BerandaTafsir TahliliTafsir Surah Al-Fath Ayat 24-25

Tafsir Surah Al-Fath Ayat 24-25

Tafsir Surah Al-Fath Ayat 24-25 menjelaskan lebih lanjut tentang janji Allah yang memberikan kemenangan dan keamanan atas perang Khaibar dan juga Hudaibiyah. Dalam Tafsir Surah Al-Fath Ayat 24-25 ini disebutkan bahwa Allah menahan dan menghambat serbuan orang-orang musyrik yang menyerbu perkemahan Rasulullah di Hudaibiyah.

Dikisahkan pula dalam Tafsir Surah Al-Fath Ayat 24-25 bahwa Allah melunakkah hati umat Muslim untuk tidak menyerbu orang-orang di Makkah sebab di sana tercampur dengan umat Islam lainnya.


Baca Juga: Tafsir Surah Al-Fath Ayat 18-23


Ayat 24

Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, ‘Abd bin Humaid, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa’i, dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata, “Pada Perang Hudaibiyyah, 80 orang musyrik Mekah dengan bersenjata lengkap telah menyerbu perkemahan Rasulullah dan para sahabat dari bukit Tan’im. Berkat doa Rasulullah saw, serangan itu dapat dipatahkan dan semua penyerbu itu dapat ditawan. Kemudian Rasulullah saw membebaskan dan memaafkan mereka maka turunlah ayat ini.”

Allah yang menahan dan menghambat serbuan orang-orang musyrik yang menyerbu perkemahan Rasulullah di Hudaibiyyah dan Allah pula yang menjanjikan kemenangan bagi Rasulullah saw dan kaum Muslimin. Kemudian Dia pula yang menimbulkan dalam hati Rasulullah saw rasa iba dan kasih sayang sehingga beliau membebaskan orang-orang kafir yang ditawan. Tidak seorang pun di antara mereka yang dibunuh, sekalipun kaum Muslimin telah berhasil memperoleh kemenangan.

Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa Dia Maha Mengetahui semua yang dikerjakan oleh makhluk-Nya, tidak ada suatu apa pun yang tersembunyi bagi-Nya. Oleh karena itu, Dia akan memberi balasan segala amal perbuatan mereka dengan balasan yang setimpal dan adil.

Ayat 25

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang kafir menghalang-halangi kaum Muslimin mengerjakan umrah di Masjidilharam. Mereka juga menghalangi kaum Muslimin membawa dan menyembelih binatang kurban ke daerah sekitar Masjidilharam seperti di Mina dan sebagainya.

Sebagaimana telah diterangkan bahwa Rasulullah saw pada tahun keenam Hijrah berangkat ke Mekah bersama rombongan sahabat untuk melakukan ibadah umrah dan menyembelih kurban di daerah haram. Karena terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah, maka Rasulullah saw beserta sahabat tidak dapat melakukan maksudnya pada tahun itu. Rasul berusaha menepati Perjanjian Hudaibiyyah, namun ada serombongan kaum musyrik yang menyerbu perkemahan Rasulullah saw di Hudaibiyyah, tetapi serbuan itu dapat digagalkan oleh Allah. Sekalipun demikian, banyak di antara kaum Muslimin yang ingin membalas serbuan itu walaupun telah terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah. Allah melunakkan hati kaum Muslimin sehingga mereka menerima keputusan Rasulullah. Allah menerangkan bahwa Dia melunakkan hati kaum Muslimin sehingga tidak menyerbu Mekah dengan tujuan:

Pertama, untuk menyelamatkan kaum Muslimin di Mekah yang menyembunyikan keimanannya kepada orang-orang kafir. Mereka takut dibunuh atau dianiaya oleh orang-orang kafir seandainya mereka menyatakan keimanannya. Kaum Muslimin sendiri tidak dapat membedakan mereka dengan orang-orang kafir. Seandainya terjadi penyerbuan kota Mekah, niscaya orang-orang mukmin yang berada di Mekah akan terbunuh seperti terbunuhnya orang-orang kafir. Kalau terjadi demikian, tentu kaum Muslimin akan ditimpa keaiban dan kesukaran karena harus membayar kifarat. Orang-orang musyrik juga akan mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Muslim telah membunuh orang-orang yang seagama dengan mereka.”

Kedua, ada kesempatan bagi kaum Muslimin menyeru orang-orang musyrik untuk beriman. Dengan terjadinya Perjanjian Hudaibiyyah, kaum Muslimin telah dapat berhubungan langsung dengan orang-orang kafir. Dengan demikian, dapat terjadi pertukaran pikiran yang wajar antara mereka, tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun sehingga dapat diharapkan akan masuk Islam orang-orang tertentu yang diharapkan keislamannya atau diharapkan agar sikap mereka tidak lagi sekeras sikap sebelumnya. Diharapkan hal-hal itu terjadi sebelum kaum Muslimin melakukan umrah pada tahun yang akan datang.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah selalu menjaga dan melindungi orang-orang yang benar-benar beriman kepada-Nya, di mana pun orang itu berada. Bahkan Dia tidak akan menimpakan suatu bencana kepada orang-orang kafir, sekiranya ada orang yang beriman yang akan terkena bencana itu.

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya: Tafsir Surah Al-Fath Ayat 26-29


Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

0
Ingrid Mattson adalah seorang aktivis, professor dalam kajian Islam dan seorang muallaf. Ia aktif di berbagai kegiatan sosial kegamaan seperti pernah menjadi Presidan Masyrakat...