BerandaTafsir Tematik4 Fungsi Pakaian menurut Al-Quran dalam tinjauan Maqhasid Al-Syariah

4 Fungsi Pakaian menurut Al-Quran dalam tinjauan Maqhasid Al-Syariah

Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah sandang atau pakaian. pakaian menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan hidup seorang insan. Akan tetapi, seiring dengan perubahan sosial yang semakin modern, tidak jarang pakaian hanya menjadi ajang trendy dan melampaui batas-batas fungsi pakaian itu sendiri, sebagaimana ajaran Islam. Hal ini, tidak terlepas dengan budaya masyarakat yang konsumerisme dan menjadi korban dari sistem kapitalistik yang hanya mementingkan keuntungan.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk menelaah fungsi pakaian menurut al-Quran dan tujuan syari’at pakaian di tengah masyarakat modern yang konsumtif. Setidaknya, M. Quraish Shihab menyebutkan empat fungsi dari pakaian. hal ini sebagaimana diisyarahkan dalam beberapa ayat al-Quran. Pertama, berfungsi menutup aurat. Kedua, sebagai pelindung tubuh. Ketiga, hiasan tubuh. Keempat, indentitas diri (Wawasan Al-Quran: 159).

Pakaian sebagai penutup Aurat

Fungsi yang pertama dari pakaian adalah menutup aurat. Fungsi dari pakaian ini tidak lain hanya untuk mengimplementasikan perintah Tuhan yang mewajibkan untuk menutup aurat. Allah berfirman dalam surah Al-A’araf ayat 26;

يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26)

“Wahai puta-putri Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan pakaian yang bisa menutup auratmu, dan juag (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan) dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Semua itu termsuk tanda-tanda Allah barangkali kalian mengingat” [QS. Al-‘Araf:26]

Imam Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib [14/221] saat menafsirkan ayat tersebut menyatakan bahwa ada dua hal yang menjadi makna ayat tersebut. Pertama, ketika Allah swt. Menjelaskan bahwa Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan ke dunia Allah swt juga memberikan fasilitas yang akan dibutuhkan Adam dan Hawa serta anak keturunannya di dunia maupun akhirat. Diantaranya adalah pakaian. kedua, ketika Tuhan menyebutkan terbukanya aurat Adam dan Hawa, lalu Allah swt. menciptakan pakaian untuk anak cucunya supaya menutupi aurat mereka. Demikianlah Tuhan memberi peringatan atas manusia terhadap nikmat-nikmat tuhan yang diberikan melalui pakaian.

Dengan demikian, fungsi pakaian yang pertama, yaitu menutup aurat merupakan kebutuhan yang bersifat primer atau dharurah. Kenapa termasuk kebutuhan dharurah/primer? Karena dengan pakaian manusia bisa menutup aurat. Sementara menutup aurat merupakan ajaran Agama dan menjaga Agama (hifzduddin) merupakan tujuan syariat yang pokok atau primer.

Baca Juga: Tafsir Sosiologis Surah An-Nisa Ayat 34: Makna Alternatif Kata Rijal dan Nisa

Oleh karen itu, pakaian dengan fungsi menutup aurat termasuk tujuan syariat yang primer karena menjadi sarana yang berorentasi menjaga Agama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqhat-nya [2/4]. Tidak hanya itu, Imam Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat-nya [2/5] mengatakan pakaian merupakan kebutuhan primer manusia untuk menunjang keberlangsungan hidupnya yang berorientasi menjaga jiwa.

Pakaian sebagai hiasan Tubuh

Pada ayat di atas, Allah juga menyinggung bahwa pakaian juga sebagai perhiasan. Mayoritas mufassir lebih cenderung menafsirkan kata “Riisya” di atas dengan makna hiasan. Dengan demikian, fungsi kedua dari pakaian adalah untuk hiasan tubuh. Sudah barang tentu, berhias merupakan fitrah manusia supaya tampil perfek. Syekh Wahbah Zuhayli dalam kitab Tafsir Al-Munir [8/169] mengatakan bahwa berhiasa dalam Islam diperbolehkan sebab sesuai dengan fitrah manusi yang suka berhias dan tempil perfek dihadapan publik. Tentu, kebolehan berhias jika tujuannya tidak menyombongkan diri, melainkan ekspresi syukur atau menjaga wibawa demi hal-hal yang berorientasi baik.

