Mengapa Pembicaraan Rezeki dalam Surah al-Fajr Berujung pada Hak Yatim

0
28

Orang yang sedang lapang mudah membaca kelapangan itu sebagai tanda Tuhan sedang memihak. Sebaliknya, ketika penghasilan turun dan jalan rezeki terasa sempit, muncul sangkaan bahwa Tuhan sedang menjauh. Dua simpulan ini terdengar religius karena sama-sama menyebut Tuhan. Q.S. al-Fajr [89]: 15-20 justru membongkar cara berpikir tersebut.

Ayat tentang rezeki itu tidak datang sendirian. Beberapa ayat sebelumnya mengingatkan nasib kaum ‘Ad, Tsamud, dan Fir‘aun. Mereka memiliki kekuatan, bangunan, dan kuasa, lalu berbuat melampaui batas. Rangkaian itu ditutup dengan peringatan, “Sungguh, Tuhanmu benar-benar mengawasi” (Q.S. al-Fajr [89]: 14). Sesudah itulah Al-Qur’an berbicara tentang manusia yang menyamakan kelapangan dengan kemuliaan dan kesempitan dengan penghinaan.

Baca Juga: Kisah Perhatian Nabi Muhammad Terhadap Anak Yatim Terutama di Hari Raya

Dua keadaan satu kata yang sama

فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ؛ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ؛ كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ؛ وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ؛ وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلًا لَمًّا؛ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

Adapun manusia, apabila Tuhan mengujinya lalu memuliakan dan memberinya kesenangan, ia berkata, “Tuhanku telah memuliakanku.” Namun, apabila Tuhan mengujinya lalu membatasi rezekinya, ia berkata, “Tuhanku telah menghinakanku.” Sekali-kali tidak! Kamu tidak memuliakan anak yatim, tidak saling mengajak memberi makan orang miskin, memakan harta warisan dengan rakus, dan mencintai harta secara berlebihan (Q.S. al-Fajr [89]: 15-20).

Ibn ‘Āsyūr menghubungkan ayat 15 dengan kisah bangsa-bangsa kuat tadi. Para pembesar Makkah melihat kemewahan mereka sebagai pengesahan dari Allah; karena hidup mereka masih nyaman, ancaman Nabi dianggap tidak benar. Mereka lalu “membatasi balasan kebaikan pada kekayaan dan kenikmatan, serta balasan keburukan pada kekurangan dan kesempitan rezeki” (Ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, jil. 30, hlm. 324). Jadi, yang disorot bukan sekadar kegemaran manusia modern pada benda, melainkan kesalahan teologis yang pernah menopang keangkuhan sosial di Makkah.

Ada petunjuk penting pada susunan ayat. Kata ibtalāhu, “Dia mengujinya”, dipakai ketika rezeki dilapangkan dan ketika rezeki dibatasi. Kekayaan dan kekurangan sama-sama berada dalam wilayah ujian. Ibn Katsīr menegaskan bahwa Allah memberi harta kepada orang yang Dia cintai maupun yang tidak Dia cintai, dan membatasinya pada orang yang Dia cintai maupun yang tidak Dia cintai. Karena itu, keadaan ekonomi seseorang tidak dapat dipakai sendirian untuk menyimpulkan kedudukannya di hadapan Allah (Ibn Katsīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, jil. 8, hlm. 398).

Sekilas, frasa fa-akramahu, “lalu Dia memuliakannya”, dapat menimbulkan pertanyaan: bukankah ayat sendiri menyebut kelapangan itu sebagai pemuliaan? Di sini perlu dibedakan antara perlakuan yang terasa istimewa dalam kehidupan dunia dan kemuliaan sebagai putusan moral terakhir. Kekeliruan manusia terletak pada lompatan dari “aku sedang diberi kenikmatan” menuju “aku pasti lebih bernilai di sisi Allah”. Kata ibtalāhu yang mendahuluinya sudah memberi pagar: kenikmatan itu sedang menguji, belum mengumumkan hasil ujian.

Lalu, datang kata kallā. Penolakan singkat ini mengenai kedua klaim sekaligus: kelapangan bukan sertifikat kemuliaan, sementara kesempitan bukan stempel kehinaan. Al-Sya‘rāwī merumuskannya dengan sangat lugas, “Pemberian harta bukan bukti pemuliaan, dan ketiadaan harta bukan bukti penghinaan” (al-Sya‘rāwī, Tafsīr al-Sya‘rāwī, jil. 4, hlm. 2318). Kalimat itu ia kemukakan ketika menjelaskan Q.S. al-Nisā’ [4]: 53 dengan menghadirkan kembali rangkaian ayat al-Fajr.

