BerandaBeritaTemu Lembaga Konsultasi Syariah: Layanan Fatwa Digital Berbasis Moderasi Beragama

Temu Lembaga Konsultasi Syariah: Layanan Fatwa Digital Berbasis Moderasi Beragama

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2018 menunjukkan bahwa 73,7% masyarakat Indonesia adalah pengguna internet. Artinya, ada sekitar 196 juta penduduk yang menggunakan internet dari 266 juta total populasi masyarakat Indonesia.

Menariknya, dalam survei yang lain, informasi keagamaan termasuk konten yang paling banyak diakses pengguna internet masyarakat Indonesia. Terlebih Konten yang berkaitan dengan agama Islam menjadi konten yang banyak diakses dibanding agama lain, mengingat Indonesia adalah Negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Sehingga tak heran bila website keislaman menjamur di Indonesia. Bahkan, website media arus utama pun, seperti Tribun, Detik, Okezone, dan lain-lain, juga menyediakan layanan konten keislaman yang dapat diakses publik.

Merespon persoalan tersebut, Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam mengadakan kegiatan Temu Lembaga Konsultasi Syariah dengan tema “Layanan Fatwa Digital Berbasis Moderasi Beragama”. Acara ini digelar pada Jum’at (03/9).

Program workshop ini akan menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga-lembaga fatwa di antaranya dari ada yang dari MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Selain itu, media-media keislaman juga turut diundang sebagai peserta aktif termasuk tafsiralquran.id, bincangsyariah.com, NU Online, dan media lainnya.

Di antara pemateri yang akan menjadi narasumber adalah Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA perwakilan dari MUI Pusat. Ada juga Ibnu Kharish, M.Hum, Pimpinan Redaksi bincangsyariah.Com. Terakhir acara ini juga menghadirkan Hengki Ferdiansyah, MA, Intelektual Muda Islam Indonesia.

Di samping itu, acara ini juga melibatkan para peserta berasal dari media keislaman yang fokus pada konten syariah, mulai dari urusan ibadah harian sampai masalah haji dan umrah, dan juga menyediakan konten layanan syariah.

Direktur Jenderal Urusan Agama Islam & Pembinaan Syariah, Drs. Moh Agus Salim mengatakan dasar pemikiran kegiatan pembinaan ini adalah  seiring kemajuan teknologi, yang membawa tantangan , termasuk dalam persoalan hukum dan syariah. Sebagai lembaga pemerintah yang berurusan dengan pelayanan masyarakat, banyak persoalan hukum yang ditemukan di masyarakat yang membutuhkan jawaban.”Kami layani mereka dalam konsultasi,” tuturnya, pada Senin (03/9).

Moh. Agus Salim melanjutkan Kementrian Agama, terutama Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terut terbantu dengan adanya media massa keagamaan yang menyajikan jawaban dan konten yang tumbuh dimasyaraat. “Ini membantu kita. Kami apresiasi ini. Kita ingin bersinergi dan berkolaborasi dengan media yang menyajikan konten keagamaan,” tambahnya.

Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam dalam sambutan sekaligus pembukaan acara Temu Konsultasi: Lembaga Konsultasi Syariah memberikan apresiasi terkait terlaksananya acara ini.

Ia menilai acara ini sangat bermanfaat dan tema yang diangkat sangat relevan dengan situasi sekarang ini. “Kalau melihat tema, ini sangat friendly , bagus sekali,” tuturnya, Jumat (03/9).

Lebih lanjut ia berharap acara ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat. Terutama dalam konteks memberi layanan untuk masyarakat. Pasalnya, menurut Profesor Kamaruddin Amin, tugas utama dari Kementrian agama adalah meningkatkan moderasi keberagamaan masyarakat Indonesia. Ia menilai Kemenag tak mungkin bekerja tanpa melibatkan masyarakat, baik itu Ormas Islam, Media Keislmanan, para tokoh agama dan para cendikiawan Muslim. “Pada intinya, kita mendapatkan amanah untuk meningkatkan kehidupan beragama di Indonesia,” tutupnya.

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...