Jika dipandang dari sudut pandang Maqhasid Al-Syari’ah-nya, maka sesungguhnya pakaian yang berfungsi sebagai hiasan ini hanya dalam tataran tersier atau tahsiniyat. Sebab, tidak sampai pada tataran yang imergency seandainya tidak terpenuhi. Artinya, seseorang akan tetap hidup tanpa berhias dengan pakaian hanya saja tidak elok dalam pandangan publik. [Al-Muwafaqhat: 2/8]

Untuk melindung tubuh dari cuaca dan semacamnya [QS. Al-Nahl: 81]

… وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ …

”… dan Allah menjadikan pakaian untuk menjagamu dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian yang bisa menjagamu dalam peperangan…” [QS. An-Nahl:81]

Adapun fungsi ketiga dari pakaian sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Quran yaitu melindungi anggota tubuh, baik dari sengatan matahari maupun dinginnya hujan, dan serangan musuh. Dalam kitab Tafsir Al-Bayan fi Surah An-Nahl [163] disebutkan, alasan Tuhan mendahulukan kondisi panas dari pada kondisi dingin sebab kondisi panas lebih menyakitkan, terlebih pada letak geografis panas semisal Arab yang mana kondisi panas sudah menjadi kondisi lumrah.

dapat diambil kesimpulan, dari fungsi pakaian yang ketiga ini, bahwa pakaian menjadi kebutuhan manusia yang sekunder atau hajiyat. Jadi, tujuan pakaian dengan fungsi ketiga ini adalah bersifat hajiyat sebab manusia akan tetap hidup hanya saja akan menemukan kesulitan-kesulitan dalam hidupnya. Akan tetapi, jika sekiranya akan mengantarkan pada kemusnahan berarti sudah menjadi kebutuhan primer.

Sebagai identitas

Tujuan dan fungsi pakian yang keempat adalah sebagai identitas. Hal ini disinggung pada Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 59;

{ … يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan perempuan mukmin, “hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka.” Demikian itu agar merak mudah dikenal dan tidak diganggu…” [QS. Al-Ahzab: 59]

Menurut Quraish Shihab, konteks turunnya ayat ini adalah membedakan perempuan-perempuan merdeka dari perempuan budak agar tidak diganggu oleh laki-laki yang usil. Sebab laki-laki usil seringkali mengganggu perempuan-perempuan budak namun tidak dapat membedakan anatar yang budak dan yang merdeka. Oleh karen itu, Tuhan menurunkan ayat tersebut sebagai identitas wanita-wanita merdeka dan selamat dari gangguan laki-laki yang kurang ajar. Identitas juga merupakan eksistensi sekaligus membedakan dari yang lain.

Baca Juga: Arti Lafaz Insya Allah dan Pemaknaannya dalam Al-Quran

Kalau konteks sekarang, kita bisa membedakan antara anak SD dan SMP dari pakaian yang dikenakan. Dari pakaian pula kita bisa membedakan tantara dan polisi atau ulama. Akan tetapi, menjadi fenomena yang ironis di zaman ini dimana pakaian sudah jauh dari fungsinya semisal tidak sedikit orang yang berpenampilan ulama padahal tidak memiliki kemampuan ulama. Maka tidak mengherankan jika ulam-ulam terdahulu mengharamkan seseorang yang berpakain sama dengan ulama dengan niat menipu masyarakat.

Akhiran, dari paparan tetnatng fungsi-fungsi pakaian maka kita seharusnya dapat memilah-milih mana yang menjadi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Tidak hanya mementingkan penampilan dan menyampingkan tujuan dan fungsi dari pakaian tersebut. Wallahu A’lam.

Mohammad Soleh Shofier
Mohammad Soleh Shofier
Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo dan pengajar PP. Salafiyah Dawuhan
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Empat Kunci Kesuksesan Hidup dalam Surah Az-Zumar Ayat 10

0
Sukses baik di dunia maupun di akhirat merupakan hal yang didambakan bagi setiap orang. Untuk meraih kesuksesan tersebut tentu memerlukan usaha dan tekad yang...