Pada ayat ini diperintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menafkahkan sebagian dari harta benda yang telah dilimpahkan kepada mereka untuk kepentingan diri dan keluarga, atau kepentingan masyarakat umum. Mereka harus ingat bahwa akan datang suatu hari dimana tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk membelanjakan harta benda tersebut, sebab pada hari itu terjadi hari kiamat yang diikuti oleh hari pembalasan. Tidak ada lagi teman karib yang akan memberikan pertolongan, dan tak ada lagi orang-orang yang dapat menyelamatkan dan memberikan bantuan. Harta benda dan anak cucu pun tak dapat memberikan pertolongan apa-apa. Kecuali orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amalan yang banyak.
Orang yang tidak mau membelanjakan harta bendanya di dunia untuk kepentingan umum (fi sabilillah), adalah orang yang mengingkari nikmat Allah. Dengan demikian mereka akan menjadi orang yang zalim terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain. Zalim terhadap diri sendiri adalah karena dengan keingkaran itu dia akan mendapat azab dari Allah. Zalim terhadap orang lain, karena dia enggan memberikan hak orang lain yang ada pada harta bendanya itu, baik berupa zakat yang telah diwajibkan kepadanya, maupun sedekah dan berbagai sumbangan yang dianjurkan oleh agama.
Ada berbagai pendapat para ulama mengenai infak atau “pembelanjaan harta” yang dimaksudkan dalam ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “infak” dalam ayat ini ialah infak-wajib, yaitu zakat, karena di akhir ayat ini Allah menyebut orang-orang yang tidak mau berinfak itu sebagai kafir. Seandainya yang dimaksudkan dengan infak di sini hanya sunnah, yaitu “sedekah”, tentu mereka yang tidak bersedekah tidak akan disebut sebagai kafir.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini ialah infak untuk kepentingan jihad f³ sab³lill±h, yaitu untuk kepentingan perjuangan menegakkan agama Allah serta mempertahankan diri dan negara terhadap ancaman musuh. Sedang ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini adalah infak wajib dan infak sunah, yaitu zakat dan sedekah. Adapun kata-kata “kafir” dalam ayat ini adalah mempunyai arti “enggan berzakat” bukan kafir dalam pengertian tidak beriman.
Harta benda menurut Islam mempunyai fungsi sosial, di samping untuk kepentingan pribadi. Apabila seseorang telah berhasil memperoleh harta benda dengan cara yang halal, maka dia mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sebagian dari harta bendanya untuk kepentingan diri dan keluarganya, dan sebagiannya lagi untuk kepentingan umum, baik berupa zakat, sedekah atau sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umum.
Menunaikan zakat mengandung dua macam faedah. Pertama, faedah bagi orang yang menunaikan zakat itu, ialah membebaskannya dari kewajiban yang telah dipikulkan Allah kepadanya. Dengan demikian dia akan memperoleh rida dan ganjaran-Nya, dan juga akan menghilangkan sifat kikir dari dirinya. Faedah kedua ialah: bahwa penunaian zakat itu berarti pula menyucikan harta bendanya yang berlebih (yang tersisa) setelah zakat itu dikeluarkan, sebab selama zakat itu belum dikeluarkan, senantiasa pada hartanya itu terkandung hak orang lain, yaitu hak kaum kerabat, fakir miskin, ibnu sabil dan orang-orang lain yang memerlukan pertolongan (at Taubah/9: 103; ar Rum/30: 38; al An’am/6: 141; az Zariyat/51: 19).
Sungguh amat tinggi hikmah yang terkandung dalam Syariat Islam yang berkenaan dengan zakat. Sebab manusia pada umumnya bersifat kikir. Apabila dia berhasil memperoleh harta benda, berat hatinya untuk membelanjakan harta bendanya untuk kepentingan orang lain. Bahkan ada pula orang yang enggan membelanjakan harta bendanya bagi kepentingan dirinya sendiri, padahal dia telah bersusah payah mengumpulkannya. Kalau dia ingat bahwa pada suatu ketika dia akan meninggalkan dunia fana ini, dan meninggalkan harta benda itu, niscaya dia tidak akan bersifat kikir.
Agama Islam telah menunjukkan obat yang sangat manjur untuk membasmi penyakit bakhil dari hati manusia. Islam memberikan didikan dan latihan kepada manusia untuk bersifat dermawan, murah hati, dan suka berkorban untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain, ialah dengan peraturan zakat dan sedekah (al Baqarah/2: 245, 261, 265, 274; an Nur/24: 22).
Sedekah dan berbagai sumbangan yang kita berikan untuk kepentingan umum, oleh agama dinilai sebagai “amal jariah”, suatu amal yang pahalanya akan tetap mengalir kepada orang yang melakukannya, walaupun dia telah meninggal dunia, selama hasil sumbangannya itu dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dalam penunaian zakat dan sedekah diperlukan niat yang ikhlas, yaitu mencari rida Allah dan terjauh dari sifat ria, ingin dipuji dan disanjung oleh manusia.
Menunaikan zakat dan sedekah adalah merupakan manifestasi dari rasa iman dan syukur kepada Allah yang telah menjanjikan akan menambah rahmat-Nya kepada siapa saja yang mau bersyukur. Sebaliknya orang-orang yang tidak mau bersyukur, sehingga dia enggan berzakat dan bersedekah, telah diancam dengan azab di hari kemudian.
”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (Ibrahim/14:7)
(Tafsir Kemenag)