Tafsir Surah Albaqarah Ayat 215: Skala Prioritas dalam Sedekah

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 215: Skala Prioritas dalam sedekah
Skala Prioritas dalam sedekah

Sedekah adalah amal yang mempunyai implikasi sosial secara langsung. Melalui sedekah, orang yang berkecukupan secara materi dituntut peka dengan lingkungan sekitarnya sehingga kekayaan yang dimiliki tidak hanya dinikmati sendiri. Sebaliknya, orang yang kurang mampu akan terbantu dengan adanya sedekah.

Sedekah juga adalah salah satu perantara tercapainya kehidupan yang makmur. Sedekah yang tepat sasaran haruslah memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah apa dan kepada siapa sedekah tersebut diberikan.

Tulisan ini akan mengulas ayat yang memerintahkan kita mengutamakan sedekah kepada kerabat terdekat yang lebih membutuhkan terlebih dahulu. Allah Swt. Berfirman dalam Q.S. Albaqarah [2]: 215 sebagai berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya (Albaqarah [2]: 215).

Asbab al-Nuzul

Berdasarkan keterangan Imam al-Suyuthi dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, terdapat dua riwayat yang melatarbelakangi sebab turunnya ayat ini.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan kaum muslimin yang bertanya kepada Rasulullah saw; “Di mana kami infakkan harta benda kami, wahai Rasulullah?” Kemudian turunlah ayat ini.

Riwayat lain oleh Ibnu Munzir yang bersumber dari Abu Hayyan menceritakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Umar bin al-Jamuh yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang apa yang harus dia diinfakkan dan kepada siapa dia memberikannya. Kemudian ayat ini turun untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Surah Al-Furqan [25] Ayat 67: Anjuran Bersedekah Secara Proporsional

Penafsiran Ayat

Infak yang dimaksud pada ayat ini tidak bersifat wajib seperti zakat, melainkan berupa sedekah. Ini sebagaimana keterangan dari al-Suddi yang dikutip oleh Imam ath-Thabari (Tafsir al-Thabari/2/356).

Bukan hanya sekadar perilaku memberi semata, ada misi agung yang terkandung pada sekedah, melalui materi yang diberikan dan memilih penerima. Menurut Syekh Mutawalli al-Sya’rawi, ayat ini lah yang menjadi penjelasan mengenai sesuatu yang diinfakkan dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Pada Q.S. Albaqarah [2]: 215, sesuatu yang diinfakkan diistilahkan dengan الْخَيْر  (khair). Syekh Mutawalli al-Sya’rawi mendefinisikannya dengan اَلْخَيْرُ هُوَ الشَّيْئُ النَّافِعُ ,  yang berarti sesuatu yang bermanfaat. Hal tersebut menandakan bahwa harta yang diinfakkan haruslah harta yang baik dan bermanfaat untuk orang lain (Tafsir al-Sya’rawi/918) .

Sedikit berbeda dengan Syekh Mutawalli al-Sya’rawi yang menekankan pada aspek kualitas, Syekh al-Sa’di lebih condong pada aspek kuantitas. Menurutnya, yang dimaksud khair adalah harta dalam jumlah yang banyak atau sedikit (Taisir al-Karim al-Rahman/95)

Sejatinya dua pendapat di atas dapat kita himpun tanpa harus memilih dan meninggalkan salah satunya. Harta yang diinfakkan adalah harta yang baik dan dapat bermanfaat bagi orang yang menerimanya, terlepas dari sedikit atau banyak jumlahnya.

Agar tepat sasaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bersedekah. Salah satunya adalah prioritas orang yang menjadi penerimanya. Hasan al-Banna menguraikan 10 strategi politik Alquran (siyasah al-Qur’an) dalam mengelola sedekah untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya yang dijelaskan dalam Q.S. Albaqarah [2]: 215, yakni mengutamakan infak kepada kerabat dan orang yang lebih membutuhkan (Nazaharat fi Kitab Allah/183).

Walhasil, skala prioritas dalam bersedekah yang dijelaskan dalam Q.S. Albaqarah [2]: 215, adalah sebagai berikut:

  1. Orang tua. Ibu dan bapak adalah orang yang paling berhak untuk diberikan infak karena mereka lah yang paling besar jasanya terhadap seorang anak.
  2. Kaum kerabat, baik kerabat dekat maupun jauh.
  3. Anak-anak yatim. Perlu digarisbawahi, bahwa anak-anak yatim yang dimaksud adalah anak yang belum dewasa yang ditinggal wafat ayahnya.
  4. Orang-orang miskin yang memerlukan bantuan.
  5. Orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), tetapi kekurangan bekal.

Baca juga: Menampakkan Amal Sedekah Menurut Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 271