BerandaTafsir TematikTafsir Tarbawi: Larangan Bullying dalam Pendidikan Islam

Tafsir Tarbawi: Larangan Bullying dalam Pendidikan Islam

Bullying, istilah ini kian naik daun seiring dengan berkembangnya teknologi. Mirisnya, bullying yang biasa kerap terlontar baik di dunia nyata atau maya telah terjadi bahkan membudaya di institusi pendidikan mulai tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Sekolah atau kampus yang seharusnya menjadi tempat pencetak insan yang berbudi luhur ternodai oleh oknum sebagian pelaku yang tidak bertanggungjawab. Islam mengutuk keras aksi bullying sebagaimana firman Allah di bawah ini pada Surat al-Hujurat ayat 12:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. (Q.S. al-Hujurat [49]: 12)

Tafsir Surah al-Hujurat Ayat 12

Al-Baghawy dan al-Qurthuby menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan riwayat tentang dua orang sahabat Nabi saw yang menggunjing seorang temannya. Peristiwa itu bermula dari kebiasaan Nabi saw tatkala melakukan perjalanan, di mana Nabi saw selalu menyertakan seorang pelayan kepada dua orang laki-laki yang merdeka, yang bertugas untuk melayani mereka.

Dalam konteks peristiwa ini, hal demikian dilakukan yakni menyertakan sahabat Nabi saw, Salman al-Farisi kepada dua orang laki-laki kaya. Pada satu waktu kedua laki-laki ini kelaparan dan menyuruh Salman untuk meminta makan kepada Nabi saw. Sampailah Salman bertemu Nabi, lalu Nabi berkata, “Pergilah engkau kepada Usamah bin Zaid, katakanlah padanya, jika dia mempunyai sisa makanan, hendaklah dia memberikannya kepadamu.”

Salman lalu menemui Usamah, beliau mengatakan bahwa beliau tidak memiliki apapun. Kemudian, kembalilah Salman kepada kedua laki-laki itu dan menginformasikan hal ini. Namun kedua laki-laki itu berkata, “Sesungguhnya Usamah itu mempunyai sesuatu, tapi dia kikir.” Selanjutnya, mereka mengutus Salman ke tempat sekelompok sahabat, tetapi salman tidak mendapatinya apa-apa di sana. Akhirnya kedua laki-laki itu memata-matai Usamah apakah Usamah memiliki sesuatu atau tidak.

Tindakan mereka ini dipergoki oleh Rasul saw, lalu Rasul saw bersabda, “Mengapa aku melihat daging segar di mulut kalian berdua?” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, hari ini kami tidak makan daging atau yang lainnya.” Rasulullah menimpali, “Tapi, kalian sudah memakan daging Usamah dan Salman.” Maka turunlah ayat ini, yaitu surat al-Hujarat ayat 12.

Larangan Bullying ini tersirat dalam dua redaksi. Pertama, ijtanibu katsiran min al-dzanni. Kedua, wa laa tajassasu wa la yagtab ba’dhukum ba’dhan. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan kata ijtanibu berasal dari kata janaba yang berarti samping.

Dalam artian, mengesampingkan sesuatu atau menjauhkan dari jangkauan tangan. Kata ini terdapat penambahan huruf “ta” yang berfungsi sebagai penekanan sehingga bermakna bersungguh-sungguhlah untuk menghindari prasangka buruk.

Hal senada juga disampaikan oleh Ibnu Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir bahwa kata ijtanibu merupakan bentuk keagungan akhlak atau tata krama yang dapat menghilangkan prasangka buruk dan tuduhan palsu. Sebab prasangka buruk diawali oleh perasaan kecemburuan sosial, stigma negatif, dan sebagainya.

Ibnu Katsir misalnya menyebutkan bahwa Allah swt melarang hamba-Nya yang beriman dari dominasi berprasangka buruk. Mencurigai keluarga, sanak kerabat, serta orang lain dengan tuduhan yang tidak berdasar alias palsu. Berkaitan dengan prasangka (dzann), al-Thantawy dalam Tafsir al-Wasith menjelaskan bahwa para ulama membagi dzann dalam tiga hukum, yakni wajib, haram dan mubah.

