Pada pembahasan yang lalu mengisahkan tentang kaum Nabi Luth yang mengingkari Allah dan juga berperilaku homoseksual. Pada tafsir surat Al A’raf ayat 83-84 ini Allah menurunkan adzab terhadap orang-orang tersebut dan menyelamatkan Nabi Luth beserta orang-orang beriman.
Selain itu dalam tafsir surat Al A’raf ayat 83-84 khususnya di ayat 84, selain membahas cara Allah membinasakan kaum Nabi Luth terdapat pula pandangan ulama terhadap pelaku homoseksual. Selengkapnya baca lebih lanjut tafsir surat Al A’raf ayat 83-84 di bawah ini.
Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al A’raf ayat 81-82
Ayat 83
Ayat ini menerangkan bahwa Allah menyelamatkan Nabi Luth beserta orang yang beriman kepada-Nya kecuali istrinya karena ia tidak beriman kepada Nabi Luth bahkan mengkhianatinya. Istrinya berpihak kepada kaum Luth yang kafir. Karena itu ia tergolong ke dalam kaum Luth yang mendapat azab pula di akhirat nanti. Ayat lain menerangkan bahwa sebelum azab diturunkan kepada kaum Luth, Allah memerintahkan Nabi Luth dan pengikutnya yang beriman agar meninggalkan negerinya, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:
قَالُوْا يٰلُوْطُ اِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَّصِلُوْٓا اِلَيْكَ فَاَسْرِ بِاَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ الَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ اَحَدٌ اِلَّا امْرَاَتَكَۗ اِنَّهٗ مُصِيْبُهَا مَآ اَصَابَهُمْ ۗاِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۗ اَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيْبٍ ٨١
Mereka (para malaikat) berkata, ”Wahai Luth! Sesungguhnya kami adalah para utusan Tuhanmu, mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah beserta keluargamu pada akhir malam dan jangan ada seorang pun di antara kamu yang menoleh ke belakang, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia (juga) akan ditimpa (siksa) yang menimpa mereka. Sesungguhnya saat terjadinya siksa kepada mereka itu pada waktu subuh. Bukankah subuh itu sudah dekat?” (Hud/11: 81)
Firman-Nya yang lain:
فَاَسْرِ بِاَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ الَّيْلِ وَاتَّبِعْ اَدْبَارَهُمْ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ اَحَدٌ وَّامْضُوْا حَيْثُ تُؤْمَرُوْنَ ٦٥
“Maka pergilah kamu pada akhir malam beserta keluargamu, dan ikutilah mereka dari belakang. Jangan ada di antara kamu yang menoleh ke belakang dan teruskanlah perjalanan ke tempat yang diperintahkan kepadamu.” (al-Hijr/15: 65)
Juga firman-Nya:
فَاَخْرَجْنَا مَنْ كَانَ فِيْهَا مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَۚ ٣٥ فَمَا وَجَدْنَا فِيْهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِّنَ الْمُسْلِمِيْنَۚ ٣٦ وَتَرَكْنَا فِيْهَآ اٰيَةً لِّلَّذِيْنَ يَخَافُوْنَ الْعَذَابَ الْاَلِيْمَۗ ٣٧
Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di dalamnya (negeri kaum Luth) itu. Maka Kami tidak mendapati di dalamnya (negeri itu), kecuali sebuah rumah dari orang-orang muslim (Luth). Dan Kami tinggalkan padanya (negeri itu) suatu tanda bagi orang-orang yang takut kepada azab yang pedih. (adz-dzariyāt/51: 35-37)
Ayat 84
Ayat ini menerangkan bahwa Allah membinasakan kaum Luth dengan batu yang terkenal dengan “batu sijjil” diturunkan dari langit laksana hujan sebagaimana tersebut dalam firman Allah:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ
Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (al-Hijr/15: 74);Firman Allah:
فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ
Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. (Hud/11: 82)
Tidak ada seorang ahli tafsir pun yang dapat menjelaskan cara-cara batu-batu itu terkumpul dari bumi diangkat ke atas atau lapisan bumi yang diangkat ke atas mereka, kemudian turun berjatuhan seperti hujan. Demikian juga bentuk batu tersebut apakah dari tanah keras semata atau bercampur dengan unsur-unsur zat pembakar atau batu-batu yang berasal dari pecahan bintang.
Pada ayat ini Allah menunjukkan kekuasaan-Nya kepada Muhammad dan umatnya agar mengambil pelajaran dari peristiwa dan perilaku orang-orang yang mendustakan Allah dan rasul-rasul-Nya. Jika Allah menghendaki kebinasaan mereka, hal ini dapat terjadi dengan sebab-sebab yang alami, umpamanya; gempa bumi, penyakit wabah, peperangan dan korban fitnahan dan dapat pula dengan sebab-sebab luar biasa seperti topan yang menenggelamkan kaum Nuh, angin yang menghempaskan kaum Hud, petir yang membinasakan kaum Saleh dan hujan batu yang menghabiskan kaum Luth.
Mengenai perbuatan homoseks yang dilakukan oleh kaum Luth itu terdapat perselisihan antara ulama Fiqh tentang hukumannya sebagai berikut:
- Imam Abu Hanifah berpendirian bahwa pelakunya dijatuhkan dari tempat yang tinggi diiringi dengan lemparan batu. Tetapi menurut satu riwayat pelakunya hanya di-ta‘zir diberi hukuman agar jera baik muhsan maupun tidak muhsan.
- Imam Malik memandang bahwa pelakunya dirajam (baik muhsan pernah kawin ataupun tidak). Demikian juga terhadap pasangan jika telah dewasa. Tetapi menurut satu riwayat, terhadap yang belum muhsan dikenakan hukum ta‘zir.
- Imam Syafi‘i menerangkan bahwa pelakunya dirajam baik muhsan atau tidak. Menurut suatu riwayat pelakunya dirajam jika ia muhsan. Jika tidak muhsan didera sebanyak seratus kali.
- Imam Ahmad memandang bahwa kedua pelakunya dibunuh.
- Pendapat sebagian sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Ali, Ibnu Zubair, pelakunya dibakar.
Baca setelahnya: Kisah perilaku Homoseksual Kaum Nabi Luth
(Tafsir Kemenag)