BerandaKhazanah Al-QuranAntara Penafsiran Ontologis-Teologis dan Sosial-Hierarkis: Meninjau Kesetaraan Gender ala Al-Rāzī dan Al-Baiḍāwī

Antara Penafsiran Ontologis-Teologis dan Sosial-Hierarkis: Meninjau Kesetaraan Gender ala Al-Rāzī dan Al-Baiḍāwī

Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana perbedaan penafsiran ontologis-teologis dan sosial-hierarkis antara al-Rāzī dan al-Baiḍāwī dalam isu kesetaraan gender. Isu ini mencoba ditinjau melalui penafsir yang hidup dalam ruang dan tradisi tafsir klasik.

Dalam lanskap tradisi tafsir klasik, ada satu gejala yang menarik sekaligus problematik. Para penafsir di periode tersebut sering kali sangat kuat dalam merumuskan prinsip-prinsip teologis yang egaliter, namun tidak selalu berhasil dalam menjaga konsistensi prinsip-prinsip tersebut ketika memasuki wilayah relasi sosial—yang dalam hal ini adalah mengenai relasi gender. Gejala ini nampak cukup jelas, misalnya, dalam karya tafsir sang penafsir-teolog-filosof seperti Fakhr al-Dīn al-Rāzī (w. 606/1209), yakni Mafātīḥ al-Ghaib. Namun kemudian, juga terdapat nuansa yang cenderung berbeda pada elaborasi sang pengutip gagasannya, yakni Nāṣir al-Dīn al-Baiḍāwī (w. 691/1292) dalam Anwār al-Tanzīl-nya.

Jika kita mulai dari fondasi teologisnya, al-Rāzī sebenarnya berdiri di atas pijakan yang sangat kuat. Dalam pembahasan tentang konsep mīṡāq primordial dalam QS. al-A‘rāf [7]: 172, maupun konsep amānah dalam QS. al-Aḥzāb [33]: 72, ia—sejalan dengan tradisi besar tafsir—mengakui bahwa manusia, tanpa terkecuali maupun pembedaan status apapun, hadir sebagai subjek moral yang setara (musāwah/equal). Tidak ada diferensiasi ontologis antara laki-laki dan Perempuan. Keduanya sama-sama bersaksi (isyhād) atas ketuhanan Allah, sama-sama memikul tanggung jawab eksistensial, dan sama-sama berada dalam horizon taklīf. Pada titik ini, al-Rāzī nampak sepenuhnya sejalan dengan prinsip tauhid yang meniscayakan kesetaraan eksistensial manusia.

Baca juga: Hari Ibu dan Keadilan Gender dalam Tafsir Surah An-Nisa Ayat 32

Al-Rāzī: Dari Kesetaraan Ontologis Ke Hieraki Gender

Namun, ketika al-Rāzī bergerak dari wilayah ontologi ke wilayah relasi sosial, yang dalam kasus ini adalah kesetaraan gender, terjadi pergeseran yang cukup mencolok. Dalam penafsirannya terhadap relasi laki-laki dan perempuan—misalnya dalam konteks ayat-ayat tentang pasangan (azwāj) dalam QS. al-Rūm [30]: 21—al-Rāzī tetap mengakui kesamaan jenis (min jinsi-kum) antara laki-laki dengan perempuan, namun pengakuan ini tidak berkembang menjadi konsepsi relasi yang setara. Ia justru mengartikulasikan keberadaan perempuan dalam kerangka yang cenderung hierarkis-instrumental: sebagai bagian dari nikmat yang diperuntukkan bagi laki-laki (li-itmām al-ni‘mah ‘alai-nā), sebagai sarana penyempurna kehidupan mereka, bahkan dalam beberapa formulasi, sebagai entitas yang keberadaannya terkait dengan stabilitas dan kontrol dalam struktur domestik suami-istri.

Di sinilah muncul sebuah ketegangan prinsip penafsiran yang tidak bisa diabaikan. Secara ontologis, perempuan adalah subjek yang setara; namun secara sosial, ia ditempatkan dalam kerangka yang tidak sepenuhnya setara. Ini bukan kontradiksi langsung—karena al-Rāzī tidak pernah menolak kesetaraan ontologis itu—melainkan dapat lebih tepat disebut sebagai semacam “ketegangan hermeneutik”. Nilai-nilai dasar—yang dalam istilah Abdullah Saeed disebut “fundamental values” yang egaliter tidak sepenuhnya terproyeksi ke dalam konstruksi sosial yang ia bangun. Dengan kata lain, ada jarak antara apa yang diyakini pada level teologis dan apa yang diformulasikan pada level normatif-sosial.

Ketegangan ini pun menjadi semakin sistematis ketika al-Rāzī membahas konsep “qiwāmah” dalam QS. al-Nisā’ [4]: 34. Ia tidak hanya memahami qiwāmah sebagai tanggung jawab, melainkan juga sebagai bentuk keunggulan yang dilegitimasi secara teologis dan sosial. Argumennya dibangun secara berlapis: mulai dari keunggulan yang dianggap “natural” (ṣifat ḥaqīqiyyah) seperti akal dan kekuatan fisik (bi-mā faḍḍala Allāh ba‘ḍa-hum ‘alā ba‘ḍ), hingga keunggulan yang bersifat normatif seperti hak-hak sosial dan keagamaan (bi-mā anfaqū min amwāli-him), seperti hak waris, wewenang dalam pernikahan, hingga kedudukan dalam lembaga sosial-keagamaan.

Dengan konstruksi seperti ini, relasi gender tidak lagi sekedar relasi fungsional, melainkan berkembang menjadi relasi yang mengandung dimensi kuasa (power dimension). Sekali lagi, yang menarik bukanlah fakta bahwa al-Rāzī mengafirmasi struktur hierarkis, melainkan bahwa afirmasi tersebut berdiri berdampingan dengan pengakuan atas kesetaraan ontologis. Di sinilah letak kompleksitas sekaligus problemnya.

Baca juga: Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan

Al-Baiḍāwī: Keseimbangan Ontologis dan Sosial

Berbeda dengan itu, penafsiran al-Baiḍāwī—yang kerap diklaim sebagai pengutip getol Mafātīḥ al-Ghaib-nya al-Rāzī—memperlihatkan kecenderungan yang sedikit lebih stabil dalam menjembatani dua wilayah tersebut. al-Baiḍāwī juga bergerak dalam kerangka rasional-metaforis—sebagaimana al-Rāzī, dan dalam banyak hal mengadopsi serta merumuskan ulang gagasan-gagasan al-Rāzī. Namun, ketika ia menafsirkan relasi laki-laki dan perempuan sebagai “azwāj”, ia memberikan penekanan yang lebih kuat pada konsep kesamaan jenis (jinsiyyah). Baginya, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak didasarkan pada struktur derivatif—di mana perempuan dipahami sebagai “bagian” dari laki-laki—melainkan pada kesatuan ontologis sebagai sesama manusia.

Penekanan ini, menurut al-Baiḍāwī, membawa implikasi yang tidak sederhana. Jika relasi dibangun di atas kesamaan jenis, maka dasar relasi tersebut bukanlah dominasi, melainkan kedekatan, kecenderungan, dan saling melengkapi. Dalam kerangka ini, konsep “mawaddah” dan “raḥmah”—dalam ayat tersebut—tidak lagi dibaca semata sebagai fungsi biologis atau sosial, melainkan sebagai fondasi etis bagi relasi yang bersifat timbal balik. Relasi gender, dengan demikian, lebih mendekati bentuk kerja sama daripada subordinasi. Bahkan, dari argumen kesamaan jenis tadi, justru menjadi alasan (‘illah) relasi timbal-balik tersebut (li-anna-hunna min jinsi-him la min jins ākhar, fa-inna al-jinsiyyah ‘illah li al-ḍamm).

Tentu saja, al-Baiḍāwī memang tidak sepenuhnya lepas dari horizon patriarkal zamannya—seperti dalam kasus kemungkinan pemaknaan Ḥawwā’ diciptakan dari tulang rusuk Ādam. Namun, dibandingkan dengan al-Rāzī, ia nampak lebih konsisten dalam menjaga kesinambungan antara fondasi ontologis dengan implikasi sosialnya. Jika pada al-Rāzī kita menemukan semacam “loncatan” dari egalitarianisme teologis-ontologis ke hierarki sosial-instrumental, maka pada al-Baiḍāwī relasi itu cenderung lebih “seimbang” dan integratif—meskipun tetap tidak sepenuhnya egaliter dalam pengertian kekinian.

Dari Ketegangan Ke Keseimbangan

Dari perbandingan ini, kita bisa melihat bahwa problem utama dalam tradisi tafsir klasik bukan semata perihal tiadanya gagasan kesetaraan, melainkan perihal bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan ke dalam isu-isu sosial yang konkret. Kasus penafsiran al-Rāzī menunjukkan bahwa seorang penafsir bisa sangat progresif pada level teologis, namun tetap reproduktif terhadap struktur sosial yang hierarkis. Sementara kasus penafsiran al-Baiḍāwī menunjukkan bahwa bahkan dalam kerangka yang sama, terdapat kemungkinan untuk membangun artikulasi yang lebih mendekati relasi kesalingan.

Baca juga: Dimensi Baru Qira’ah Mubadalah: Bukan Melulu Soal Relasi Gender

Penutup: Ketegangan Penafsiran Sebagai Ruang Produktif

Di titik ini lah, pembacaan ulang atau reinterpretasi menjadi penting untuk dilakukan. Bukan semata untuk menegasikan tradisi tafsir yang telah berkembang dan diwariskan kepada generasi kita, melainkan lebih untuk menelusuri kembali jalur yang sempat terputus antara level ontologis dengan praksis sosial.

Jika konsep mīṡāq primordial—sebagai bagian dari fundamental values of the Qur’ān”—menegaskan bahwa setiap manusia berdiri setara di hadapan Tuhan, maka relasi gender sudah seharusnya dipahami sebagai relasi antar-subjek moral yang sama-sama memikul amānah, bukan relasi antara subjek dan objek, apalagi relasi dominasi. Ketegangan dalam tradisi tafsir klasik—yang nampak dari kasus al-Rāzī dan al-Baiḍāwī, dalam arti ini, justru membuka ruang yang luas bagi pembacaan yang lebih reflektif: bahwa kesetaraan gender bukanlah unsur tambahan dari luar Al-Qur’an, melainkan konsekuensi logis yang sudah terkandung sejak awal, meski belum sepenuhnya diwujudkan dalam tradisi penafsiran.

Krisna Hadi Wijaya
Krisna Hadi Wijaya
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid, Pekalongan.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Politisasi Ayat: Menyoal Validitas Tafsir Surah al-Quraisy dalam Program MBG

Politisasi Ayat: Menyoal Validitas Tafsir Surah al-Quraisy dalam Program MBG

0
Belakangan ini, publik dihebohkan oleh pernyataan seorang politisi nasional yang mengaitkan Surah al-Quraisy ayat empat, khususnya frasa alladhī aṭ‘amahum min jū‘, sebagai legitimasi religius bagi...