BerandaTafsir TahliliTafsir Surat Al Maidah Ayat 6-7

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 6-7

Ayat 6

Ayat ini menerangkan cara-cara berwudu. Rukun wudu ada enam. Empat rukun di antaranya disebutkan dalam ayat ini, sedang dua rukun lagi diambil dari dalil lain. Empat macam itu ialah:

  1. Membasuh muka, yaitu mulai dari rambut sebelah muka atau dahi sampai dengan dagu, dan dari telingga kanan sampai telinga kiri.
  2. Membasuh dua tangan dengan air bersih mulai dari ujung jari sampai dengan dua siku.
  3. Menyapu kepala, cukup menyapu sebagian kecil kepala menurut mazhab Syafi’i.184)
  4. Membasuh dua kaki mulai dari jari-jari sampai dengan dua mata kaki. Kesemuanya itu dengan menggunakan air. Sedang dua rukun lagi yang diambil dari hadis ialah:

a. Niat, pekerjaan hati, dan tidak disebutkan dalam ayat ini tetapi niat itu diharuskan pada setiap pekerjaan ibadah sesuai dengan hadis:

اِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيـَّاتِ

(رواه البخاري ومسلم عن عمر بن الخطاب)

“Sesungguhnya segala amalan adalah dengan niat” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Umar bin al-Khattab)

b. Tertib, artinya melakukan pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan urutan yang disebutkan Allah dalam ayat ini. Tertib itu tidak disebutkan dengan jelas di dalam ayat ini, tetapi demikianlah Nabi melaksanakannya dan sesuai pula dengan sabdanya yang berbunyi:

اِبْدَءُوْا بِمَا بَدَأَ الله ُ

(رواه النسائي عن جابر بن عبد الله)

Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah. (Riwayat an-Nasa’i dan Jabir bin Abdillah)

Adapun selain enam rukun itu, seperti membasuh tiga kali, berkumur-kumur adalah sunat hukumnya. Kewajiban wudu ini bukanlah setiap kali hendak mengerjakan salat, tetapi wudu itu diwajibkan bagi seorang yang akan salat, jika wudunya sudah batal atau belum berwudu, sesuai dengan hadis yang berbunyi:

لاَ يَقْبَلُ الله ُُصَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

(رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة)

Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian, apabila ia berhadas hingga ia berwudu. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Berikutnya Allah menerangkan hal-hal yang mengharuskan seseorang  wajib mandi di antaranya :

a. Keluar mani;

b. Jim’ (bersetubuh);

c. Haid;

d. Nifas;

e. Wiladah (melahirkan);

f. Mati (orang yang hidup wajib memandikan yang mati)

Orang yang terkena salah satu dari (a) sampai (e) dinamakan orang yang berhadas besar, wajib mandi dan berwudu sebelum salat. Orang yang berhadas kecil, hanya wajib berwudu saja. Kewajiban wudu disebabkan :

a. Keluar sesuatu dari lubang buang air kecil dan buang air besar;

b. Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, antara keduanya tanpa pembatas188

c. Tidur yang tidak memungkinkan seseorang tahu jika keluar angin dari duburnya;

d. Hilang akal karena mabuk, gila dan sebagainya;

e. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau menyentuh lubang dubur;

f. Murtad (keluar dari agama Islam).

Selanjutnya ayat ini menerangkan cara-cara bertayamum. Jika seseorang dalam keadaan sakit dan tidak boleh memakai air, atau dalam keadaan musafir tidak menemukan air untuk berwudu, maka wajib bertayamum dengan debu tanah. Caranya ialah dengan meletakkan kedua belah telapak tangan pada debu tanah yang bersih lalu disapukan ke muka, kemudian meletakkan lagi kedua telapak tangan ke atas debu tanah yang bersih, lalu telapak tangan yang kiri menyapu tangan kanan mulai dari belakang jari-jari tangan terus ke pergelangan sampai dengan siku, dari siku turun ke pergelangan tangan lagi untuk menyempurnakan penyapuan yang belum tersapu, sedang telapak tangan yang sebelah kanan yang berisi debu tanah jangan diganggu untuk disapukan pula ke tangan sebelah kiri dengan cara yang sama seperti menyapu tangan kanan. Demikianlah cara Nabi bertayamum.

Kemudian akhir ayat ini menjelaskan bahwa perintah berwudu dan tayamum bukanlah untuk mempersulit kaum Muslimin, tetapi untuk menuntun mereka mengetahui cara-cara bersuci, dan untuk menyempurnakan nikmat-Nya, agar kaum Muslimin menjadi umat yang bersyukur.

Ayat 7

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar mengingat nikmat-Nya, yaitu peraturan-peraturan agama yang telah ditetapkan kepada mereka. Dengan datangnya agama Islam hilanglah permusuhan, timbullah persaudaraan. Sesudah itu Allah mengingatkan akan perjanjian yang pernah diikrarkan yaitu janji patuh dan taat kepada Nabi Muhammad saw baik pada waktu susah maupun senang, mengikuti segala perintahnya dan akan meninggalkan segala larangannya dengan penuh kepatuhan dan ketaatan.

Pada akhir ayat ini, Allah memerintahkan supaya kaum Muslimin tetap bertakwa kepada Allah, menjaga supaya jangan sampai lupa kepada nikmat-Nya dan jangan sampai melanggar janji yang sudah diikrarkan, baik secara terang terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Sebab Allah Maha Mengetahui segala yang tersimpan di dalam hati manusia.

(Tafsir Kemenag)

Maqdis
Maqdis
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pegiat literasi di CRIS Foundation.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Akad Ju’alah dan Legalitasnya dalam Alquran dan Hadis

0
Dinamika kehidupan manusia meniscayakan meningkatnya kebutuhan terdadap materi, baik berupa barang maupun jasa. Dari sini, manusia sering melakukan transaksi untuk memperjual berikan barang dan...