Salah satu hal yang sulit dihindari dalam permasalahan menjaga air dari benda najis, adalah menjaga air dari bangkai serangga. Ada bermacam-macam serangga yang biasa masuk air. Mulai dari semut yang kadang mencari tempat lembab saat musim panas, serangga laron yang amat menyukai genangan air, maupun lalat yang menyukai makanan bertekstur cair.
Pada dasarnya, hukum bangkai, terlebih hewan yang tidak dapat dikonsumsi adalah najis. Lalu bagaimana hukum air yang dimasuki semut, laron, lalat, dan serangga kecil lain yang umumnya sering ditemukan mendekati air dan mati di dalamanya? Simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:
Hewan Dengan Darah Tidak Mengalir
Dalam permasalahan air yang dapat dibuat bersuci, Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an dan Syaikh Wahbah Zuhaili di dalam Tafsir al-Munir menjelaskan, bahwa hewan-hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, ia tidak mempengaruhi hukum suci dan mensucikannya air. Meski air tersebut sedikit dan selama ia tidak merubah sifat-sifat air. Hal ini sebagaimana dalam permasalahan semut yang masuk ke dalam segelas air dan mati di dalamnya. Maka air dalam gelas tersebut tetap suci dan mensucikan (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/13/46 dan Tafsir al-Munir/19/88).
Beberapa hewan yang dikategorikan tidak memiliki darah yang mengalir menurut ulama’ antara lain: lalat makanan, lalat kerbau, tawon, semut, kumbang, kutu, nyamuk, kalajengking, anak kecoak, kutu rambut dan kutu kulit (Al-Majmu’/1/129).
Imam Al-Mawardi menjelaskan, pendapat yang diutarakan oleh Imam Al-Qurthubi adalah pendapat mayoritas ulama’. Dasar yang dipakai adalah hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda (Al-Hawi Al-Kabir/1/627):
إِذَا سَقَطَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِى الآخَرِ شِفَاءً
Apabila ada lalat jatuh di minuman salah seorang dari kalian, maka benamkan seluruhnya lalu ambil dan buanglah. Sesungguhnya di salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap yang lain terdapat obat (HR. Al-Bukhari, Al-Baihaqi, dan Abu Dawud).
Imam Al-Mawardi juga menyebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Salman yang berbunyi:
يَا سَلْمَانُ كُلُّ طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَقَعَتْ فِيهِ ذُبَابَةٌ لَيْسَ لَهَا دَمٌ فَمَاتَتْ فِيهِ فَهُوَ حَلَالٌ أَكْلُهُ وَشُرْبُهُ وَوُضُوءُهُ
Hai Salman, setiap makanan dan minuman yang terdapat lalat yang jatuh di dalamnya lalu mati, maka halal makan, minum dan berwudhu dengannya (HR. Ad-Daruqutni dan Al-Baihaqi).
Baca juga: Belajar Organisasi dari Semut dalam Surat An-Naml Ayat 18-19
Antara Merubah Sifat Air Dan Tidak Merubah Sifat Air
Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa dalam permasalahan bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, ada dua permasalahan yang perlu diperhatikan. Yakni mengenai apakah bangkai tersebut tersebut merubah sifat-sifat air atau tidak? Apabila sampai merubah sifat-sifat air, misalnya bangkai hewan tersebut berjumlah banyak dan telah berdiam di air dalam waktu yang lama? Menurut pendapat yang kuat air tersebut najis.
Apabila tidak sampai merubah sifat-sifat air, maka menurut mayoritas ulama’ hukumnya tidak najis. Meski air tersebut sedikit atau kurang dari dua kullah (setara 270 liter). Perlu diketahui bahwa beberapa ulama’ membedakan hukum najisnya air tidak hanya lewat berubah atau tidak sifatnya, melainkan juga dari jumlah air tersebut mencapai dua kullah atau tidak. (Al-Majmu’/1/129-130).
Dari uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa tidak perlu membuang minuman dalam gelas atau makanan berkuah dalam baskom semisal, hanya sebab ada serangga kecil yang masuk dan kemudian mati di dalamnya. Ini adalah salah satu keringanan dalam Islam. Wallahu a’lam bish shawab.