BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

Pembahasan tentang perempuan memang selalu menarik untuk dikaji. Salah satu alasannya adalah karena perempuan memiliki kondisi biologis khusus yang hanya dialami oleh perempuan. Sebagai contoh adalah haid atau menstruasi. Pengalaman biologis ini jelas akan berdampak pada beberapa hal, utamanya tentang hukum melaksanakan ibadah, boleh atau tidak. Oleh karena itu, melalui tulisan ini akan dibahas tentang hukum membaca Al-Quran ketika haid, bolehkah atau malah sebaliknya?

Di beberapa literatur fiqh dijelaskan bahwa perempuan yang haid dilarang melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat, puasa, tawaf, menyentuh mushaf dan membaca Al-Quran. Namun di lapangan, masih banyak didapati para perempuan tetap membaca Al-Quran saat haid meski mereka tidak menyentuh mushaf, baik karena rutinitas maupun alasan mulazamatul ibadah. Ingin tetap lanjut beribadah, tetapi kawatir melanggar aturan agama. Lantas bagaimana hukum membaca Al-Quran ketika haid tersebut?

Dalam Al-Quran dijelaskan,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ  قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kondisi sakit.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)


Baca Juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 222: Benarkah Makna Haid itu Kotoran?


Secara eksplisit, ayat tersebut tidak menjelaskan hukum membaca Al-Quan ketika haid. Namun, bisa dipahami bahwa perempuan haid sedang menanggung hadas besar, ini dapat dilihat dari larangannya, yaitu tidak boleh untuk digauli. Terkait ayat ini, As-Shabuni dalam tafsirnya menulis sub-bab tentang larangan bagi perempuan yang sedang haid dengan judul “Apa saja yang diharamkan bagi perempuan haid?”

Ia kemudian menjelaskan seperti berikut “Ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid diharamkan baginya shalat, puasa, tawaf, masuk masjid, menyentuh mushaf, membaca Al-Quran, dan tidak halal bagi suaminya untuk mendekatinya sampai ia suci. Hukum-hukum ini dijelaskan secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Dalil-dalilnya jelas, serta terdapat penjelasan hukum-hukum lain yang tidak kucantumkan di sini, sebab pengambilan hukumnya tidak berasal dari ayat di atas.”

Ada hadis Rasulullah yang mengisahkan menstruasinya Siti Aisyah ketika berhaji. Berikut terjemahannya,

“Kami keluar bersama Nabi SAW, dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi SAW, masuk dan menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya “Apa yang membuatmu menangis?” Aku Jawab “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji” Nabi SAW berkata: ” Barangkali kamu mengalami haid?” Aku jawab “Benar”. Beliau pun bersabda: “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan untuk putri-putri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali tawaf di ka’bah hingga kamu suci”. (HR. Al-Bukhari)

Untuk hadis di atas, al-Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat bab yang berjudul “Perempuan haid mengerjakan seluruh manasik haji kecuali tawaf.” Menanggapi hadits tersebut, Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan dalam kitabnya Fathul Bari, bahwa hadits riwayat Aisyah tersebut adalah sebagai dalil bahwa hukum membaca Al-Quran ketika haid itu diperbolehkan. Sebab, dalam manasik haji yang dikecualikan oleh Nabi SAW adalah tawaf.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Shalat, Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?


Beliau mengecualikan tawaf karena disamakan dengan shalat, sedangkan dalam manasik terdapat pula dzikir, talbiyah dan doa. Jika larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid adalah karena dzikir kepada Allah, maka tidak ada bedanya antara dzikir dengan Al-Quran dan dzikir ketika melaksanakan ibadah haji.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, hukum membaca Al-Quran ketika haid adalah haram. Hal ini berdasarkan hadis riwayat at-Tirmidzi yang berbunyi:

(لاَ تَقْرَأُ الْحَيْضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئاً مِنَ الْقُرْأَنِ (رواه الترمذي

“Perempuan haid dan orang yang junub tidak diperbolehkan membaca sesuatupun dari Alquran.” (HR. At-Tirmidzi)

Bahkan, mazhab Syafi’i mengharamkan perempuan haid membaca Al-Quran walau hanya sebagian ayat. Tujuannya adalah agar manusia lebih menghormati dan mengagungkan Al-Quran. Namun demikian, ada yang memperbolehkan membaca ayat Al-Quran yang bernuansa dzikir dan doa dengan syarat tidak meniatkan untuk membaca Al-Quran, melainkan sebagai dzikir.

Dzikir yang dimaksud di sini adalah bacaan yang sudah rutin dibaca di waktu-waktu tertentu. Ada pula yang berpendapat boleh membaca Al-Quran sebatas dalam hati tanpa menggerakkan bibir terlebih bersuara. Keterangan ini dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Tata Cara Itikaf, Waktu, Tempat dan Hukumnya


Hukum membaca Al-Quran ketika haid memang ada perbedaan, masing-masing mempunyai argumentasi berlandaskan hadis Nabi. Silahkan tentukan sendiri, pendapat mana yang akan anda gunakan.

Wallahu A’lam.

Lutfiyah
Lutfiyah
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...