Diskursus Ma‘nā-cum-Maghzā (MCM) yang digagas oleh Sahiron Syamsuddin merupakan sebuah upaya menjaga relevansi Al-Qur’an dalam menjawab tantangan zaman. Sebagaimana diakui—dan jika kita membedah lebih dalam—tawaran pendekatan penafsiran untuk era kontemporer ini adalah sebuah palimpsest. MCM seolah-olah adalah garapan naskah yang di dalamnya tertulis jejak-jejak pemikiran filosof Jerman kontemporer kawakan, yakni Hans-Georg Gadamer, yang kemudian didialogkan secara kritis dengan tokoh-tokoh besar pendahulu Sahiron seperti Fazlur Rahman atau Naṣr Ḥāmid Abū Zayd.
Bagaimanakah Sahiron mengolah gagasan Gadamer—yang awalnya bermula dari “kegelisahannya” terhadap diskursus kesejarahan dan prasangka manusia—menjadi sebuah “pisau analisis” terhadap Al-Qur’an yang sistematis? Dan di mana posisi Sahiron ketika berhadapan dengan para pemikir Islam lainnya yang juga ikut berdialektika dengan lensa Gadamer?
Fondasi Filosofis: Gadamer dan Ontologi Pemahaman
Bisa dikatakan, bahwa Sahiron tidak sekedar mengadopsi gagasan Gadamer sebagai alat, melainkan sebagai paradigma. Dalam monograf utamanya, Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an, Sahiron menekankan bahwa pemahaman adalah sebuah peristiwa sejarah. Sebagaimana terinspirasi dari gagasan Gadamer tentang “Wirkungsgeschichte” (sejarah yang aktif/effective history), Sahiron kembali menyadarkan kita bahwa tidak ada penafsir yang berdiri di ruang hampa. Sejarah merupakan bagian integral dari kehidupan, yang di satu sisi meniscayakan membentuk pemahaman, dan di sisi lain, bahkan dapat memberikan destruksi-destruksi terhadap pemahaman.
Sebagai kelanjutannya, Sahiron kemudian juga mengadopsi gagasan Horizontverschmelzung (peleburan cakrawala/fusion of horizons) untuk menjelaskan bahwa tugas sang penafsir bukanlah membuang identitas dirinya, melainkan mempertemukan “cakrawala/horizon teks”—konteks historis Arab abad ke-7, dengan “cakrawala/horizon penafsir”—konteks kekinian atau konteks yang melingkupi penafsir. Lantas, inilah yang kemudian memicu lahirnya diferensiasi konseptual antara ma‘nā (makna historis/historical meaning) dan maghzā (signifikansi/significance).
Dari situ pula, Sahiron menandaskan, bahwa dinamisasi penafsiran tidak terletak pada makna literal suatu teks, melainkan pada signifikansi makna di balik literal suatu teks. Makna literal bersifat historis-statis, sementara pemaknaan terhadapnya bersifat plural dan historis-dinamis sepanjang keberlangsungan peradaban manusia. Dengan inspirasi Gadamer tentang fusi horizon antara cakrawala teks dan cakrawala sang penafsir, juga dialog antara masa lalu dengan masa kini, hingga antara “kalam Tuhan” dengan manusia, pandangan demikian itu merupakan gabungan antara objektivitas dengan subjektivitas (objektivis-cum-subjektivis).
Para penafsir seperti Fazlur Rahman, Abū Zayd, Muḥammad al-Ṭālibī, Abdullah Saeed, masuk ke dalam tipologi yang ia sebut dengan aliran “quasi objektivis progresif”. Bagi Sahiron, akseptabilitas pandangan mereka terletak pada perhatiannya terhadap “keseimbangan hermeneutik”. Mereka memberi perhatian yang seimbang terhadap makna historis dan signifikansinya sekaligus, yakni seimbang terhadap “ma‘nā-cum-maghzā”.
Hanya saja Sahiron kemudian mengembangkan lebih lanjut konseptualisasi maghzā melalui diferensiasi signifikansi fenomenal historis (al-maghzā al-tārikhī) dengan signifikansi fenomenal dinamis (al-maghzā al-mutaḥarrik al-mu‘āṣir).
