BerandaTafsir TematikTafsir KebangsaanTuntunan Islam dalam Menyejahterakan Buruh

Tuntunan Islam dalam Menyejahterakan Buruh

Dalam struktur sosial dan ekonomi, menyejahterakan buruh merupakan salah satu upaya penting yang memiliki peran signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarkat. Akan tetapi, profesi buruh acap kali dianggap sebelah mata dan mendapat perlakuan diskriminatif. Salah satu permasalahan yang kerap mucul adalah tindakan sewenang-wenang pengusaha terhadap pekerjanya, termasuk pemberian upah yang tidak layak dan pemutusan hubungan kerja (PHK)  secara sepihak.

Terdapat perdebatan mengenai penggunaan kata buruh terkait apakah istilah tersebut dapat dipertukarkan dengan pekerja atau karyawan. Pada dasarnya, buruh mengacu pada individu yang melakukan pekerjaan manual atau fisik untuk memperoleh penghasilan. Adapun perbedaan antara buruh, pekerja, dan karyawan dapat bervariasi tergantung pada aspek hukum dan sosial di berbagai negara atau organisasi.

Baca juga: Zaman Kapitalisme, Banyak Tipuan Dunia! Tafsir Kiai Sahal Mahfudh [Bagian 3]

Beberapa orang mungkin menganggap istilah buruh mencakup semua kategori pekerja, sementara yang lain lebih suka menggunakan istilah karyawan untuk menyoroti perbedaan dalam kontrak kerja atau status pekerjaan yang lebih spesifik. Dalam KBBI, buruh dan karyawan semakna dengan pekerja. Hanya saja, buruh cenderung pada pekerja kontrak, sementara karyawan cenderung pada pekerja tetap di kantor, perusahaan, dan lembaga lain. Berangkat dari distingsi ini, profesi buruh kerap dipandang remeh.

Islam sebagai agama yang mengecam penindasan masyarakat lemah, menyediakan pedoman  jelas terkait hubungan antara majikan dan buruh serta memberikan tuntunan mengenai hak dan kewajiban. Berikut ini pembahasan tentang tuntunan Islam yang mendukung upaya menyejahterahkan buruh.

Tanggung Jawab Majikan terhadap Buruh

Allah berfirman dalam Q.S. Azzukhruf ayat 32:

 أهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Di dalam tafsir Al-Azhar, ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab seorang majikan terhadap buruhnya adalah hak dan kewenangan yang ditetapkan oleh Allah. Allah menunjukkan bahwa Dia-lah yang berhak mengatur kehidupan hamba di dunia ini, termasuk dalam hal kesejahteraan, kekayaan, kebijaksanaan, dan kemajuan. Menyamakan kondisi semua hamba dapat menyebabkan persaingan dan ketidakseimbangan, sedangkan Allah, sebagai Pencipta, mengetahui dengan lebih baik bagaimana menyusun kehidupan agar terjaga keseimbangan dan saling bantu-membantu di antara umat-Nya.

Ayat ini meninggalkan kesan yang mendalam pada jiwa orang yang beriman. Bahwa sejatinya, hidup di dunia ini bukanlah kemewahan. Kalau sekiranya tujuan hidup telah beralih pada kemewahan, dunia fanalah yang akan mempesona manusia, dan syaitanlah yang kelak jadi ternan mereka (Tafsir al-Azhar, jilid 9, 6549-6550)

Dalam konteks hubungan majikan dan buruh memiliki peran masing-masing. Majikan mempunyai tanggung jawab atas kepemimpinan dalam mengambil keputusan dan mengelola perusahaan serta bertanggung jawab untuk memanfaatkan potensi dan keterampilan pekerja dengan adil dan bijaksana.

Disisi lain, parah buruh atau para pekerja diingatkan untuk memanfaatkan peluang dan bakat yang telah diberikan Allah dengan sebaik-baiknya. Mereka harus bekerja dengan tekun, jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Semua itu sejalan dengan prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, intergritas, dan penghargaan terhadap usaha yang baik.

Nabi pun Pernah Menjadi Pekerja

Saat usia muda, Rasulullah pernah mengalami masa menjadi seorang buruh. Pada zaman itu, keadaan sosial, ekonomi, dan politik di  Mekah kacau balau. Krisis ekonomi membuat perbudakan menjadi hal lazim di zaman tersebut.