Baca Juga: Tafsir Surah Al Isra Ayat 29: Etika Menggunakan Harta

Ukuran bergeser dari yang diterima ke yang dilakukan

Menariknya, Al-Qur’an tidak berhenti pada koreksi gagasan. Sesudah kallā, pembicaraan segera berpindah kepada anak yatim, orang miskin, warisan yang dilahap, dan kecintaan berlebihan kepada harta. Pergeseran ini menentukan makna keseluruhan ayat. Pertanyaan yang lebih penting bukan “Berapa banyak yang diberikan Tuhan kepadaku?”, melainkan “Apa yang kulakukan dengan yang berada di tanganku?”

Cara pandang yang disanggah ayat memang tidak tinggal di dalam kepala. Ketika kekayaan dianggap bukti kemuliaan, pemilik modal mudah ditempatkan sebagai manusia yang lebih pantas didengar. Pada saat yang sama, orang yang kesulitan dapat dipandang sebagai pihak yang salah mengelola hidup, kurang berusaha, bahkan kurang dekat dengan Tuhan. Ibn ‘Āsyūr mencatat bahwa sangkaan semacam ini ikut membentuk pemeringkatan sosial: penampilan kaum berada dipersepsi sebagai kesempurnaan, sedangkan kaum lemah menerima stigma. Karena itu, koreksi teologis al-Fajr sekaligus memotong pembenaran bagi kesombongan kelas (Ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, jil. 30, hlm. 325-326).

Karena itu, ungkapan “Tuhanku memuliakanku” pada ayat 15 tidak dibenarkan hanya dengan menunjuk saldo, omzet, atau jabatan. Al-Sya‘rāwī bahkan mengatakan bahwa harta yang tidak menggerakkan pemiliknya untuk menjaga hak orang lemah dapat berubah menjadi hujjah yang memberatkannya. Harta itu mungkin menambah pilihan hidup, tetapi belum tentu meninggikan nilai orang yang memilikinya (al-Sya‘rāwī, Tafsīr al-Sya‘rāwī, jil. 4, hlm. 2318).

Di sinilah dakwah tentang rezeki perlu berhati-hati. Doa, sedekah, dan ibadah tentu mempunyai keutamaan. Namun, menjadikannya rumus pasti untuk menghasilkan angka tertentu dapat menghidupkan kembali logika yang ditolak ayat: hasil material diperlakukan sebagai pengumuman langsung tentang cinta atau murka Allah. Orang yang berhasil bisa merasa lebih saleh daripada yang sedang jatuh. Orang yang kesulitan, selain menanggung beban ekonomi, dibuat menanggung tuduhan bahwa iman atau ibadahnya kurang.

Koreksi al-Fajr juga tidak boleh dipakai untuk meromantisasi kemiskinan. Ayat ini tidak menyuruh orang miskin menerima ketimpangan sebagai nasib yang suci. Justru setelah menolak anggapan bahwa sempitnya rezeki berarti hina, Al-Qur’an menegur masyarakat yang tidak memuliakan yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. Kesulitan ekonomi tetap perlu dijawab dengan pekerjaan yang layak, pengelolaan yang cakap, bantuan yang menjaga martabat, dan tatanan yang tidak memakan hak pihak lemah.

Begitu pula, kritik terhadap kekayaan sebagai ukuran kemuliaan bukan ajakan mencurigai setiap orang kaya. Al-Qur’an tidak menolak kelapangan; yang ditolak ialah kesimpulan dan perilaku yang mengikutinya. Kekayaan dapat menjadi ruang syukur ketika diperoleh secara benar, dikelola dengan cakap, dan tidak membuat hak orang lain menghilang. Di titik ini, sukses tidak dibatalkan, tetapi ukuran keberhasilannya diperluas: bukan hanya pertumbuhan milik, juga mutu tanggung jawab.

Baca Juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 2: Cara Mengelola Harta Anak Yatim

Penutup

Q.S. al-Fajr [89]: 15-20 akhirnya menempatkan rezeki pada ukurannya. Harta penting, tetapi ia tidak dapat berbicara sendiri tentang nilai seseorang di hadapan Tuhan. Kelapangan akan menunjukkan kualitasnya ketika melahirkan syukur dan tanggung jawab. Kesempitan tidak mencabut martabat seseorang, bahkan membuat haknya atas kepedulian sosial semakin nyata. Di antara dua keadaan itu, manusia dinilai bukan dari cepatnya ia menyebut dirinya dimuliakan, tetapi dari cara ia menjalani ujian. Wallahu a’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini