BerandaTafsir TahliliTafsir Surat Al An’am Ayat 118-121

Tafsir Surat Al An’am Ayat 118-121

Pada pembahasan yang lalu Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk selalu mematuhi perintah Allah SWT, Tafsir Surat Al An’am Ayat 118-121 ini pun berbicara mengenai hal tersebut. Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk tidak mengikuti aturan-aturan orang-orang musyrik.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 114-117


Perintah yang tecantum dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 118-121 adalah dilarang mengikuti aturan mengenai hukum halal-haram orang-orang musyrik. Orang-orang musrik ketika menyembelih hewan tidak menyebut nama Allah melainkan menyebut nama-nama berhala mereka. Hal tersebut sangat dilarang keras oleh Allah.

Sebab nuzul dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 118-121 ini berkaitan dengan pertanyaan orang-orang musyrik mengenai hukum penyembelihan. Pernyataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam Sunan Abi Daud dan al-Tirmizi.

Ayat 118

Sabab Nuzul surah al-An’am ayat 118-121 diriwayatkan dalam Sunan Abi Daud dan at-Tirmizi dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “orang-orang datang kepada Rasul saw, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kita makan apa yang kita sembelih dan kita tidak makan apa yang disembelih Allah (bangkai),” maka turunlah ayat

(فكلوا ممّا ذكر اسم الله)

sampai pada firman Allah

(وان اطعتموهم انكم لمشركون)

Pada ayat ini Allah membolehkan kaum Muslimin makan sembelihan yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, jika mereka benar-benar beriman kepada ayat-ayat Allah.

Orang-orang musyrik dan golongan-golongan lainnya telah menjadikan upacara sembelihan itu sebagai satu upacara ritual. Mereka menyertakan dasar-dasar akidah dalam upacara penyembelihan. Mereka biasa melaksanakan penyembelihan untuk mendekatkan diri kepada berhala-berhalanya dan kepada pemimpin-pemimpinnya yang didewa-dewakan.

Mereka suka menyebut nama berhala yang disanjungnya ketika menyembelih hewan dan perbuatan yang semacam ini termasuk syirik (mempersekutukan Allah). Setiap penyembelihan harus ditujukan semata-mata karena Allah. Oleh sebab itu kaum Muslimin dilarang makan sembelihan kaum musyrik karena jelas sembelihan itu membawa pada kemusyrikan.

Ayat 119

Dalam ayat ini, Allah mengajukan pertanyaan, apa halangan bagi kaum Muslimin untuk tidak makan hewan yang halal yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya? Padahal Allah telah menjelaskan kepada mereka apa yang sesungguhnya diharamkan bagi mereka, sebagaimana firman-Nya:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ   ١٤٥

Katakanlah, ”Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan  makannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas (darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang (al-An’am/6: 145)

Tetapi Allah memberikan keringanan kepada kaum Muslimin untuk makan makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa. Di dalam Ushul Fiqh ada sebuah kaidah yang berbunyi:

الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

“Keadaan darurat (memaksa) membolehkan makan apa yang diharamkan”

Tindakan sebagian besar manusia memang salah dan menyesatkan dengan cara penyembelihan yang mereka lakukan, sehingga mereka terperosok ke dalam tindakan syirik, dan jauh dari akidah yang benar, yaitu kepercayaan tauhid yang dibawa para nabi dan rasul yang diutus Allah untuk umat manusia seluruhnya.

Di antara umat Nabi Nuh terdapat beberapa pemimpin yang saleh. Setelah mereka wafat, pengikut-pengikutnya mendirikan beberapa patung untuk mengenang jasa-jasa mereka dan untuk mereka jadikan teladan yang baik.

Lama kelamaan para pengikutnya melampaui batas, sehingga mereka memberikan penghormatan kepada patung-patung itu dengan cara menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada patung-patung itu, bahkan mereka memohon berkah dari patung-patung itu.

