengerikan.
(Tafsir Kemenag)
Baca setelahnya: Tafsir Surah at-Talaq ayat 9-12