Keadaan demikian membuat Rasulullah terbiasa untuk bekerja. Rasulullah saat masih di asuh oleh Halimah, turut membantunya untuk mengembala kambing. Saat menginjak usia dewasa, Nabi Muhammad bekerja dengaan pamannya, Abu Thalib dalam bidang perdagangan. Setelah itu, beliau bekerja kepada Khadijah, seorang perempuan mandiri dan pedagang sukses. Rasulullah dikenal sebagai pekerja yang giat, amanah, dan jujur sehingga memperoleh kepercayaan penuh dari Khadijah dan Abu Thalib (Heriyansyah., Perjalanan Bisnis Nabi Muhammad saw., Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 193-196)

Tuntunan Nabi Saw. untuk Menyejahterakan Buruh

Rasulullah sangat membenci penidasan terhadap pekerja dan menuntut upah para pekerja dibayar sesuai dengan hak mereka. Nabi juga secara langsung menjamin hak-hak buruh. Hal ini diungkapkan Nabi dalam suatu hadis riwayat Abu Hurairah:

وَمَنْ ظَلَمَ أَجِيرًا أُجْرَةً حَبِطَ عَمَلُهُ ، وَحُرِّمَ عَلَيْهِ رِيحُ الْجَنَّةِ

Artinya: “Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh, maka haram baginya bau surga (haram baginya surga).”
Nabi memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa ditunda-tunda terlalu lama. Sebagaimana pernyataan Nabi dalam sebuah hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ

Artinya: “Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering.”

Dalam hadis lain, Nabi saw. juga menuntun umatnya untuk memberikan apresiasi yang layak terhadap pekerja. Hadis tersebut sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan terjemah sebagaimana berikut:

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami al-A’msy dari al-Ma’rur bin Suwaid dari Abu Zar dia berkata :

“Rasulullah saw bersabda: “saudara-saudara kalian Allah jadikan berada di bawah tangan kalian, maka berilah mereka makan seperti apa yang telah kalian makan, berilah mereka pakaian seperti apa yang telah kalian pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang dapat memberatkan mereka. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka, maka bantulah mereka.”

Ukuran kelayakan upah untuk mengapresiasi buruh adalah dengan mengikuti standar layak bagi majikan. Ini sebagaimana perintah Nabi yang dikutip dalam Shahih Bukhari untuk mengapresiasi kinerja seorang pekerja dengan sesuatu yang pantas bagi majikan.

“budak adalah saudara-saudara kamu, maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan.” (Fathul Bari, jilid 5, halaman 174)

Hadis ini mengisahkan pertemuan antara Abu Dzar dan Al Ma’rur bin Suwaid di Rabdzah. Abu Dzar dan budaknya mengenakan pakaian yang sama.

Al Ma’rur bertanya: “Mengapa demikian?”

Lalu, Abu Dzar menjelaskan bahwa Rasulullah pernah menegurnya karena membeda-bedakan antara dirinya dan budaknya. Rasulullah mengingatkan bahwa semua orang adalah saudara dan harus diperlakukan secara setara.

Hadis ini menekankan nilai persaudaraan, persamaan perlakuan, dan kemanusiaan. Meskipun isu perbudakan sudah tidak relevan, pesan ini tetap relevan dalam mengatasi eksploitasi manusia dan mendorong kesetaraan sosial.

Dalam Hal ini, Islam  menegaskan bahwa tanggung jawab majikan terhadap buruh merupakan hak dan kewenangan yang ditetapkan oleh Allah. Hal ini menyoroti perlunya perlakuan adil dan bijaksana terhadap buruh, sambil memotivasi para pekerja untuk memanfaatkan bakat dan peluang yang diberikan Allah dengan baik.

Baca juga: Nasihat Memberikah Upah Pekerja dalam Al-Quran

Selain itu, teladan Rasulullah sebagai pekerja yang rajin, amanah, dan jujur menunjukkan betapa pentingnya nilai-nilai ini dalam mendorong kesejahteraan buruh. Di samping memberikan upah layak, akselerasi pengasahan bakat dan kemampuan buruh juga penting, untuk meningkatkan profesionalitas SDM. Dengan demikian, hasil pekerjaan akan sepadan dengan kenaikan upah buruh yang dinantikan.

Nabi Muhammad sangat memperhatikan hak-hak buruh, menuntut agar mereka dibayar sesuai dengan hak mereka dan agar upah diberikan secara tepat waktu.

Tuntunan Nabi Muhammad juga menekankan pentingnya melindungi hak-hak buruh. Beliau membenci penindasan terhadap pekerja dan memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa penundaan. Pesan ini mencerminkan nilai-nilai persaudaraan, persamaan perlakuan, dan kemanusiaan yang tetap relevan dalam konteks upaya mengatasi eksploitasi manusia dan mempromosikan kesetaraan sosial.

Sebagai simpulan, Islam memberikan landasan yang kuat bagi upaya meningkatkan kesejahteraan buruh, baik melalui aspek hukum maupun nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memahami dan mengimplementasikan tuntunan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, berkeadilan, dan sejahtera bagi semua pihak.

Dian Jayadi Arifin
Dian Jayadi Arifin
Mahasiswa prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya. Peminat kajian kebangsaan.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

kisah pengkhianatan bani Quraizhah

Kisah Pengkhianatan Bani Quraizhah di ‘Bulan Haram’

0
Di antara peristiwa yang terjadi di bulan haram (mulia) dan disinggung oleh Alquran adalah pengkhianatan Bani Quraizhah terhadap Rasulullah saw. dan umat Islam. Hal...