BerandaTafsir TematikVaksinasi Covid-19 dalam Tinjauan Maqashid Al-Qur’an

Vaksinasi Covid-19 dalam Tinjauan Maqashid Al-Qur’an

Pada saat ini, umat manusia di seluruh dunia sedang diuji dengan kemunculan wabah pandemi yang disebabkan oleh virus Covid-19. Menurut berita cnbcindonesia.com, BPOM menyatakan bahwa para peneliti di seluruh dunia, bahkan WHO pun belum menemukan obat yang secara spesifik dapat melawan bagi virus Covid-19. Oleh karena itu, sembari menunggu terciptanya obat tersebut, para peneliti mengembangkan vaksin sebagai penambah daya tahan imunitas tubuh.

Fenomena vaksinasi di Indonesia telah menjadi bahan diskusi dalam berbagai bidang keilmuan, mulai dari aspek ilmu kedokteran, ekonomi, sosial, dan agama. Dalam bidang agama, fenomena vaksinasi seringkali hanya dikaji dari melalui pendekatan fikih, yaitu berkenaan dengan halal tidaknya vaksin tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel sederhana ini, penulis ingin memberikan perspektif baru dalam memandang vaksinasi Covid-19 melalui sudut pandang maqashid al-qur’an.

Al-Qur’an dan Kesehatan Jasmani

Dalam buku yang berjudul Mafhum al-Ishlah fi al-Qur’an al-Karim: Dirasah fi Asbabihi wa Madhahirihi, Ismail al-Hasani menjelaskan bahwa Al-Qur’an sangat mengutamakan akan kemaslahatan dan kesehatan jasmani manusia. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang mendorong umat manusia agar memiliki pola hidup yang sehat. Dalam hal pola makan misalnya, Al-Qur’an telah mengaturnya dalam QS. al-A’raf [7] ayat 31:

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ – ٣١

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan

Al-Qur’an melarang perilaku berlebihan (israf) dalam pola makan bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilarang karena dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit yang tentunya merusak kesehatan jasmani manusia. Oleh karena itu, ayat tersebut dipandang oleh Ibnu ‘Asyur sebagai ayat yang mencakup dasar-dasar dalam menjaga pola hidup sehat (hifz al-shihhah).

Baca Juga: Tinggalkan Rebahan, Mari Produktif di Tengah Pandemi: Tafsir Surat Al-Asr Ayat 1-3

Lebih jauh, menurut penelitian Hannan Lahham dalam karyanya Maqashid al-Qur’an al-Karim, ia menyebutkan bahwa terdapat 89 ayat Al-Qur’an yang mengupayakan terwujudnya kesehatan jasmani manusia (al-shihhah al-jasadiyah). Dalam perincianya, 89 ayat tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu 56 ayat berbicara tentang perlindungan keberlangsungan kehidupan umat manusia dari hal-hal yang membahayakan, serta 33 ayat berkaitan dengan kesehatan seksual dan perlindungan hak mempunyai keturunan.

Dengan 89 ayat tersebut, Al-Qur’an telah mengupayakan agar terwujudnya kemaslahatan bagi kesehatan jasmani manusia dengan memerintahkan memakan makanan yang baik dan halal (QS. al-Baqarah [2]: 168), mengharamkan hal-hal yang dapat membahayakan tubuh manusia (QS. al-A’raf [7]: 157), memberikan keringanan (rukhsah) puasa bagi orang yang sakit (QS. al-Baqarah [2]: 184), pengharaman khamr sebagai upaya menjaga akal sehat manusia (QS. al-Ma’idah [5]: 90) dan masih banyak ayat lainya.

Vaksinasi Sebagai Upaya Mewujudkan Maqashid al-Qur’an

Tepat pada tanggal 13 Januari 2021, pemerintah Indonesia mulai melakukan rangkaian kegiatan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik vaksin Sinovac oleh wakil ketua tim dokter kepresidenan yaitu Abdul Muthalib. Hingga saat ini, menurut website covid19.go.id berdasarkan data terakhir dari Kementerian Kesehatan, jumlah penerima vaksin Covid-19 telah mencapai 4.116.862 orang. Jumlah tersebut masih 2,26 persen dari target vaksinasi sebanyak 181.554.465 penduduk Indonesia.

Pada awal bulan maret kemarin, dalam situs covid19.go.id, BPOM menyampaikan bahwa sebanyak 12 juta vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke-34 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Ini merupakan salah satu ikhtiar dari pemerintah Indonesia dalam rangka melawan dan menekan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, proses vaksinasi tersebut juga sebagai upaya dalam meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia.

Jika demikian, maka vaksinasi tersebut termasuk dari upaya implementasi maqashid al-qur’an dalam hal menjaga kemaslahatan kehidupan manusia dari segi kesehatan jasmani. Hal ini dikonfirmasi oleh Abdul Karim al-Hamidi dalam karya magnum opusnya yaitu Maqashid al-Qur’an min Tasyri’ al-Ahkam. Abdul Karim al-Hamidi memasukkan urgensi menjaga kesehatan jasmani sebagai sebuah kebutuhan yang bersifat dharuriy, yaitu kebutuhan yang harus segera dipenuhi. Mengapa demikian?

Hal ini dikarenakan kesehatan jasmani sebagai salah satu aspek pendukung dalam sempurnanya pelaksanaan maqashid al-kubra Al-Qur’an dalam hal penciptaan manusia, yaitu sebagai khalifah di muka bumi, mendirikan keadilan, dan beribadah kepada Allah. Semua hal tersebut akan dapat terlaksana dengan sempurna apabila didukung dengan sehatnya kondisi jasmani manusia. Oleh karena itu, wajib bagi setiap individu untuk mewujudkan kemaslahatan kesehatan jasmani manusia tersebut. Pandangan yang demikian didasarkan pada kaidah ushul fikih berikut:

مَا لَايَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Segala sesuatu yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukan suatu hal, maka suatu hal tersebut wajib dikerjakan”

Selain untuk perlindungan diri, vaksinasi Covid-19 ini juga termasuk dari upaya dalam mewujudkan kemaslahatan umum. Hal ini dikarenakan kemungkinan orang yang sudah divaksin untuk menularkan virus Covid-19 terhadap orang lain sangatlah kecil. Tidak hanya itu, vaksinasi Covid-19 ini juga mendorong terbentuknya apa yang disebut dengan herd immunity, yaitu sebuah sistem kekebalan imunitas tubuh dalam bentuk kelompok masyarakat.

Baca Juga: Penjelasan Al Quran tentang Musibah dan Pandemi

Berdasarkan spirit tersebut, maka vaksinasi Covid-19 ini termasuk upaya yang nantinya menjadi salah satu penyebab dari terwujudnya kemaslahatan umat manusia, serta menghindarkan mereka dari kerusakan. Hal yang demikian termasuk dari maqashid al-qur’an, sebagaimana disampaikan oleh al-’Izz ibn ‘Abd al-Salam dalam kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam berikut:

وَمُعْظَمُ مَقَاصِدِ الْقُرْآنِ الْأَمْرُ بِاكْتِسَابِ الْمَصَالِحِ وَأَسْبَابِهَا، وَالزَّجْرُ عَنْ اِكْتِسَابِ الْمَفَاسِدِ وَأَسْبَابِهَا

“Mayoritas tujuan Al-Qur’an (maqashid al-qur’an) adalah perintah untuk mewujudkan kemaslahatan dan hal-hal yang menyebabkanya, serta mencegah dari munculnya kerusakan dan hal-hal yang menyebabkanya”

Dengan demikian, maka sudah seharusnya kita mendukung penuh program-program pemerintah Indonesia yang mengupayakan terwujudnya kemaslahatan umum di era pandemi saat ini, baik dalam hal vaksinasi, maupun protokol kesehatan. Sehingga pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita bisa hidup secara normal kembali. Wallahu A’lam

Moch Rafly Try Ramadhani
Moch Rafly Try Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...