Haram, tatkala prasangka itu tidak berdasar atau tidak ada bukti konkrit dan hanya sekadar menerka-nerka (berspekulasi). Wajib, tatkala ia beribadah kepada Allah berdasarkan ilmunya, sementara ia masih ragu dan belum menemukan dalil yang qath’i terkait ibadah yang dilakukannya, maka ia wajib menelusuri atau mencari kebenaran yang valid (al-ma’rifah al-shahihah). Mubah, tatkala munculnya keraguan dalam shalat.

Telah diriwayatkan kepada kami dari Sayyidina Umar bin Khattab, bahwa ia pernah berkata, “Jangan sekali-kali kamu mempunyai prasangka terhadap suatu kalimat yang keluar dari lisan saudaramu yang mukmin kecuali hanya kebaikan belaka, sedangkan kamu masih berkesempatan untuk memahaminya dengan baik.”

Kedua, wa laa tajassasu wa la yagtab ba’dhukum ba’dhan. Lafaz tajassus menurut Ibnu Katsir pada galibnya menunjukkan makna konotasi negatif, karena itulah mata-mata dalam semantik bahasa Arab disebut jaras. Sedang tahassus umumnya disematkan terhadap kebaikan seperti pengertian yang terdapat dalam firman-Nya Q.S. Yusuf [12]: 87, fatahassasu min yusufa wa akhihi (maka carilah berita baik tentang Yusuf dan saudara-saudaranya). Namun, kadang kala lafaz tahassus merujuk pada makna negatif, sebagaimana sabda Rasul saw;

لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

Janganlah kalian saling memata-matai dan janganlah pula saling mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah pula saling membenci dan janganlah pula saling menjatuhkan, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.

Al-Auza’i mengatakan bahwa tajassus adalah mencari-cari kesalahan pihak lain, dan tahassus adalah mencari-cari berita suatu kaum, sedangkan yang bersangkutan tidak berkenan untuk diekspos. Sedangkan tadabbur artinya menjerumuskan, menjatuhkan atau membuat makar.

Larangan Bullying dalam Pendidikan Islam

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam mengutuk keras aksi bullying. Bullying berdampak buruk terhadap dalam konteks ini adalah fisik maupun psikis peserta didik. Perilaku sebagian oknum yang tidak bertanggungjawab baik oleh pendidik atau peserta didik lainnya membawa pengaruh buruk bahkan trauma akut jika tidak diatasi secara intensif. Ia akan merasa depresi, ketidakpercayaan diri, menyendiri hingga bunuh diri pun menjadi tak terhindarkan. Islam mengumpamakan orang yang melakukan bullying sebagaimana memakan bangkai saudaranya sendiri. Apakah ia tega memakan daging atau bangkai sesamanya?

Oleh karena itu, peran guru atau pendidik, kiai dalam mengedukasi peserta didik, santri-santrinya sangat penting guna mencegah dan memutus mata rantai bullying, jika tidak maka perilaku ini dikhawatirkan membudaya dan seolah-olah tindakan biasa.

Langkah ini bisa dilakukan mulai dari siswa itu sendiri dengan cara melerai atau mendamaikan saat bullying terjadi, keluarga harus berperan aktif memotivasi dan mengasuh anak-anaknya, tak ketinggalan sekolah juga dapat mencanangkan program “anti bullying” dan lingkungan sekitar yakni masyarakat untuk dapat membangun kepedulian sosial sehingga kasus bullying di sekolah atau lingkungannya tidak pernah terjadi lagi. Wallahu A’lam.

Senata Adi Prasetia
Senata Adi Prasetia
Redaktur tafsiralquran.id, Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di Center for Research and Islamic Studies (CRIS) Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

pelajaran dari perang Khandaq

Pelajaran dari Perang Khandaq

0
Dalam surah al-Ahzab, Allah mengabarkan tentang peristiwa perang Ahzab atau biasa dikenal dengan perang Khandaq. Di pertempuran tersebut, kaum Mukminin menghadapi pasukan Ahzab atau...