BerandaTafsir TahliliTafsir Surat Al An’am Ayat 145-147

Tafsir Surat Al An’am Ayat 145-147

Setelah pada pembahasan yang lalu membicarakan mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat-buat tanpa dasar yang jelas oleh orang-orang musyrik dan perintah kepada Nabi Muhammad untuk memberikan pertanyaan balik kepada mereka, dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 145-147 ini berbicara mengenai perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang juga diajukan oleh mereka.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 142-144


Jawaban yang dibicarakan dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 145-147 tersebut bahwa tidak ada yang diharamkan kecuali empat hal. Yaitu hewan yang tidak disembelih, darah, daging babi, dan daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah swt.

Dalam Tafsir Surat Al An’am Ayat 145-147 ini juga disebutkan hewan yang diharamkan untuk orang-orang Yahudi, yaitu hewan yang tidak berkuku seperti unta, angsa dan lain-lain. selain itu juga disebutkan makanan lain yang diharamkan bagi mereka.

Ayat 145

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat-buat peraturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, dan mengatakan kepada manusia lainnya bahwa dia tidak menemukan, dalam wahyu yang diwahyukan kepadanya, sesuatu yang diharamkan oleh Allah kecuali empat macam saja, yaitu:

Pertama, hewan yang mati dengan tidak disembelih sesuai dengan peraturan syariat, di antaranya hewan yang mati tidak disembelih, hewan yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, dan lain sebagainya.

Kedua, darah yang mengalir atau yang keluar dari tubuh hewan yang disembelih atau karena luka, dan sebagainya. Tidak termasuk darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa dan sisa darah yang melekat di daging. Ketentuan ini antara lain disebutkan dalam sebuah hadis:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، السَّمَكُ وَالْجَرَادُ، وَدَمَانِ، الْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

(رواه احمد وابن ماجه عن ابن عمر)

Artinya:

“Dihalalkan untuk kami dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dihalalkan pula dua macam darah yaitu hati dan limpa”. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Mājah dari Ibnu Umar)

Ketiga, daging babi dan semua bagian tubuhnya termasuk bulu, kulit, tulang, susu dan lemaknya.

Keempat, binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, seperti disembelih dengan menyebut nama berhala atau sesembahan lainnya selain Allah.

Orang yang terpaksa makan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada makanan yang lain, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampui batas, ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara dirinya dari kematian.

Selain dari makanan yang diharamkan di atas, di dalam hadis banyak terdapat berbagai macam binatang yang dilarang memakannya, seperti yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dan al-Bukh±r³ dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ

(رواه البخاري عن ابن عمر)

“Nabi saw melarang makan makanan daging keledai peliharaan pada peperangan khaibar”. (Riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar)

Juga tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

(رواه البخاري ومسلم);

“Rasulullah saw melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)


Baca juga: Mengenal Tafsir An-Nur Karya Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy


Ayat 146

Pada ayat ini diterangkan pula makanan yang diharamkan bagi kaum Yahudi saja, yaitu semua binatang yang tidak berkuku. Maksudnya binatang-binatang yang jarinya tidak pernah terpisah antara yang satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa, dan lain sebagainya. Diharamkan pula bagi mereka lemak sapi dan lemak kambing, kecuali yang melekat di punggung atau di perut besar dan usus atau lemak yang bercampur dengan tulang.

Semua makanan yang tersebut di atas diharamkan bagi kaum Yahudi saja sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka bukan karena makanan itu haram zatnya seperti haramnya babi dan bangkai. Yang mengharamkan makanan itu bagi mereka, bukan syariat Nabi Muhammad, tetapi semua itu adalah haram menurut syariat mereka. Nabi hanya menceritakan dengan perantaraan wahyu dari Allah (Alquran).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Alquran itu bukan karya Muhammad, tetapi wahyu dari Allah yang disampaikan kepadanya. Sebab Nabi Muhammad sendiri takkan dapat mengetahui yang demikian, karena dia tak tahu membaca dan menulis, sedangkan kaum musyrikin Mekah tak mengetahui pula hal yang demikian.

Kemudian Allah menekankan bahwa diharamkannya makanan-makanan itu bagi kaum Yahudi adalah sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka. Allah menegaskan bahwa Dia adalah Mahabenar dalam segala pemberitaan dan tindakan-Nya.

Ayat 147

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad, jika orang kafir itu mendustakan kebenaran yang dijelaskannya mengenai makanan yang halal dan haram, baik untuk kaum Muslimin maupun yang diharamkan khusus untuk kaum Yahudi, hendaklah Nabi saw, menjawab dengan mengatakan bahwa demikianlah ketetapan Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, yang amat luas rahmat-Nya dan Mahabijaksana, yang tidak enggan menimpakan siksa-Nya kepada kaum yang durhaka.

Ayat ini menurut pendapat Mujahid dan as-Suddy ditujukan kepada orang-orang Yahudi, dan menurut pendapat sebagian ahli tafsir ditujukan kepada kaum musyrikin Mekah, karena Surah al-An’am ini adalah surah Makkiyah. Menurut pendapat pertama maka maksud ayat ini adalah sebagai berikut:

Jika orang-orang Yahudi mendustakanmu, hai Muhammad, karena mereka menyangkal bahwa syariat yang diturunkan kepada mereka yang mengharamkan sebagian makanan sebagai balasan dan siksaan atas kedurhakaan mereka, maka katakanlah kepada mereka bahwa:

Meskipun Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Pengasih terhadap hamba-Nya, tetapi hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan-Nya karena Dia sebagai Yang Mahakuasa, Mahabijaksana dan Mahaadil tetap akan menjatuhkan siksaan dan balasan-Nya kepada orang-orang yang zalim dan durhaka.

Menimpakan siksaan kepada orang yang ingkar dan membangkang dapat dianggap sebagai tindakan kasih sayang, karena dengan demikian orang yang bersalah akan menginsafi kesalahannya dan kembali kepada yang benar. Dan mungkin juga sebagai pelajaran bagi siapa saja agar mereka jangan berbuat kezaliman seperti orang yang telah ditimpa azab Allah itu.

Menurut pendapat kedua, dimana ayat ini ditujukan kepada musyrikin Mekah, maka pengertiannya adalah sebagai berikut:

Bila kaum musyrikin itu mendustakanmu tentang kesesatan mereka mengharamkan dan menghalalkan sesuatu, katakanlah kepada mereka bahwa Tuhanmu adalah Maha Pengasih dan amat luas rahmat-Nya, karena itu Dia tidak segan menimpakan siksa-Nya di dunia kepadamu atas kesesatan dan kesalahan itu.

Maka janganlah kamu teperdaya karena hal itu hanya penangguhan untuk sementara bukan karena Dia tidak akan menyiksamu. Ini adalah ancaman yang keras terhadap mereka apabila mereka tetap membangkang dan tetap mengada-ada kebohongan terhadap Allah dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, namun harapan masih diberikan kepada mereka bahwa mereka akan diampuni dengan rahmat dan kasih sayang-Nya bila mereka menghentikan pembangkangan itu bertobat dan beriman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya.

Dengan demikian mereka akan berbahagia di dunia dengan menikmati apa yang dihalalkan-Nya dan berbahagia pula di akhirat dengan terhindar dari masuk neraka dan masuk surga yang disediakan-Nya bagi orang-orang yang beriman.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al An’am Ayat 148-150


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...