Baca juga: Mengenal Ma’na Cum Maghza Sebagai Pendekatan Tafsir Ala Sahiron Syamsuddin
Dialog Sahiron, Abū Zayd, dan Fazlur Rahman dalam Memandang Gadamer
Di sinilah letak menariknya. Sebagaimana diketahui, Sahiron tidak sendirian dalam mengagumi Gadamer. Nama-nama besar seperti Naṣr Ḥāmid Abū Zayd dan Fazlur Rahman juga memiliki kedekatan metodologis—atau bahkan paradigma—dengan hermeneutika filosofis. Namun, sebagai yang datang kemudian hari, Sahiron turut melakukan modifikasi kritis terhadap mereka secara lebih lanjut.
- Sahiron vs Abū Zayd: Antara Tekstualitas dan Signifikansi
Abū Zayd terkenal dengan konsep al-naṣṣ (teks) sebagai produk budaya (muntaj al-ṡaqāfī). Ia sangat dipengaruhi oleh objektivitas linguistik. Alih-alih dalam banyak kesempatan nampak mengapresiasi upaya Abū Zayd dalam mendekonstruksi kekakuan teks, Sahiron juga memberikan catatan kritis. Bagi Sahiron, Abū Zayd terkadang terlalu fokus pada aspek sastra-linguistik hingga batas-batas antara makna historis dan aplikasi modern menjadi kabur.
Maka melalui MCM, Sahiron menawarkan prosedur kinerja penafsiran yang lebih “aman” bagi otoritas wahyu. Dalam aspek tekstualitas ini, setidaknya ia membagi langkah penafsiran menjadi empat tahap: linguistik, intra-intertekstual, konteks historis, lalu signifikansi. Dengan demikian, jika Abū Zayd tidak jarang dinilai “mematikan” peran Tuhan dalam teks oleh para kritikus konservatif, lantas Sahiron mencoba “menyelamatkannya” dengan tetap menempatkan ma‘nā sebagai jangkar yang tidak boleh dilepaskan sebelum beranjak menuju maghzā.
- Sahiron vs Fazlur Rahman: Melampaui Double Movement
Banyak pengamat menilai MCM adalah pengembangan dari gagasan double movement Fazlur Rahman. Gambaran singkatnya, gagasan Rahman itu bergerak dari masa kini ke masa lalu untuk memahami prinsip, lalu kembali ke masa kini untuk pengaplikasian.
Namun, Sahiron menilai bahwa langkah Rahman cenderung terlalu global dan kurang memberikan detail pada perangkat ‘ulūm al-Qur’ān. Sahiron oleh karenanya turut memasukkan unsur-unsur—yang dalam istilah uṣūl al-fiqh—maqāṣid al-syarī‘ah secara prinsipilnya dan analisis bahasa yang lebih mikro-diakronis.
Bagi Sahiron, Gadamer bukan hanya soal bergerak bolak-balik—sebagaimana Rahman, melainkan perihal bagaimana sang penafsir secara sadar menyadari “prasangkanya” (prejudice) agar tidak terjadi subjektivitas yang berlebihan, terutama saat dalam penarikan signifikansi (maghzā, maqāṣid, ratio–legis, ethico–legal).
Baca juga: Fazlur Rahman: Sarjana Muslim Pencetus Teori Double Movement
Kinerja Konstruktif dalam Menghidupkan Kembali ‘Ulūm al-Qur’ān
Secara umum, sumbangan terbesar Sahiron dalam diskursus penafsiran Al-Qur’an era kontemporer adalah keberaniannya dalam melakukan dialog, integrasi, hingga konstruksi, atas ilmu-ilmu klasik dan hermeneutika Barat secara konseptual. Sebagai pengembara intelektual yang telah membersamai iklim Timur dan Barat, lantas ia tidak membuang korpus-korpus ilmiah seperti asbāb al-nuzūl atau nāsikh wa al-mansūkh, melainkan melakukan “Gadamerisasi” terhadap seperangkat warisan keilmuan tersebut.
Dalam pandangan Sahiron, gagasan asbāb al-nuzūl, misalnya, bukan sekedar catatan sejarah yang bertumpukan, melainkan menjadi informasi penting untuk menemukan maghzā. Jika ayat tentang perang turun dalam konteks pertahanan diri, misalnya, maka maghzā-nya adalah perlindungan hak asasi manusia, bukan perintah agresi. Di sini, nalar hermeneutik Gadamer berfungsi sebagai mesin yang mengubah data sejarah menjadi nilai universal yang konstruktif bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia.
Apakah Kita Sedang Menafsirkan atau Memaksa Teks?
Dari pembacaan seimbang ala ma‘nā-cum-maghzā itu, kemudian muncul kritik tajam: jika kita terus mencari maghzā (terutama yang dinamis), bukankah kita juga sedang/turut memasukkan gagasan kita sendiri ke dalam Al-Qur’an? Di sinilah Sahiron menunjukkan sikap reflektifnya.
Ia menegaskan bahwa sang penafsir sudah semestinya memiliki kejujuran intelektual. Kita tidak boleh mengklaim bahwa maghzā yang kita temukan adalah satu-satunya maksud Tuhan. Sebagaimana ditekankan, maghzā bersifat dinamis dan fenomenal. Artinya, penafsiran—dalam arti pemaknaan/penarikan signifikansi ayat—kita hari ini mungkin saja berubah di masa mendatang seiring berubahnya tantangan zaman. Dalam arti, kebenaran (truth) dan ketepatan (properness) suatu penafsiran terikat oleh ruang dan waktu.
Namun, sebenarnya inilah esensi ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān, bahwa pewahyuan Al-Qur’an selesai dan tidak berubah, namun pesan universalnya tidak pernah selesai dan terus berinteraksi—dengan kadar kemampuannya—dengan manusia dalam masing-masing konteks ruang dan waktunya.
Baca juga: Relevansi Prinsip Hermeneutika Gramatikal Schleiermacher dengan Pendekatan Tafsir Ma’na Cum Maghza
Penutup: Sebuah Sintesis untuk Indonesia
Melalui MCM, Pak Sahiron dapat dikatakan berhasil melakukan sintesis yang apik. Alih-alih bersikap ekslusif dan fanatik akan tradisi keilmuan asalnya (Islam), beliau secara inklusif dan kritis turut mengadopsi ketajaman filosofis tokoh Barat seperti Hans-Georg Gadamer, juga memodifikasi keberanian hermeneutis pemikir Islam pendahulunya, Naṣr Ḥāmid Abū Zayd, dan mendetailkan visi sosiologis Fazlur Rahman.
Pendekatan yang ditawarkan Pak Sahiron bukan saja sekedar upaya akademis, melainkan dapat menjadi solusi bagi diskursus penafsiran kontemporer agar tidak terjebak dalam romantisme masa lalu yang kaku atau liberalisme yang tercerabut dari akar. Setidaknya, di tangan beliau, cara pandang umat Islam Indonesia terhadap Al-Qur’an sebagai wahyu yang suci dan selalu relevan dengan kehidupan umat manusia global, dapat diterima sekalipun oleh kalangan Barat dan sekuler. Wallahu a’lam.

![Doa sebagai Komunikasi Tanpa Batas: Refleksi QS. Al-Baqarah [2]: 186 Menyambut Ramadan](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2024-10-17-at-141424-482575316-218x150.webp)
![Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot-2026-02-08-at-21.27.41-218x150.png)











![Doa sebagai Komunikasi Tanpa Batas: Refleksi QS. Al-Baqarah [2]: 186 Menyambut Ramadan](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2024-10-17-at-141424-482575316-100x70.webp)

![Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta Relevansi QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107 untuk Pendidikan Pluralistik dalam Kurikulum Cinta](https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot-2026-02-08-at-21.27.41-100x70.png)