Keadaan ini berlangsung terus, generasi demi generasi, dan akhirnya menyebar kepada umat yang lainnya, sehingga penghormatan yang dimaksud berubah menjadi keyakinan bahwa patung-patung itu pantas dihormati dan disembah.


Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 45-46: Khusyuk dalam Al-Quran


Ayat 120

Allah melarang kaum Muslimin berbuat dosa, baik yang tampak dalam perilaku maupun yang tersembunyi. Dosa-dosa yang tampak ialah yang dilakukan oleh manusia dengan mempergunakan anggota badannya, sedang dosa-dosa yang tersembunyi ialah yang tercermin dalam sikap dan hal lain yang tidak ditampakkan (perbuatan buruk yang disembunyikan), seperti menyombongkan diri, merencanakan kejahatan dan penipuan kepada manusia.

Allah menyatakan dengan tegas, bahwa semua dosa harus ditinggalkan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi dan Allah memberikan ancaman bahwa siapa pun yang berbuat dosa akan ditimpa siksaan yang berat, sebagai akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya, dengan cara sengaja dan terang-terangan.

Adapun orang-orang yang berbuat dosa dan kejahatan karena kebodohan, kemudian mereka berhenti dengan melaksanakan tobat yang sungguh-sungguh, maka terhadap mereka, Allah akan memberikan ampunan dan menghapus dosa-dosanya, karena mereka telah berbuat kebajikan sebagai bukti tobatnya. Sebenarnya setiap kebaikan dapat menghilangkan kejahatan, sebagaimana difirmankan Allah:

اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِ

Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. (Hµd/11: 114)

Ayat 121

Sabab Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Ibnu Abbas pada ayat

(وان الشيٰطين ليوحون الى)

mengatakan, “orang-orang datang kepada Nabi saw, mereka berkata: apa yang disembelih Allah jangan kalian makan, apa yang kalian sembelih, itulah yang kalian makan”, maka turunlah ayat ini.

Sesungguhnya setan-setan, jin dan manusia itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kaum Muslimin. Ikrimah berkata, “Setan dari golongan Majusi setelah mendengar bahwa Nabi Muhammad, mengharamkan bangkai, mereka menulis kepada orang Quraisy yang pada waktu itu sering mengadakan surat-menyurat dengan orang-orang Majusi.

Di dalam surat itu mereka mengatakan, “Muhammad mengaku dirinya telah mengikuti perintah Allah, tetapi mengapa ia beranggapan bahwa yang disembelih oleh manusia halal, tetapi yang disembelih oleh Allah (bangkai) adalah haram?” Lalu Allah menurunkan ayat ini.

Tentang makan daging hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, ada beberapa pendapat di kalangan ulama Islam. Menurut Imam Malik, semua hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya haram dimakan. Menurut Imam Abu Hanifah, jika nama Allah tidak disebut dengan sengaja, maka haram makan daging hewan itu, dan jika tidak disebut karena lupa, maka halal makannya.

Menurut Imam Syafi’i, semua hewan yang ketika menyembelihnya tidak disebut nama Allah, baik disengaja maupun karena lupa, maka dagingnya halal dimakan, asalkan orang yang menyembelihnya adalah Muslim. Demikianlah jika kaum Muslimin mengikuti kehendak kaum musyrikin tentang menghalalkan bangkai, maka mereka pasti termasuk golongan musyrik.

Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang musyrik, karena dengan demikian mereka telah menetapkan adanya pihak yang berhak membuat syariat selain Allah swt.


Baca setelahnya:  Tafsir Surat Al An’am Ayat 122-123


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

tafsir surah at-Taubah ayat 122_menuntut ilmu sebagai bentuk cinta tanah air

Surah at-Taubah Ayat 122: Menuntut Ilmu sebagai Bentuk Cinta Tanah Air

0
Surah at-Taubah ayat 122 mengandung informasi tentang pembagian tugas orang-orang yang beriman. Tidak semua dari mereka harus pergi berperang; ada pula sebagian dari mereka...