BerandaTafsir TahliliTafsir Surat An Nisa’ Ayat 6-10

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 6-10

Ayat 6

Sebelum mengirimkan kepada anak yatim, kirimkan kepada mereka balig dan kirim ke untuk menggunakan harta maka sebelum dikirim ke mereka diberikan ujian. Apakah benar-benar ia harus dapat digunakan dan digunakan hartanya dengan baik, disetujui oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta pada dewasa dengan persyaratan cerdas, mampu dan pada umur 25 tahun

Janganlah para wali ikut mengambil atau mengambil harta anak yatim secara berlebiban. Jika wali termasuk orang yang mampu diangkatlah ia menahan diri agar tidak ikut membawa harta anak yatim tersebut. Namun, wali memang orang yang berada dalam kondisi kekurangan, maka ia harus ikut serta dengan baik dan tidak melampaui batas.

Apabila masa penyerahan di atas telah tiba, hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari. Allah selalu menyaksikan dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh manusia. Tidak ada hal yang tersembunyi bagi-Nya baik di bumi maupun di langit.

Ayat 7

Apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Tak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.

Ayat 8

Dan apabila pada waktu diadakan pembagian harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat warisan, begitu juga para fakir miskin atau anak yatim, maka kepada mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut keikhlasan para ahli waris agar mereka tidak hanya menyaksikan saja ahli waris mendapat bagian.

Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. Ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan agar tidak diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu, bagi para ahli waris hal ini menunjukkan rasa syukur kepada Allah.

Ayat 9

Orang yang telah mendekati akhir hayatnya diperingatkan agar mereka memikirkan, janganlah meninggalkan anak-anak atau keluarga yang lemah terutama tentang kesejahteraan hidup mereka di kemudian hari. Untuk itu selalu bertakwa dan mendekatkan  diri kepada Allah. Selalu berkata lemah lembut, terutama kepada anak yatim yang menjadi tanggung jawab mereka. Perlakukanlah mereka seperti memperlakukan anak kandung sendiri.

Ayat 10

Sekali lagi peringatan ini diberikan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.

(Tafsir Kemenag)

Maqdis
Maqdis
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pegiat literasi di CRIS Foundation.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU