Tafsir QS. Al-Mujadilah Ayat 11: Kesetaraan Gender dalam Menuntut Ilmu

0
27
Tafsir QS. Al-Mujadilah Ayat 11: Kesetaraan Gender dalam Memperoleh Ilmu Menurut Ibnu Katsir dan Amina Wadud
Tafsir QS. Al-Mujadilah Ayat 11: Kesetaraan Gender dalam Memperoleh Ilmu Menurut Ibnu Katsir dan Amina Wadud

Anggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi karena pada akhirnya akan kembali ke ranah domestik masih sering terdengar di tengah masyarakat. Anggapan ini, secara perlahan, membatasi akses perempuan terhadap ilmu pengetahuan.Padahal, Al-Qur’an menempatkan ilmu sebagai salah satu ukuran kemuliaan manusia di hadapan Allah, sebagaimana disebut dalam Q.S. Al-Mujadilah [58]: 11. Dalam artikel ini, akan dibahas bagaimana perbandingan penafsiran tentang kesetaraan gender dalam menuntut ilmu menurut pandangan tokoh klasik dan kontemporer.

Q.S. Al-Mujadilah [58]: 11 menyatakan bahwa Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan diberi ilmu, tanpa menyebut jenis kelamin tertentu dalam redaksinya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelonggaran di dalam majelis-majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al-Mujadilah [58]: 11).

Baca juga: Tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 17-18: Topeng Bermuka Dua Orang Munafik

Pandangan Ibnu Katsir

Ibnu Katsir, mufasir klasik abad ke-14, menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan adab duduk di majelis Rasulullah saw. Sebagian sahabat saat itu enggan memberi ruang kepada sahabat lain yang baru datang, sehingga Allah menegur kebiasaan tersebut (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, juz 28).

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengutip beberapa pendapat ulama tentang makna ‘majelis’. Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Bashri memaknainya sebagai majelis perang, sementara Qatadah memaknainya lebih luas, yakni setiap majelis kebaikan (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, juz 28).

Perbedaan pendapat semacam ini menunjukkan bahwa sejak awal, ulama klasik sendiri tidak membaca ayat ini secara tunggal. Ruang untuk memperluas makna ‘majelis’  termasuk majelis ilmu  sebenarnya sudah terbuka dalam tradisi tafsir itu sendiri.

Soal frasa ‘orang-orang yang diberi ilmu’, Ibnu Katsir tidak memberi catatan khusus tentang jenis kelamin. Penekanannya ada pada keimanan dan ilmu sebagai dua hal yang membuat seseorang layak diangkat derajatnya oleh Allah.

Pertanyaan yang tidak dijawab tafsir klasik ini adalah apakah keutamaan tersebut berlaku juga bagi perempuan? Kekosongan ini justru menjadi titik masuk bagi pembacaan kontemporer, salah satunya melalui pendekatan Amina Wadud.

Baca juga: Menggugat Sentralisasi Kebenaran Melalui Hermeneutika Tauhid Amina Wadud

Pandangan Amina Wadud

Wadud menawarkan metode tawhidic paradigm yang dibangun dari tiga prinsip: tauhid, taqwa, dan khilafah. Ketiganya menegaskan bahwa kedudukan manusia di hadapan Allah ditentukan oleh ketakwaan, bukan jenis kelamin (Muhammad Fahrizal Amin, “Pendekatan Hermeneutika untuk Gerakan Gender,” Al-Adyan, 2020).

Selain itu, Wadud menekankan tiga hal saat membaca sebuah ayat: konteks turunnya ayat, kaidah bahasa atau gramatika teks, dan weltanschauung atau pandangan dunia Al-Qur’an secara keseluruhan (Irma Riyani, “Muslim Feminist Hermeneutical Method to the Qur’an,” Ulumuna, 2017).

Jika prinsip kedua ini diterapkan pada Q.S. Al-Mujadilah [58]: 11, frasa al-ladzina utul ‘ilm (orang-orang yang diberi ilmu) berbentuk plural maskulin, sebagaimana lazim dalam tata bahasa Arab untuk kelompok campuran laki-laki dan perempuan. Bentuk ini tidak mengeksklusi perempuan dari kelompok yang dimaksud.

Dari sisi weltanschauung, prinsip mengangkat derajat orang berilmu ini juga selaras dengan ayat-ayat lain yang memuji ilmu tanpa kualifikasi gender. Seruan menuntut ilmu dalam Al-Qur’an umumnya ditujukan kepada ‘orang-orang yang beriman’ secara umum, bukan hanya kepada laki-laki.

Kalau dilihat dari cara kerjanya, Ibnu Katsir mengandalkan riwayat sahabat dan tabi’in untuk menjelaskan konteks ayat – pendekatan yang biasa disebut tafsir bil-riwayah. Wadud bekerja dengan cara berbeda, yaitu membaca ulang struktur bahasa dan pandangan dunia teks untuk menjawab pertanyaan masa kini.

Meski berbeda cara kerja, keduanya bertemu pada satu titik: tidak ada penafsiran yang secara tekstual membatasi keutamaan ilmu pada satu jenis kelamin saja. Ibnu Katsir tidak menyinggung gender karena bukan itu yang dipertanyakan pada masanya, sementara Wadud menjadikan keterbukaan itu sebagai dasar argumen kesetaraan. Dalam konteks sekarang, pembacaan dengan keterbukaan semacam ini relevan untuk menanggapi narasi negatif yang menyebut pendidikan tinggi kurang penting bagi perempuan.

Jika kemuliaan di sisi Allah ditentukan oleh iman dan ilmu, pembatasan akses pendidikan berdasarkan jenis kelamin justru akan kontraproduktif terhadap ayat ini. Pembatasan semacam itu lebih banyak berakar pada kebiasaan sosial yang dibaca masuk ke dalam teks, bukan pada kandungan ayat itu sendiri. Di titik inilah tafsir klasik dan tafsir kontemporer sebenarnya saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Sebagai refleksi, semangat saling melengkapi adalah semangat yang harus dijaga abadi sebagai upaya untuk menciptakan peradaban yang unggul di dunia Islam.

Baca juga: Al-Qur’an, dari Kitab Suci Menuju Paradigma Ilmu

Refleksi atas Iman dan Ilmu

Dengan demikian, Q.S. Al-Mujadilah [58]: 11 menunjukkan bahwa iman dan ilmu adalah dua hal yang mengangkat derajat manusia di hadapan Allah, tanpa syarat jenis kelamin.

Tafsir Ibnu Katsir membuka ruang bagi pemaknaan itu lewat keragaman pendapat tentang makna ‘majelis’, sementara tawhidic paradigm Amina Wadud menegaskannya sebagai bagian dari prinsip kesetaraan dalam Al-Qur’an.

Kesetaraan gender dalam memperoleh ilmu, pada akhirnya, bukan gagasan yang dipaksakan dari luar teks, melainkan sesuatu yang muncul ketika tafsir klasik dan tafsir kontemporer dibaca berdampingan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini